Minggu, 02 April 2017

( yunita sari - 16pr10535 ) pasal 27 ayat 1

HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA

PENJELASAN  PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat 1 uud 1945 menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia baik yang tua,muda maupun anak anak.Pria maupun wanita dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka semua di jamin oleh undang undang dasar negara indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.Jadi setiap warga negara Indonesia harus taat hukum.Tidak peduli baik dia pejabat tinggi,Konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum.Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang Insinyur.Dari pak kepala desa sampai Bapak presiden.Jika salah akan di hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?"., kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.
 

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.

6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar