Minggu, 02 April 2017

ADE ARIYANDI - 16PR11202 - penjelasan pasal 30 ayat 1

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945

 

  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia

            Selaku warga indonesia sudah barang tentu menjadi kewajiban bersama bagi kita untuk menjaga keutuhan negara republik indonesia yang kita cintai ini. Namun, pada perjalanannya pasal 30 ayat 1 UUD ini masih tidak sesuai dengan yang di amanatkan, karena pada prakteknya masih banyak yang tidak terealisasi. Salah satu contoh kongkritnya ada pada aksi damai di akhir tahun 2016.

            Pada perinsipnya aksi tersebut telah meresahkan kita semua selaku masyarakat awam tentunya, karena hal yang di lakukan meskipun aksinya itu damai sedikit banyak

mengancam ketahanan bangsa ini yang secara teory sudah menjadi kewajiban kita semua dalam menjaga ketahan negara ini.

            Pada perinsipnya bahwa masyarakat dan pemerintah juga bisa mengintrospeksi diri masing masing, karena pada saat ini setiap pekumpulan maupun individu jika kita lihat hanya ada saling menyalahkan antara pemerintah dan masayarakat begitupun sebaliknya.

Menurut saya hal ini menunjukkan bahawa tidak adanya kedewasaan antara masyarakat dan pemeritah itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar