Minggu, 02 April 2017

DIANSYAH BIMA - 16PR10759 - penjelasan pasal 28a

PASAL 28A
Se
tiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Penjelasannya :

Maksud dari isi pasal diatas adalah menjelaskkan tentang HAM bahwa setiap orang punya Hak manusia untuk hidup dan Hak mempertahankan kehidupannya ,sejak manusia itu dilahirkan dan berlaku seumur hidup terutama warga negara Indonesia. Tidak ada seorang pun yang bisa membeli atau menghilangkan nyawa seseorang dengan atau tanpa alasan, bila ada maka orang tersebut harus menanggung hukuman yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu setiap orang harus saling menghormati hak-haknya karena bila ada yang melanggar maka orang tersebut telah melanggar HAM dan dapat dikenakan Pidana karena  negara menjamin kehidupan warga negaranya untuk terus hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar