Minggu, 02 April 2017

(Rafiansyah saputra-16PR11064) penjelasan UUD 1945 pasal 28 i ayat 1

Pasal 28 I ayat 1: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".


     Di dalam UUD 1945 banyak tertera pasal-pasal dan ayat-ayat yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Tertera pula pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di negara kita ini. Salah satunya adalah pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".

     Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara mempunyai hak untuk hidup tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dan semua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri

Banyaknya kekerasan yang terjadi diindonesia seperti kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada pembantu dan perbudakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam perlindungannya HAM tersebut dapat dijamin karena pasal dan ayat dari pasal 28 I ayat 1 menyatakan bahwa hak dari pasal tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain dalam perlindungan ada juga dalam pemajuannya, dalam pemajuannya pasal 28 I ayat 1 itu penting karena jika bunyi pasal tersebut dipahami dan dimajukan maka, negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih sadar akan hak-hak asasi. Dalam segi penegakannya jika hak-hak tersebut ditegakkan maka rakyat akan lebih menghormati dan menghargai hak orang lain. Dan terakhir dalam segi pemenuhannya, jika hak-hak dalam pasal tersebut dipenuhi ,maka Indonesia menjadi negara yang makmur dan maju.

( yunita sari - 16pr10535 ) pasal 27 ayat 1

HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA

PENJELASAN  PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat 1 uud 1945 menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia baik yang tua,muda maupun anak anak.Pria maupun wanita dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka semua di jamin oleh undang undang dasar negara indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.Jadi setiap warga negara Indonesia harus taat hukum.Tidak peduli baik dia pejabat tinggi,Konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum.Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang Insinyur.Dari pak kepala desa sampai Bapak presiden.Jika salah akan di hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?"., kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.
 

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.

6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.


ADE ARIYANDI - 16PR11202 - penjelasan pasal 30 ayat 1

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945

 

  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia

            Selaku warga indonesia sudah barang tentu menjadi kewajiban bersama bagi kita untuk menjaga keutuhan negara republik indonesia yang kita cintai ini. Namun, pada perjalanannya pasal 30 ayat 1 UUD ini masih tidak sesuai dengan yang di amanatkan, karena pada prakteknya masih banyak yang tidak terealisasi. Salah satu contoh kongkritnya ada pada aksi damai di akhir tahun 2016.

            Pada perinsipnya aksi tersebut telah meresahkan kita semua selaku masyarakat awam tentunya, karena hal yang di lakukan meskipun aksinya itu damai sedikit banyak

mengancam ketahanan bangsa ini yang secara teory sudah menjadi kewajiban kita semua dalam menjaga ketahan negara ini.

            Pada perinsipnya bahwa masyarakat dan pemerintah juga bisa mengintrospeksi diri masing masing, karena pada saat ini setiap pekumpulan maupun individu jika kita lihat hanya ada saling menyalahkan antara pemerintah dan masayarakat begitupun sebaliknya.

Menurut saya hal ini menunjukkan bahawa tidak adanya kedewasaan antara masyarakat dan pemeritah itu sendiri.

KERIS NEGORO - 16PR10364 - penjelasan pasal 23a

PENGERTIAN PASAL 23 A UUD 1945

Kita dapat melihat sendiri bahwa pasal 23 A UUD 1945 merupakan salah satu dasar hukum pembentukan UU KUP.  Pasal tersebut berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Maka dengan amanat UUD 1945 itulah dibentuk UU KUP.

Peraturan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan hierarki norma hukum yang berlaku di Indonesia, UU menempati posisi nomor dua, yakni setelah UUD 1945.

Bericara tentang pajak memang tidak ada selesainya, karena banyak sekali pelanggaran pajak yang terjadi di Negara yang kita cintai ini salah satu contoh kasus yang paling menggemparkan adalah pungli (pungutan liar). Kasus ini adalah salah satu kasus dari ribuan kasus pajak yang ada di indonesia.

Kasus pungli ini tidak hanya melibatkan masyarakat biasa tapi di dalamnya terdapat juga aparatur Negara yang masuk dalam kasus ini yang seharusnya aparatur Negara ini lah yg menjadi kontrolel dalam hal ini. Hal ini semakin menunjukkan bahwa buruknya politik di Negara kita. Sehingga ada pepatah yang sering kita dengar yang kaya akan semakin kaya bdan yang miskin akan semakin tertindas.

Jika kita lihat dari buruknya demokrasi kita terlihat dari tidak terealisasikannya pasal 23a UUD'45 ini di lapangan. Dan bahkan yang lebih parah nya lagi aparatur nengara ini juga ikut masuk di dalamnya, yang semakin menunjukkan buruknya demokrasi bangsa ini.

Pada hakikatnya adalah peran dalam meminimalisir hal ini yaitu paratur Negara namun, mereka juga tidak dapat di percaya yang menimbulkan pertanyaan sebagian besar masyarakat, siapa yang harus

Jawabannya ada pada pemeritah lagi, bagaimana peran pemeritah dalam mengawal hal yang dapat merugikan Negara yang tidak hanya janji yang di dengung-dengungkan selama ini, dan tidak lupa pula peran mahasiswa sebagai social control.

kami percayai?


FAHRUL IQBAL - 16PR10565 - penjelasan pasal 27 ayat 3

Penjelasan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3

 

·         Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Penjelasan pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 setelah Amendemen menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." Konsep bela negara dapat diuraikan, baik secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik, yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara."

Pada masa transisi menuju masyarakat madani (masyarakat beradab) kesadaran bela negara perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh adanya AGHT fisik dari luar seperti agresi atau penyerangan dari negara lain, sedangkan dari dalam seperti adanya kelompok separatis (kelompok yang ingin memisahkan diri) dan maraknya tindakan kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh." Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

 

·         Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak,

·         Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat,

·         Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika),

·         Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia,

·         Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing masing.

Jika seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, berbagai potensi konflik (seperti ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) bagi keamanan negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Kegiatan bela negara secara non-fisik juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi  ketika arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Di pasal 27 ayat 3 ini menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

Dalam hal ini negara bisa menjalankan wajib militer untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.Misalnya wajib militer untuk penduduk indonesia yang berusia20 tahun sampai 25 tahun. Artinya mereka harus mengikuti Wamil dalam rentang usia tersebut.

Contoh: negara yang menjalankan wajib militer adalah korea selatan.Wamil ini berlaku untuk semua orang walaupun artis.

 

Demikianlah bunyi serta penjelasan dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban bela Negara

DIANSYAH BIMA - 16PR10759 - penjelasan pasal 28a

PASAL 28A
Se
tiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Penjelasannya :

Maksud dari isi pasal diatas adalah menjelaskkan tentang HAM bahwa setiap orang punya Hak manusia untuk hidup dan Hak mempertahankan kehidupannya ,sejak manusia itu dilahirkan dan berlaku seumur hidup terutama warga negara Indonesia. Tidak ada seorang pun yang bisa membeli atau menghilangkan nyawa seseorang dengan atau tanpa alasan, bila ada maka orang tersebut harus menanggung hukuman yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu setiap orang harus saling menghormati hak-haknya karena bila ada yang melanggar maka orang tersebut telah melanggar HAM dan dapat dikenakan Pidana karena  negara menjamin kehidupan warga negaranya untuk terus hidup dan mempertahankan kehidupannya.

DIANSYAH BIMA - 16PR10759 - penjelasan pasal 28a


16PR11094-INDIRA DAMELIA ARSA-UUD 1945 pasal 29 ayat 2

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA "PASAL 29 AYAT 2"

 

          Pasal 29 Ayat 2 Tentang : "Setiap warga negara memilikihak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanyapaksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing."

 

 Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memelukdan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajibansebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormatiantara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentramandan toleransi antar pemeluk agama.

Setiap warga Negara memiliki agama dan keercayaan sendiritanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak adayang bias melarang orang untuk memilih agama yang diyakininyaSetiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macamoleh karena itu setiap warga Negara tidakboleh untuk melarang orang beribadahSupaya tidak banyakkonflik-konflik yang muncul di Indonesia.

 

(Rafiansyah Saputra-16PR11064) penjelasan UUD 1945 pasal 28 I ayat 1.docx





Dikirim dari telepon Mi saya

(ANGGI FEBRI SAPUTRI DAN FITRIA FEBRIWANTI - 03) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 16

DUHAM PASAL 16

1.      Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.

2.      Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

3.      Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

 

PENJELASAN :

Ayat pertama, laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa atau baliq yang sudah siap secara lahir dan batin dan tanpa batasan apapun menurut ras, status kewarganegaraan di dalam negeri atau diluar negeri ataupun perbedaan agama. Mereka memiliki hak untuk menikah dan membentuk sebuah keluarga. Dan mereka mempunyai hak yang sama pada saat pernikah, selama pernikahan maupun pada saat bercerai.

Ayat kedua, perkawinan hanya boleh dilakukan dengan pilihan yang bebas sesuai dengan sukarela dan kesepakatan dari kedua mempelai tanpa ada paksaan atau keterpaksaan sedikitpun.

Ayat ketiga, keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara tempat tinggalnya.

Pasal 16 DUHAM ini memberikan aturan tegas mengenai kebebasan untuk menikah dan membentuk keluarga yang merupakan suatu hak yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan tanpa dibatasi perbedaan. Pasal ini juga lebih menekankan pada jaminan dan perlindungan atas pasangan menikah berdasarkan usia yang secara mental mampu untuk melakukan perikatan perkawinan secara bebas dan penuh.

Tujuannya jelas agar pasangan yang menikah benar-benar secara mental dan sosial dapat melakukan perbuatan hukum dan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dengan demikian secara normatif makna hak untuk melakukan perikatan yang bebas dan penuh dalam perkawinan adalah terutama dalam pengertian kapasitas mental dari masing-masing pasangan untuk menjamin pasangan dalam perkawinan memiliki kecakapan hukum (legal capacity) untuk melakukan perbuatan hukum sehingga dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam pengertian lain, hak untuk melakukan perikatan secara bebas dan penuh dalam perkawinan bukan dimaksud dalam pengertian kebebasan secara individu untuk melakukan perkawinan sesuai dengan agama masing-masing mempelai.

Dalam perspektif HAM, membentuk keluarga melalui pernikahan merupakan hak prerogative pasangan calon suami istri yang sudah dewasa. Kewajiban Negara adalah melindungi,mencatat dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya realitas ini tidak cukup disadari oleh Negara. Permasalahan yang sering kita ketahui yang berhubungan dengan pasal ini salah satunya adalah perkawinan beda agama di Indonesia.

Pelaksanaan Undang-Undang tentang Perkawinan yang memberikan pembatasan terhadap agama dan kepercayaan yang dianut. Ketentuan tersebut secara nyata memberikan pembatasan berdasarkan agama terhadap kebebasan dan hak untuk menikah terhadap laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa.

Pembatasan yang diberikan Negara Indonesia terhadap hak dan kebebasan dalam pernikahan yang sangat bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam DUHAM yang telah diratifikasi serta dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Indonesia. Latar belakang pembentukan Undang-Undang tentang Perkawinan yang melibatkan berbagai unsur penting, antara lain unsur pemerintah dan unsur agama, menyebabkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya menjadi bersifat memihak terhadap golongan mayoritas.

Kaidah dalam HAM, tidak mungkin dapat ditegakkan pelaksanaannya tanpa adanya hukum positif yang mengatur hak tersebut. Walaupum kaidah HAM membenarkan perkawinan antar agama, tetapi jika pemerintah menolak melakukan pencatatan maka kaidah HAM itu akan kehilangan makna. Oleh karena itu, meskipun pemerintah atau Negara tidak melarang perkawinan campuran antar agama, namun pemerintah secara tidak langsung menolak hak asasi tersebut melalui lembaga pencatatan nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan bahwa pemerintah Negara seharusnya tidak dibenarkan memaksa seseorang agar mengawini orang yang sama agamanya, karena perkawinan beda agama itu pun merupakan bagian dari kebebasan memilih calon suami atau istri. Perkawinan beda agama adalah merupakan implikasi dari realitas kemajemukan agama,etnis,suku,ras yang ada di Indonesia. Sehingga jika terjadi pelanggaran perkawinan beda agama, maka hal tersebut sama saja dengan mengingkari realitas kemajemukkan tadi. Memaksa seseorang untuk memilih agama, yang semata-mata hanya untuk kepentingan unifikasi hukum dan administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, bila di Indonesia terjadi penolakan perkawinan beda agama, baik dari segi pelaksanaan maupun pencatatannya, maka dalam spespektif HAM, hal tersebut jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip yang dikandung oleh HAM terutama hak beragama dan berkeluarga yang merupakan hak seseorang.

Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati,melindungi, dan menegakkan HAM yang di miliki oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa ada batasan dan diskriminasi. Pemerintah tidak mempunyai dibenarkan mengintervensi kebebasan beragama ke dalam hukum nasional yang salah satunya adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tentang perkawinan.

Wacana dan kasus yang semakin berkembang tentang pembatasan pernikahan beda agama di Indonesia pada akhirnya nanti dapat dimungkinkan akan menjadi sorotan masyarakat internasional tentang terjadinya kembali pelanggaran HAM di Indonesia, mengingat semakin banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan pernikahannya di luar negeri hanya untuk memperoleh pengakuan hukum yang sah.

Berdasarkan uraian diatas, Indonesia hendaknya melakukan pengkajian ulang terhadap penerapan Undang-Undang tentang Perkawinan yang masih berlaku sampai saat ini serta mencabut undang-undang tersebut dan menggantinya dengan undang-undang yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945, DUHAM, dan Undang-Undang tentang HAM tanpa ada intervensi dari golongan mayoritas atau golongan penguasa.

Nafla Ariza Dwiputri- 02 (pasal 6 ayat 1)


(161310147-02) KORUPSI DI INDONESIA


( Ema Nurhikmah - 16PR11204 ) Penjelasan UUD 1945 pasal 31 ayat 1

Pasal 31 ayat 1 :
" Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan"

Arti :

Dalam UUD 1945, pendidikan diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Jika ketentuan UUD 1945 dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia dan itu merupakan kewajiban. Menghalangi dan melarang anak Indonesia untuk bersekolah adalah perbuatan yang melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya

Untuk mencapai bangsa yang bermoral dan sejahtera maka diperlukan kualitas pendidikan yang baik dan sesuai. Pendidikan itu penting agar bisa meningkatkan moral dan kecerdasan bagi penerus bangsa. Bangsa yang menjadi pemimpin dan teladan adalah bangsa yang dapat memberikan kesempatan bagi warganya untuk mendapat pendidikan yang baik, karena awal dari kemajuan bangsa dilihat dari kualitas pendidikannya.

Qanitha Wasilah Wandy - 16PR10902


(Ghea Murtianda - 16PR11048) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1

Pasal 28H ayat 1
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

Arti:
Sejak lahir kedunia, setiap orang mempunyai hak asasi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, mempunyai tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak merasakan fasilitas yang diberikan oleh Negara, dengan memanfaatkan SDA dan SDM yang ada. Di Indonesia sendiri kita mempunyai banyak SDA dan SDM, hanya saja Negara kurang mengeksplor SDA dan SDM yang ada.
Setiap orang berhak meperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, tapi saat ini masih banyak warga negara yang belum merasakan atau mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Warga negara juga berhak mendapatkan tempat tinggal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk ditinggali bersama keluarganya, walaupun beberapa kelompok masyarakat belum bisa merasakan atau memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, Negara wajib menjamin kesejahteraan warga negaranya, agar masyarakat nya sejahtera lahir batin.

(Ega Ananda-16PR11084) pasal 28 j ayat 2.docx





Dikirim dari telepon Mi saya




Dikirim dari telepon Mi saya

Penjelasan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1

Pasal 28H ayat 1
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

Arti:
Sejak lahir kedunia, setiap orang mempunyai hak asasi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, mempunyai tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak merasakan fasilitas yang diberikan oleh Negara, dengan memanfaatkan SDA dan SDM yang ada. Di Indonesia sendiri kita mempunyai banyak SDA dan SDM, hanya saja Negara kurang mengeksplor SDA dan SDM yang ada.
Setiap orang berhak meperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, tapi saat ini masih banyak warga negara yang belum merasakan atau mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Warga negara juga berhak mendapatkan tempat tinggal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk ditinggali bersama keluarganya, walaupun beberapa kelompok masyarakat belum bisa merasakan atau memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, Negara wajib menjamin kesejahteraan warga negaranya, agar masyarakat nya sejahtera lahir batin.

Nursiah

(Nursiah - 16PR10928)
Penjelasan UUD 1945 pasal 28d (4)


"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"

"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"

"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"

Arti :
pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah. Contoh nyata adalah maraknya mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya.

Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.

Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan.

Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.