Rabu, 29 Maret 2017

(RIMA DESTIANTI - 03)

Penjelasan UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan."
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia.

Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur
suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan
didirikannya negara tersebut.

Hak turut serta dalam pemerintahan adalah salah satu hak yang diakui
oleh dunia internasional dan banyak negara di dunia. Indonesia sebagai
negara yang menganut asas demokrasi juga mengakui dan melindungi hak
ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 28 D ayat (3), tentang Hak
Asasi Manusia "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.". Perincian hak ini yaitu hak untuk memilih
dan dipilih dalam Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan
secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk
dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan usulan kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.

(161310693-03) PENTINGNYA JARINGAN TELEKOMUNIKASI BAGI UKM DI DAERAH PERBATASAN

PENTINGNYA JARINGAN TELEKOMUNIKASI BAGI UKM DI DAERAH PERBATASAN

Daerah perbatasan sesungguhnya merupakan daerah yang kaya akan sumber
daya alam. Namun, begitu terpuruknya ekonomi di perbatasan yang hanya
menggantungkan hidup di negeri orang. Mereka diperkerjakan sebagai
buruh kasar, pembantu rumah tangga, bahkan ada sebagian lagi bekerja
di perkebunan karet milik warga Malaysia. Otomatis, dengan penderitaan
seperti itu, rasa nasionalisme masyarakat perbatasan semakin menurun.
Bagaimana mungkin rasa nasionalisme bisa terbangun jika kualitas hidup
secara ekonomi rendah. Bahkan isu rekrutmen Askar Wathania yang
dilakukan pemerintah Malaysia agaknya bisa dibenarkan jika dilihat
dari nihilnya lapangan pekerjaan yang diberikan pemerintah Indonesia.
Apalagi dengan gaji yang cukup menggiurkan, rasa nasionalisme bisa
kalah hanya karena kebutuhan untuk bertahan hidup. Bila kita teliti
apa penyebab kemiskinan yang terjadi di perbatasan ini adalah :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah,
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan,
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi dan pembangunan bagi
masyarakat di daerah perbatasan.
Amartya Sen, peraih nobel ekonomi tahun 1998, membenarkan penyebab
tersebut secara ilmiah dengan pernyataan,"kaum miskin itu menjadi
miskin karena ruang kapabilitas yang kecil, mereka menjadi miskin
karena tidak bisa melakukan sesuatu bukan karena tidak memiliki
sesuatu" Melihat penyebab kemiskinan yang secara umum disebabkan oleh
keterbatasan ruang dan informasi, kehadiran jasa telekomunikasi
merupakan obat yang sangat mujarab. Kehadiran jaringan telekomunikasi
di pedalaman dapat menghilangkan batas ruang dan memperlancar akses
informasi. Banyak sekali manfaat lancarnya akses informasi yang dapat
digunakan untuk meningkatkan tingkat ekonomi masyarakat. Salah satunya
dengan cara memudahkan koordinasi dan layanan informasi bagi UKM
(Usaha Kecil dan Menengah) milik masyarakat di perbatasan. Informasi
yang diterima secara real time oleh UKM dapat membantu UKM dalam
menyusun strategi bisnis kedepan. Ketergantungan UKM terhadap
tengkulak juga dapat berkurang sehingga UKM dapat lebih mandiri,
membina serta memperluas akses pasarnya sendiri. Selain itu,
masyarakat perbatasan pun dapat menggunakan layanan telekomunikasi
untuk mempromosikan usaha mereka. Kehadiran jaringan telekomunikasi
baru di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau juga bisa melahirkan
banyak peluang bisnis alternatif terkait dengan telekomunikasi yang
tadinya tidak terpikirkan, contohnya bisnis jual pulsa, jual beli
telepon genggam dan aksesorisnya, dll. Dengan semakin intensifnya
penambahan jaringan telekomunikasi baru di pedalaman Indonesia
diharapkan bisa menarik banyak investasi perintis pada daerah tersebut
yang akan menciptakan banyaknya lapangan kerja baru. Problem seperti
tingginya pengangguran atau disiksanya TKI di luar negeri pun bisa
berkurang. Benarlah pernyataan ekonom senior Strategic and
International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi, bahwa sejatinya
telekomunikasi bisa menjadi infrastruktur yang kuat guna memaksimalkan
pergerakan ekonomi warga desa.

(yolanda prisilia-03) penjelasan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat 1

Pasal 28 C Ayat 1

 

"Setiap orang berhak  mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi  kesejahteraan umat manusia"

 

Maksutnya setiap orang atau masyarakat berhak untuk mendapatkan pendidikan, pengetahuan, teknologi, seni budaya untuk mengembangkan diri mereka dalam mensejahterakan kualitas kualitas hidup mereka. Di dalam kasus ini tidak luput dari dukungan keluarga dan orang-orang terdekat . Mereka sangat berperan dalam mendukung setiap manusia untuk mengembangkan  pengetahuannya karena dukungan keluarga dapat mendorong kita untuk lebih semangat selain diri kita sendiri. Jika keluarga kurang mampu, maka negara juga wajib membantu mewujudkan kesejahteraan hidup rakyatnya terutama bagi masyarakat yang memiliki kemampuan besar disertai dengan kemauan yang kuat  .

161310842-013 HAK DAN KEAWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban warga Negara

     hak adalah segala sesuatu yang mutlak telah dimiliki sejak ia diciptakan . hak dalam arti luas adalah sesuatu hal yang benar , milik, kepunyaan, kewenangan dan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di tetapkan oleh aturan dan undang-undang

beberapa contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat , hak memperoleh pendidikan yang layak hak untuk beragama hak untuk hidup hak menegembangkan kebudayaan hak tidak di perbudak dan lain lain.

 

     Selain hak warga Negara juga memiliki kewajiban . kewajiban adalah sesuatu yang harus di laksanakan oleh masing masing individu sehingga bias mendapatkan hak nya secara layak . suatu kewajiban bias juga dikatakan sebagai hutang yang wajib dilunasi untuk memperoleh haknya . kewajiban merupakan sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa penuh tanggung jawab .

Contohnya : mentaati peraturan lalu lintas , melaksanakan tata tertib di sekolah , membayar pajak dan lain – lain .

Warga Negara adalah orang yang memperoleh hak dan orang yang wajib memenuhi kewajiban .

 

 

Hakikat hak dan kewajiban warga Negara

 

     Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit untuk dipisahkan bahkan sepertinya tidak dapat di pisahkan.sebelum kita bertanya "sudahkah saya mendapatkan hak ?" akan lebih baik jika kita bertanya seperti ini dulu " sudahkah saya melakukan kewajiban saya " sering kita lihat banyak orang yang menuntut hak dan melupakan kewajiban .untuk itu kita perlu mengetahui benar – benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita sendiri . demikian hal nya para pejabat harus benar – benar tau hak dan kewajiban nya .

 Jika hak dan kewajiban telah terpenuhi maka akan tercipta kehidupan yang nyaman aman damai dan tentram . lain hal nya jika kewajiban dan hak tidak terpenuhi akan dapat menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan .

Oleh karena itu kita sebagai warga Negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban dalam kehidupan kita sehari hari perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.

               Seperti contoh kasus pelanggaran hak :

  • Tindakan pengusiran sedikitnya 1,124 orang bekas anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar dari kediaman mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Seperti yang telah tertulis di dalam pasal 28A

 Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 Pasal ini mengatur hak individu untuk dapat hidup dan bertahan hidup. Hidup dan bertahan hidup  disini memiliki pengertian yang berbeda. hak untuk hidup berarti bagaimana seorang individu mulai dari kandungan ibunya sudah memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk dapat hidup. Oleh karena itu setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja maupun tidak dapat dikenakan sanksi  yang berat sesuai dengan perbuatannya, apalagi bila perbuatannya tersebut direncanakan dapat divonis hukuman mati. Sedangkan hak untuk bertahan hidup yaitu seorang individu selama kelangsungan hidupnya memiliki hak untuk dapat bertahan hidup. Tidak ada 1 orang pun yang berhak untuk melarang seseorang individu untuk mempertahankan hidupnya.

161310875-07 Nurul Auliyah

161310875-07 Nurul Auliyah

(161310888-013) Kemiskinan



Kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu minimnya materi untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, menikmati fasilitas pendidikan, dan
layanan kesehatan. Kemiskinan ditimbulkan oleh ketidakmampuan memenuhi
kebutuhan konsumsi (makanan, pakaian, tempat tinggal) , tidak ada
akses terhadap kebutuhan hidup dasar (kesehatan, pendidikan) , tidak
ada lapangan pekerjaan dan mata pencaharian. Hingga kini kemiskinan
merupakan problematika kemanusiaan yg menjadi isu sentral di
Indonesia. Secara menyeluruh, kualitas manusia Indonesia relatif
sangat rendah jika dibandingkan dengan kualitas manusia di
negara-negara lain di dunia.
Pengangguran merupakan dampak dari kemiskinan, pendidikan dan
keterampilan merupakan hal yg sulit untuk diraih oleh masyarakat
miskin. Maka mereka sulit untuk berkembang dan mencari pekerjaan yg
layak untuk memenuhi kebutuhan.
Kemiskinan menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yg
berkualitas, mendapatkan kesehatan, kurangnya kemampuan untuk
menabung. Yg sangat memilukan adalah kemiskinan yg dialami oleh kaum
perempuan yg ditunjukan oleh rendahnya kualitas hidup dan terjadi
kekerasan terhadap perempuan.
kriminal merupakan salah satu dampak dari kemiskinan. Kesulitan
mencari nafkah mengakibatkan orang lupa diri sehingga mencari jalan
cepat tanpa melihat halal atau haramnya uang sebagai alat tukar guna
memenuhi kebutuhan. Misalnya perampokan, penodongan, pembegalan,
pencurian, penipuan, penjambretan, dan masih banyak lagi contoh
kriminal yg bersumber dari kemiskinan.
Oleh karena itu pemerintah harus mempunyai program dan kebijakan dalam
penuntasan masalah kemiskinan. Ada beberapa hal yg harus pemerintah
lalukan untuk penuntasan masalah kemiskinan :
1. Penanganan masalah kurang gizi dan kekurangan pangan
Perbaikan gizi pada masyarakat bisa dilakukan dengan memberikan
jaminan kesehatan dan pemberian imunisasi pada anak, meningkatkan
pelayanan di puskesmas untuk penduduk miskin, meningkatkan pelayanan
bidan dan tenaga kesehatan untuk mengurangi tigkat kematian pada
kehamilan. Peningkatan ketahanan pangan dengan kegiatan penyaluran
beras bersubsidi untuk keluarga miskin

2. Memperluas kesempatan masyarakat miskin atas pendidikan
Pemerintah bisa menyediakan bantuan operasional untuk SD, SMP.
Beasiswa untuk siswa miskin di jenjang SMA. Membuka perpustakaan di
setiap daerah terpencil. Pengembangan pendidikan untuk orang dewasa
agar bisa membaca dan menulis. Memberikan pendidikan gratis

3. Memperluas kesempatan berusaha
Memperluas kesempatan berusaha bisa dilakukan dengan melakukan
pelatihan ketrampilan untuk menjalankan usaha, meningkatkan pelayanan
koperasi sebagai modal usaha, memperluas kesempatan kerja

161310875-07 Nurul Auliyah

(SITI NURHALIZA-03) PASAL 28 D AYAT 4 “ HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN”

PASAL 28 D AYAT 4 " HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"

"Tiap orang berkah atas status kewarganegaraan. Berarti  masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpatisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat  juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI."


Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.

(Deni Efendi-07) Penjelasan undang-undang dasar tahun 1945 pasal 31 ayat 2

Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang dasar 1945 berbunyi :

" Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya "

Ayat ini jelas secara khusus membahas tentang kewajiban setiap warga Negara untuk mengikuti pendidikan dasar yang sudah di canangkan oleh pemerintah berupa pendidikan dasar 9 tahun ( Tingkat SD dan SLTP). Dari Pasal ini jelas bahwa Negara memiliki keinginan bahwa seluruh warganya minimal memiliki pendidikan setingkat SLTP. Untuk merealisasikan Target tersebut pemerintah memiliki program pendidikan wajib belajar 9 tahun.

Dalam ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan dasar. Perwujudan dari ayat ini adalah dengan didukungnya program wajib belajar 9 tahun dengan suatu program pemerintah yang disebut BOS (Bantuan Operasional Sekolah). BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan operasi non personalia bagi  satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Tujuan utama BOS adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu oleh pemerintah pusat.

Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah usaha yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memelihara dunianya, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampu meningkatkan kualitas hidup dan martabatnya. Wajib belajar diartikan sebagai pemberi kesempatan belajar seluas-luasnya kepada kelompok usia sekolah untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut dengan tidak mengenyampingkan kualitas dari pendidikan dasar tersebut.

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standarisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan berupa kurangnya sarana dan prasarana, rendahnya kualitas guru, rendahnya kesejahteraan guru, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja serta masih dirasakan mahalnya biaya pendidikan.

Ada beberapa program yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut diantaranya meningkatkan akses masyarakat dalam menikmati pendidikan dan pemerataan kesempatan menikmati pendidikan dengan membangun sekolah sekolah di daerah terpencil hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program wajib belajar 9 tahun. Upaya pemerintah Untuk meningkatkan mutu dari pendidikan itu sendiri dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik, pembangunan inftastruktur pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan pembiayaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu agar mereka dapat menikmati layanan pendidikan

Untuk mencapai bangsa yang bermoral dan sejahtera maka diperlukan kualitas pendidikan yang baik dan sesuai. Pendidikan itu penting agar bisa meningkatkan moral dan kecerdasan bagi penerus bangsa. Bangsa yang menjadi pemimpin dan teladan adalah bangsa yang dapat memberikan kesempatan bagi warganya untuk mendapat pendidikan yang baik, karena awal dari kemajuan bangsa dilihat dari kualitas pendidikannya sesuai dengan amanat Undang-undang dasar tahun 1945.

(M.AMRI RAJALUDDIN A.K-03) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28J AYAT 2

PASAL 28J AYAT 2

 

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."


                Dalam kehidupan kita, kita selalu menjalakan hak dan kebebasannya. dan setiap orang wajib dan tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. baik untuk  menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orng lain. serta setiap orang dimata hukum sama untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

(161310707-03)MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

 

                Negara yang saat ini kita tempati yakni negara Indonesia, Indonesia merupakan negara yang menganut  sistem ekonomi Pancasila dalam ekonomi negaranya. Pada saat negara ini merdeka, perekonomian negara terus di tumbuhkan dengan berbagai cara yang di lakukan oleh pemerintah pada saat masanya. Banyak cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki ekonomi negara. dengan cara-cara yang di lakukan oleh pemerintah di harapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Lalu pada tahun 1998, Indonesia mengalami situasi darurat dalam perkonomian suatu negara yakni "Krisis Moneter". Kejadian tersebut membuat Indonesia mengalami banyak masalah yang terjadi, baik itu dalam pemerintahan dan juga perekonomian. Setelah terjadinya krisis moneter, Indonesia kembali memperbaiki perekonomian negara untuk mensejahterakan rakyatnya dari keterpurukan ekonomi. Hingga saat ini pemerintah Indonesia  terus mengembangkan ekonomi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

                Ada beberapa yang harus di perbaiki dan di kelola dengan baik untuk memperbaiki rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. tidak hanya dari pemerintahan saja, tapi rakyatnya juga harus  berusaha untuk meningkatkan ekonomi. Ada beberapa cara yang bisa di gunakan oleh pemerintah maupun rakyatnya untuk meningkatkan ekonomi negara. Cara yang pertama yaitu, pemerintah dan rakyatnya dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di negara ini. Tidak hanya itu, sumber daya manusia juga penting untuk di kelola dengan baik dan di harapkan bisa mengembangkan perekonomian. Solusi yang kedua yaitu, pemerintah harus memperhatikan infrastruktur yang ada di wilayah-wilayah tertinggal, seperti pulau Kalimantan dan Papua. Bila infrastruktur telah memumpuni, mobilitas ekonomi pun dapat di lakukan dengan baik karena infrastruktur adalah faktor penting dalam perekonomian. Yang terakhir yaitu, meningkatkan akses informasi dan komunikasi. Bila poin ini di perbaiki atau di tingkatkan maka masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan kegiatan ekonominya, masalah yang di perbaiki yaitu mempermudah akses internet di wilayah tertinggal.

                Dari penjelasan di atas mengenai solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, bisa di katakan lebih memfokuskan untuk memperbaiki wilayah-wilayah tertinggal yang berada di Indonesia. Lalu di harapkan cara tersebut bisa mengatasi rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan terus berkembangnya ekonomi di Indonesia, maka negara ini bisa menjadi salah satu negara maju di kawasan Asia Tenggara.

Fwd: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 29 Mar 2017 14:28
Subjek: Fwd: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1
Kepada: <fajrin.moehammad@gmail.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 14:37
Subjek: Fwd: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1

Kepada: <fajrinmoehammad@gmail.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 25 Mar 2017 22:47
Subjek: Fajrul Azmi-07(malam) Pasal 30 Ayat 1
Kepada: <fajrinmoehammad@gmail.com>
Cc:

Dalam Pasal 30 ayat 1 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara..

Makna yang terkandung di dalamnya adalah setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuk pertahanan negara Indonesia, upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional.

Dan menurut saya tentang pasal 30 ayat 1 ini ialah sudah harus menjadi kewajiban setiap warga negara indonesia untuk memiliki jiwa patriotisme, dalam arti setiap warga negara yang ada di dalam Negara Indonesia haruslah siap membela dan melindungi Negara Indonesia dari tekanan pihak manapun.

Dan setiap warga indonesia harus siap mati untuk membantu pertahanan indonesia. Untuk itu haruslah dari sejak dini setiap warga negara harus berjiwa patriotisme dan harus mencintai negara indonesia demi terciptanya keamanan dan pertahanan yang kokoh bagi negara Indonesia.



Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 30 Mar 2017 12:13
Subjek: Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugaspersonal@blogger.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 29 Mar 2017 14:29
Subjek: Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba

Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 14:16
Subjek: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:

Anak, Apa itu anak? Kita semua pernah mengalami menjadi anak-anak. Dan untuk itu kita harus memahami dahulu apa itu pengertian anak.
Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, dimana kata anak merujuk pada lawan dari orang tua, anak dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.

Menurut Psikologi, anak adalah periode perkembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.

Berdasarkan UU Peradilan anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbinyi :"Anak adalag orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 Tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah.

Sedangkan dalam pandangan agama, anak adalah anugerah dan titipan dari Tuhan YME. Dan untuk itu diwajibkan menjalankan amanah dari Tuhan dengan cara  menjaga, merawat dan mendidik Anak dengan rasa kasih sayang.

Setelah kita mengetahui pengertian anak dari berbagai sumber. Selanjutnya kita akan membahas tentang perlindungan anak, baik itu anak kandung sendiri ataupun anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Di Indonesia telah kita ketahui bahwa ada lembaga yang memfokuskan pada anak atau yang kita kenal dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
KPAI didirikan pada tanggal 20 Oktober 2002. Dan memiliki dasar hukum pendirian yaitu UU No. 23 Tahun 2002.

Dan saat ini di Indonesia bahkan sampai di daerah Kalimantan Barat, kita sedang dihebohkan dengan adanya kejahatan kriminal yaitu tentang penculikan anak, dan hebohnya lagi penculikan anak ini bukan dengan tujuan meminta uang tebusan kepada orang tua atau keluarga, melainkan organ yang ada ditubuh anak akan di ambil dan akan dijual di pasar gelap, dan akan dikirim ke Negara cina.
Untuk kasus ini, kita harus nya sebagai orang tua atau sebagai orang dewasa, hendaknya harus dapat meningkatkan pengawasan dan penjagaan kepada anak. Agar hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi pada anak kita atau anak di sekitar kita. Selaku warga negara indonesia kita jangan terus terusan melimpahkan kasus ini kepada pihak yg berwajib (Polisi) tetapi dari kita selaku pihak orang tua atau orang yang lebih dewasa harus bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak disekitar kita. Dan menurut saya, selaku pihak berwajib harus bisa mengatasi kasus ini secepat mungkin, dan harus dapat mengungkap serta memberantas pelaku kejahatan yang dengan tega membunuh anak kecil demi Rupiah.
Serta pemerintah harus melakukan sesuatu agar kasus ini dapat di tuntaskan secepatnya, jangan sampai memakan banyak korban lagi.
Anak adalah penerus bagi negeri ini, dan anak selayaknya harus dilindungi dan diberikan pendidikan yang layak.
Apabila anak akan terus terus an menjadi korban kejahatan ini, siapa yang akan meneruskan negeri ini kelak.
Mari kita sama sama melindungi dan menjaga anak di sekitar kita, dan mari sama sama memberantas kejahatan ini dengan kurun waktu secepatnya.

Selanjutnya kita akan membahas pengawasan anak terhadap Narkoba.
Sangat miris dan sedih rasanya melihat anak di usia dini telah terjerumus dengan narkoba, Khususnya di Kalimantan Barat. Banyak yang harus di pertanyakan tentang kasus ini, karena selama bertahun tahun kasus ini tidak ada habisnya.
Bagaimana solusinya?
Saat ini yang harus di perhatikan adalah lingkungan tempat anak itu beranjak dewasa.
Misalnya di kalimantan barat, kapan Narkoba di daerah ini akan musnah?

Menurut pandangan saya, mengapa di kalimantan barat tidak ada habisnya tentang narkoba, dikarenakan terlibatnya oknum polisi atau pihak yang berwajib dengan benda haram itu, itulah sebabnya mengapa di kalimantan barat narkoba tidak ada habisnya. Dan kurang adanya tindakan langsung atau adanya razia yang di lakukan pihak berwajib. Disitulah para Gembong Narkoba merajalela dan disitulah mereka memanfaatkan anak anak. Agar anak anak menjadi konsumen mereka dan ada pula yang menjadi kaki tangan mereka dalam bertransaksi bisnis haram tersebut.

Untuk itu, mari kita lindungi dan tingkatkan pengawasan terhadap anak anak disekitar kita agar anak anak tidak terjerumus kedalam dunia narkoba. Banyak dampak buruk yang akan terjadi apabila anak anak sudah terjerumus ke narkoba, sekolah mereka tidak akan bertahan lama, karena narkoba akan merusak urat syaraf mereka, dan mereka menjadi malas berpikir dan malas untuk sekolah. Kemudian dampak selanjutnya anak itu cepat atau lambat akan menjadi pelaku kriminal, mereka rela melakukan apa saja demi uang dan demi narkoba.

Maka sangat disayangkan apabila kita sebagai orang tua atau orang dewasa tidak dapat menjaga anak kita dari masalah narkoba.
Mari kita sama sama agar dapat menjaga dan melindungi anak anak disekitar kita dengan cara selalu mengawasi dan memantau gerak gerik mereka, ajak mereka melakukan kegiatan yang berdampak positif. Dan yang paling penting, didik mereka dengan mengajarkan ilmu agama, karena pondasi agama seseorang haruslah di tanamkan sejak dini.
Dan kemudian berikan mereka anak anak pendidikan yang formal dan non formal agar mereka selalu sibuk pada kegiatan tersebut. Karena lingkungan sangat berpengaruh pada karakter dan kebiasaan anak.




Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 29 Mar 2017 14:29
Subjek: Fwd: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:


---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Fajrul Azmi" <fajrulazmi70@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 14:16
Subjek: (161310675-07) Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Terhadap Narkoba
Kepada: <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
Cc:

Anak, Apa itu anak? Kita semua pernah mengalami menjadi anak-anak. Dan untuk itu kita harus memahami dahulu apa itu pengertian anak.
Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, dimana kata anak merujuk pada lawan dari orang tua, anak dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.

Menurut Psikologi, anak adalah periode perkembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.

Berdasarkan UU Peradilan anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbinyi :"Anak adalag orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 Tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah.

Sedangkan dalam pandangan agama, anak adalah anugerah dan titipan dari Tuhan YME. Dan untuk itu diwajibkan menjalankan amanah dari Tuhan dengan cara  menjaga, merawat dan mendidik Anak dengan rasa kasih sayang.

Setelah kita mengetahui pengertian anak dari berbagai sumber. Selanjutnya kita akan membahas tentang perlindungan anak, baik itu anak kandung sendiri ataupun anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Di Indonesia telah kita ketahui bahwa ada lembaga yang memfokuskan pada anak atau yang kita kenal dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
KPAI didirikan pada tanggal 20 Oktober 2002. Dan memiliki dasar hukum pendirian yaitu UU No. 23 Tahun 2002.

Dan saat ini di Indonesia bahkan sampai di daerah Kalimantan Barat, kita sedang dihebohkan dengan adanya kejahatan kriminal yaitu tentang penculikan anak, dan hebohnya lagi penculikan anak ini bukan dengan tujuan meminta uang tebusan kepada orang tua atau keluarga, melainkan organ yang ada ditubuh anak akan di ambil dan akan dijual di pasar gelap, dan akan dikirim ke Negara cina.
Untuk kasus ini, kita harus nya sebagai orang tua atau sebagai orang dewasa, hendaknya harus dapat meningkatkan pengawasan dan penjagaan kepada anak. Agar hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi pada anak kita atau anak di sekitar kita. Selaku warga negara indonesia kita jangan terus terusan melimpahkan kasus ini kepada pihak yg berwajib (Polisi) tetapi dari kita selaku pihak orang tua atau orang yang lebih dewasa harus bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak disekitar kita. Dan menurut saya, selaku pihak berwajib harus bisa mengatasi kasus ini secepat mungkin, dan harus dapat mengungkap serta memberantas pelaku kejahatan yang dengan tega membunuh anak kecil demi Rupiah.
Serta pemerintah harus melakukan sesuatu agar kasus ini dapat di tuntaskan secepatnya, jangan sampai memakan banyak korban lagi.
Anak adalah penerus bagi negeri ini, dan anak selayaknya harus dilindungi dan diberikan pendidikan yang layak.
Apabila anak akan terus terus an menjadi korban kejahatan ini, siapa yang akan meneruskan negeri ini kelak.
Mari kita sama sama melindungi dan menjaga anak di sekitar kita, dan mari sama sama memberantas kejahatan ini dengan kurun waktu secepatnya.

Selanjutnya kita akan membahas pengawasan anak terhadap Narkoba.
Sangat miris dan sedih rasanya melihat anak di usia dini telah terjerumus dengan narkoba, Khususnya di Kalimantan Barat. Banyak yang harus di pertanyakan tentang kasus ini, karena selama bertahun tahun kasus ini tidak ada habisnya.
Bagaimana solusinya?
Saat ini yang harus di perhatikan adalah lingkungan tempat anak itu beranjak dewasa.
Misalnya di kalimantan barat, kapan Narkoba di daerah ini akan musnah?

Menurut pandangan saya, mengapa di kalimantan barat tidak ada habisnya tentang narkoba, dikarenakan terlibatnya oknum polisi atau pihak yang berwajib dengan benda haram itu, itulah sebabnya mengapa di kalimantan barat narkoba tidak ada habisnya. Dan kurang adanya tindakan langsung atau adanya razia yang di lakukan pihak berwajib. Disitulah para Gembong Narkoba merajalela dan disitulah mereka memanfaatkan anak anak. Agar anak anak menjadi konsumen mereka dan ada pula yang menjadi kaki tangan mereka dalam bertransaksi bisnis haram tersebut.

Untuk itu, mari kita lindungi dan tingkatkan pengawasan terhadap anak anak disekitar kita agar anak anak tidak terjerumus kedalam dunia narkoba. Banyak dampak buruk yang akan terjadi apabila anak anak sudah terjerumus ke narkoba, sekolah mereka tidak akan bertahan lama, karena narkoba akan merusak urat syaraf mereka, dan mereka menjadi malas berpikir dan malas untuk sekolah. Kemudian dampak selanjutnya anak itu cepat atau lambat akan menjadi pelaku kriminal, mereka rela melakukan apa saja demi uang dan demi narkoba.

Maka sangat disayangkan apabila kita sebagai orang tua atau orang dewasa tidak dapat menjaga anak kita dari masalah narkoba.
Mari kita sama sama agar dapat menjaga dan melindungi anak anak disekitar kita dengan cara selalu mengawasi dan memantau gerak gerik mereka, ajak mereka melakukan kegiatan yang berdampak positif. Dan yang paling penting, didik mereka dengan mengajarkan ilmu agama, karena pondasi agama seseorang haruslah di tanamkan sejak dini.
Dan kemudian berikan mereka anak anak pendidikan yang formal dan non formal agar mereka selalu sibuk pada kegiatan tersebut. Karena lingkungan sangat berpengaruh pada karakter dan kebiasaan anak.



(DWI UTARI NURMAYTA RUSMI - 161310739 - 07) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28

PENJELASAN

 

UUD 1945 PASAL 28

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."

 

Pada mulanya, prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat ditentukan dalam Pasal 28 UUD 1945 (pra reformasi) yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Pasal 28 asli ini sama sekali belum memberikan jaminan konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan akan ditetapkan dengan undang-undang. Namun, setelah reformasi, melalui Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.

Dalam hal ini kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan  lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakum dimuka umum. Dalam kaitannya dengan kehiduapan berbangsa dan bernegara, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memiliki peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan, terutama sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia yaitu sistem pemerintahan demokrasi. Dengan adanya kebebasan menyampaikan pendapat maka aspirasi-aspirasi yang ada di dalam masyarakat dapat tersampaikan kepada pengemban keputusan, sehingga aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan meskipun dalam kenyataannya pendapat yang disampaikan di muka umum tidak selalu merupakan pendapata yang bernada positif tetapi juga pemikiran-pemikiran yang berlawanan, keinginan untuk melakukan perubahan, serta keinginan untuk mengeluarkan keluh kesah dari sebuah permasalahan.

Dalam perkembangannya, kebebasan berpendapat di muka umum mampu mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan. Hal ini juga merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Jaman modern seperti ini, kebebasan menyampaikan pendapat tidak hanya dilakukan melalui orasi-orasi ataupun mimbar bebas yang dapat dilihat orang banyak secara langsung tetapi cenderung melalui media sosial sepertin twitter, facebook, dan lain-lain. Penyampaian pendapat di media sosial ini dapat dikatakan sangat bebas dan tidak terkendali. Banyak isu-isu yang dimulai dari media sosial yang kemudian mampu menggerakkan orang banyak untuk melakukan suatu hal meskipun di Indonesia sendiri sudah terdapat  peraturan yang mengatur tentang IT, namun tetap saja masih banyak yang telah ditembus.

Contoh yang paling melekat diingatan kita ialah mengenai kasus Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas "koin untuk Prita".

Contoh kasus Prita Mulyasari juga  merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seharusnya UU ITE 2008 ini dibuat secara lebih rinci dan jelas agar tidak bertetangan dengan  dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.

 


(161310475-02) OBAT GENERIK dan OBAT PATEN

Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya dan di produksi sebagai alaternatif obat untuk masyarakat tidak mampu dan khasiatnya kurang .

 

Obat paten adalah obat  yang mempunyai hak paten yang di produksi produsen tertentu yang memiliki khasiat lebih dari obat generik dan memiliki harga lebih tinggi.

 

Mengapa di berlakukanya kedua macam obat ini bukankah di Indonesia masyarakat mendapatkan sikap keadilan. Tanpa harus melihat status sosial!

 

Ini yang harus dibenahi dalam pemerintah.

Karena kesehatan itu sangat penting untuk kehidupan masyarakat.

Banyak orang yang kurang mampu mengalami penyakit yang sangat lama bahkan mengakibatkan kematian karena obat yang semakin tidak terjangkau harganya.

 

Disini seharusnya pemerintah bisa meniadakan obat generik.Agar masyarakat yang kurang mampu berhak mendapatkan obat yang paten tersebut.

 

Ini seakan pemerintah menjadi pelaku bisnis dalam obat yang seharusnya untuk seluruh rakyat.

Dengan cara orang yang mempunyai harta bisa membeli sedangkan orang yang tidak mempunyai harta tidak mampu membeli.

Tanpa melihat dampak masyarakat yang kurang mampu.dengan mengatasinya dengan cara memberi obat generik yang lebih murah.

 

(161310088-02) PATUT KAH PELAKU LGBT DIPIDANA?

PATUT KAH PELAKU LGBT DIPIDANA?

       LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak mengatur adanya hukuman untuk para pelaku LGBT, selama tidak melanggar hukum-hukum lainnya seperti pornografi, perlindungan anak, pemerkosaan, dan sebagainya. Namun terdapat dua daerah yang sudah memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Quran yang mengkriminalisasikan LGBT yaitu Aceh dan Palembang. Dibawah hukum syariah, LGBT diartikan sebagai tindakan prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, norma hukum dan aturan sosial yang berlaku. LGBT bukan hanya merusak moral bangsa dan melanggar hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga dapat menyebabkan turunnya populasi bangsa Indonesia secara drastis bahkan punah.
       Kini masyarakat LGBT semakin percaya diri tampil di dunia nyata maupun didunia maya. Terbukti dengan adanya salah satu fanspage di jejaring sosial facebook seperti Gay Remaja Indonesia yang mempunyai lebih dari 2000 anggota. Hal tersebut akan berdampak buruk bagi pengguna facebook lainnya. Apalagi sering di temui banyaknya pengguna facebook di bawah umur yang masih sangat mudah terpengaruh dan ingin mencoba. Sehingga populasi LGBT akan kian berkembang dengan pesat.
        Dampak negatif yang paling mengerikan dari aktivitas LGBT adalah terjangkitnya penyakit kelamin menular berupa HIV/AIDS. Dimana penyakit tersebut belum bisa di sembuhkan secara total dan dapat menular dengan sangat cepat. Penyakit ini banyak di derita oleh pria apalagi pelaku gay. Oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan yang memberikan kebebasan melakukan praktik hubungan seksual sejenis. Perlu ada perbaikan dalam pasal 292 KUHP, misalnya, agar pasal itu juga mencakup perbuatan hubungan seksual sejenis dengan orang yang sama-sama dewasa. Pemerintah dan DPR perlu segera menyepakati untuk mencegah menularnya legalisasi LGBT itu dari AS dan negara-negara lain, dengan cara memperketat peraturan perundang-undangan. Bisa juga sebagian warga masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli untuk mengajukan gugatan judicial review terhadap pasal-pasal KUHP yang memberikan jalan terjadinya tindak kejahatan di bidang seksual.
  Patutkah pelaku LGBT di pidana ? Lantas mengapa Kota Pontianak tidak memberlakukan hukum berbasis syariah untuk membasmi LGBT yang kian bertambah populasinya ?

(161310739 - 07) ORANG MISKIN DILARANG SEKOLAH

DWI UTARI NURMAYTA RUSMI  ( 161310739 - 07 )

 

 

ORANG MISKIN DILARANG SEKOLAH

 

            Pendidikan merupakan factor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan yang tinggi tidak sebanding dengan penghasilan rakyat, sehingga banyak rakyat yang kurang mampu tidak bisa menyekolahkan anaknya sampai ke jenjang yang tinggi. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya pada perguruan tinggi saja tetapi juga biaya pendidikan dasar dan menengah walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS).

Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan masih banyaknya masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu memperhatikan pentingnya pendidikan bagi anaknya.  Pada saat ini pemerintah sengan mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Jika masalah ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah maka program ini mustahil akan terealisasi. Negara Indonesia sebenarnya telah mengatur pendidikan melaui UUD 1945 Pasal 31. Pemerintah sudah menyerukan di berbagai media massa bahwa sekolah gratis, tetapi kenyataannya di lapangan tidak demikian. Pemerintah menyatakan bawah sekolah SD, SMP dan SMA gratis SPP tapi masih banyak pungutan-pungutan lain dari sejolah dengan dalih yang bermacam-macam yang jumlah dan batas pembayarannya sudah ditentukan oleh sekolah. Contohnya ada sebuah sekolah negeri yang masih mengharuskan wali murid untuk membayar uang pangkal yang didalamnya termasuk sumbangan yang sudah ditentukan jumlahnya tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan wali murid. Bayangkan buruh tani atau tukang becak bagaimana bisa menyekolahkan anaknya kesekolah tersebut. Akhirnya walaupun anak tersebut memiliki potensi dan prestasi yang cukup teapi akhirnya harus gigit jari. Demikian halnya di perguruan tinggi negeri yang telah berubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang akhirnya untuk pendanaan dibebankan pada mahasiswa dengan menaikkan uang pangkal dan biaya semesteran.

Belum lagi biaya-biaya lain yang ditimbulkan dari kegiatan bersekolah tersebut. Misalnya siswa harus memiliki sepatu, tas, buku-buku tambahan yang tidak semuanya ditanggung oleh dana BOS. Biaya lain seperti uang transportasi untuk pergi ke sekeloh tersebut jika jaraknya jauh, atau uang jajan untuk anak tersebut yang pada akhirnya akan lebih memberatkan beban hidup masyarakat. Atau uang ujian yang mana jika tidak dibayar maka siswa diancam tidak bisa mengikuti ujian.

Hal lain yang mempengaruhi keputusan untuk membiarkan anaknya bersekolah bagi masyarakat kurang mampu ialah sebagian besar masyarakat tersebut lebih memilih anaknya untuk tidak bersekolah dan membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mengamen dan membantu di lading karena mereka menganggap bahwa bersekolah hanya akan menambah beban hidup mereka tanda adanya jaminan bahwa pengetahuan yang didapat di sekolah akan membawa manfaat dan memudahkan hidup mereka.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memenuhi sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar seperti bis sekolah dan kantin sehat masih sangat perlu ditingkatkan sehingga factor-faktor pennghambat dalam pencapaian wajib belajar 12 tahun di Indonesia semakin dapat diminimalisir sehingga implementasi UUD 1945 dapat tercapai dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. 


161311017-007

KEWARGANEGARAAN
PASAL 34 AYAT 3

"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

Dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.

Sudah Efektifkah pelaksanaan pasal 34 ayat 3 ??
Menurut masyarakat disekelilingi tempat tinggal saya, bahwa semua nya belum benar-benar terlaksana
fasilitas kesehatan dipuskemas adalah Fasilitas untuk pengobatan masayarakat kecil.Kurangnya jumlah kursi dan sebagian pasien ada juga yang duduk dilantai. Tidak hanya itu, proses adminitrasi pendaftaran pasien baru terbilang bolak-balik dan ada juga data pasien lama yang tidak tertata rapi. Dan ini adalah masalah pengarsipannya yang kurang cermat.

Banyak sekali penyebab kurang fasilitas tempat kesehatan dan prasarana alat transportasi.
Tapi tidak mudah untuk memenuhi semua fasilitas disetiap kota dan daerah dengan secara cepat ada kadang sudah memenuhi fasilitas kesehatan dan alat transportasi tapi tidak dijaga dan semua nya keliatan menjadi tidak layak. Tidak bisa juga semua nya menyalahkan pemerintah untuk ini ada nya pasal tapi jika tidak dijaga semua nya lebih keliatan tidak ada nya fasilitas yang didapat. Semoga lebih kedepan nya lagi pemerintah lebih cepat lagi untuk mengatasi fasilitas-fasilitas yang belum dapat jangan hanya diperkotaan disetiap daerah juga diperhatikan. Hanya sedikit tempat yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan kebanyakan yang mendapatkan hanya diperkotaan saja.

Dikirim dari iPhone saya

BRIGITA DWIKARIANTI PUTRI ( 161310075 - 02 MALAM ) PASAL 28F UUD 1945

UUD 1945 PASAL 28 F

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Kutipan diatas adalah isi dari pasal 28F yang berisikan tentang hak seseorang dalam berkomunikasi. Disini saya akan menjelaskan isi dari pasal terebut.

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di jaman modern sekarang ini, kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat memang menjadi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari anak SD sampai ke pejabat pasti sangat membutuhkan informasi. minimal dalam bentuk obrolan atau berbincang-bincang dengan kerabat. Ada informasi yang sangat penting, informasi yang hanya untuk kalangan tertentu, sampai informasi yang bisa dikategorikan 'kurang berguna' sekalipun.

Tak bisa dihindari lagi kebutuhan mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. Karena dalam Pasal UUD '45 sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh apapun untuk memperoleh informasi.

Bila kita mempunyai hobi atau kesenangan tersendiri misalnya berolahraga, atau mengumpulkan sesuatu, maka kita butuh lebih banyak informasi mengenai apa yang kita sukai. Karena itu sangat bermanfaat untuk pengembangan pribadi. Bisa saja dari informasi yang kita dapat mengenai hobi kita, dapat menghasilkan uang atau lapangan pekerjaan baru. Tentu saja hal ini dapat bermanfaat bagi orang lain juga tentunya.

Apabila kita mempunyai informasi, jangan disimpan sendiri. Kita harus berbagi dengan masyarakat, atau minimal dengan orang yang kita kenal. Kita saat ini bisa dengan mudah mencari dan memperoleh informasi karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber. Misalnya surat kabar, radio, televisi, internet, bahkan lewat bincang-bincang sekalipun. Dengan memiliki informasi tersebut, selain dapat menambah wawasan kita, bisa juga menyimpan dan mengolah informasi tersebut menjadi sesuatu yang berguna. Jangan sampai dilebihkan atau dikurangi.

Sarana untuk menyampaikan informrasi juga banyak. Dalam surat kabar ada Surat Pembaca. Di radio kita bisa mengirim informasi kepada masyarakat melalui telepon atau mengirim sms. Lewat internet, ada situs sosial seperti facebook, twitter, atau kaskus. Juga ada situs yang beritanya setiap saat selalu baru seperti detik.com.

(Lilis Dwi Trisanti_02) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3

Pasal 28H ayat (3) menyatakan "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Hak atas jaminan sosial memayungi hak untuk mengakses dan memperoleh tunjangan, baik dalam bentuk uang tunai maupun bukan tunai, tanpa diskriminasi, untuk memastikan adanya perlindungan, antara lain, dari keadaan-keadaan:

1.      tidak adanya pendapatan yang diperoleh dari bekerja, karena keadaan sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kematian anggota keluarga

2.      akses kepada perawatan tidak terjangkau

3.      tidak cukup mampu untuk menyokong keluarga, terutama anak dan orang dewasa yang bergantung.

Manfaat jaminan sosial harus diberikan tepat pada waktunya dan penerima manfaatnya harus memiliki akses fisik pada layanan jaminan sosial untuk dapat mengakses manfaat dan informasi, dan membayarkan iuran dimana perlu. Perhatian khususnya harus diberikan kepada penyandang cacat, migran, dan orang-orang yang tinggal di tempat jauh terpencil atau kawasan rawan bencana, dan daerah konflik bersenjata, agar mereka memiliki akses terhadap layanan ini. Hak atas jaminan sosial memainkan peranan yang penting dalam mendukung perwujudan dari banyak hak-hak lain dalam Kovenan, namun juga perlu langkah-langkah lain untuk melengkapi hak atas jaminan sosial. Negara misalnya, harus menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban kecelakaan dan penyandang disabilitas.

(161310857 - 07 ) Masih Pentingkah Pancasila?

Masih Pentingkah Pancasila?

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Ideologi bangsa yang menjadi landasan berdirinya bangsa ini. Pancasila merupakan penentu bagi arah dan sikap yang akan dijalani oleh negara. Pancasila berasal dari tradisi, adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia. Sehingga pancasila tidak bertentangan dengan kebudayaan masyarakat. Pancasila merupakn sumber dari segala sumber. Peraturan yang dibuat harus sesuai dengan filsafat bangsa dan tidak boleh bertentangan. Pancasila merupakan serangkaian nilai yang tentu dianggap baik. Nilai-nilai tersebut yaitu ketuhanan, kemanusian, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut merupakan suatu sistem yang utuh sebagai suatu tujuan. Pancasila mengakui adanya Tuhan dan memberi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama. Menghendaki adanya persatuan dalam negara yang multikultur seperti Indonesa ini. Demokrasi yang berdasakan pada musayawarah yang menghadirkan mufakat. Dan terciptanya keadilan untuk semua orang tanpa memandang agama, budaya, suku, dan warna kulit. Pancasila merupakan pendidikan yang ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila

Dalam kehidupan masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara, pancasila merupakan suatu pedoman tingkah laku untuk bertindak. Pancasila mengandung nilai-nilai kebaikan bersama yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu perlu adanya semangat pancasila agar nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat di implementasikan. Namun ketika kita lihat dalam dunia  nyata saat ini, konsep pancasila yang indah itu belum juga dapat terealisasi. Pancasila hanya dijadikan sebuah ideologi yang dianggap tidak realistis. Ketika seseorang dihadapkan untuk memilih kepentingan dirinya sendiri atau kepentingan bersama. Jiwa pancasila dan semangat pancasila saat ini bisa dikatakan semakin memudar. Dalam setiap bidang pancasila tidak bisa menjadi raja dalam pemikirannya.Seperti kita ketahui kemiskinan di Indonesia belum juga bisa teratasi. Yang ada si miskin semakin miskin dan si kaya semakin kaya. Masih ada daerah-daerah yang bisa dikatakan tertinggal.

Jadi menurut saya, pancasila masih sangat diperlukan untuk membangun kehiduapn rakyat tanah air dalam bertingkah laku, beretika,moral,norma. Masyarakat tanah air masih memerlukan pancasila untuk dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka kita sebagai masyarakat dan para pemuda-pemudi harus menjadikannya sebagai perjuangan utama dalam kehidupan utama bermasyarakat dan bernegara

(161310871-07) Jalan Trans Kalimantan

Di Pulau Jawa sudah lama dibangun jalan menghubungkan dari Jawa Timur sampai ke Jakarta. Begitu pula di Pulau Sumatra dari Lampung sampai Aceh sudah lama terhubung dengan jalan darat. Begitu juga dari Menado sampai Makasar di Pulau Sulawesi juga sudah lama memiliki jalan antar provinsi. Sementara Pulau Kalimantan, sampai saat ini belum juga terhubung-hubung empat provinsi yang mendiami pulau terbesar di Indonesia ini.

Ada kesan Pulau Kalimantan korban diskriminasi pembangunan. Padahal, kalau mau jujur, Pulau Kalimantan termasuk paling besar menyumbang devisa untuk negara. Sebut saja Kaltim provinsi paling kaya di Indonesia. Kalsel terkenal dengan kayu, intan dan hasil tambangnya. Kalteng terkenal dengan perkebunannya. Begitu juga Kalbar terkenal dengan hasil tambang dan perkebunan serta berbatasan langsung dengan Malaysia. Empat provinsi tersebut sangat kaya akan sumber daya alam. Anehnya, kenapa jalan trans Kalimantan tidak rampung-rampung.
Pemerintah pusat memang setengah hati untuk memperhatikan kemajuan Kalimantan. Yang selalu diperhatikan hanyalah Pulau Jawa. Jalan di pulau itu tidak hanya di darat tapi sudah di atas tanah (jembatan layang). Jembatan tidak hanya menghubungkan dua sisi sungai, tapi sudah sisi dua kota. Sementara di Kalimantan, untuk membangun jembatan di atas sungai kecil saja sulitnya minta ampun. Pemerintah pusat masih memandang sebelah mata potensi pulau ini. Orang pusat hanya memandang Kalimantan kaya akan sumber alamnya dan perlu disedot. Keuntungannya dibawa ke Jakarta.

Berita mengenai ditunjuknya Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH sebagai koordinator pembangunan jalan trans Kalimantan memang sangat menggembirakan. Itu artinya, Kalbar mendapatkan kepercayaan penuh untuk merampung mega proyek tersebut. Sesuai statement Ketua Forum Pembangunan Regional Kalimantan, Teras Narang bahwa tahun ini seluruh jalan trans Kalimantan rampung. Ini artinya tugas penting bagi Cornelis untuk merampungkan jalan yang sudah lama menjadi idaman masyarakat Pulau Borneo.

Bisa dibayangkan, betapa kuat dan hebatnya Kalimantan apabila empat provinsi bisa terhubung dengan jalan darat. Kalbar yang selama ini paling terisolasi akan mudah berkomunikasi dengan saudaranya di Kalteng, Kalsel dan Kaltim. Begitu juga sebaliknya. Apalagi sudah ada Forum Pembangunan Regional Kalimantan akan semakin memberikan kekuatan bagi masyarakat Borneo untuk meyakinkan pemerintah pusat.

Jadi, orang Kalbar kalau mau ke Kaltim tidak perlu lagi harus pesan tiket ke Jakarta lalu terbang menuju Kaltim. Orang Kalbar cukup pesan tiket bis dari Pontianak menuju Balikpapan. Namun, ini masih bayangan. Mudah-mudahan dengan rampungnya jalan trans Kalimantan, impian tersebut bisa terwujud.

Kekuatan memang harus dilakukan oleh empat gubernur di Pulau Kalimantan. Untuk menghadapi orang pusat, tidak bisa sendirian. Orang pusat yang minim dari Pulau Kalimantan pastilah akan memprioritaskan daerahnya dulu. Lihat saja proyek-proyek besar, Kalimantan hanya kebagian paling sedikit. Kita harus akui, kekuatan lobi anak negeri Kalimantan sangat lemah di tingkat pusat. Ini mestinya menjadi pemikiran dan tantangan orang-orang Kalimantan agar pengambil keputusan di sana lebih memperhatikan Borneo.

 

Fwd: (Susilawati- kelas 07 malam) Peran Media Massa Dalam Pendidikan Berkarakter


---------- Forwarded message ---------
From: Susi Lawati <slawati612@gmail.com>
Date: Sel, 28 Mar 2017 pukul 21.43
Subject: (Susilawati- kelas 07 malam) Peran Media Massa Dalam Pendidikan Berkarakter
To: <assistendosen.tugaspersonal@blogger.com>



Nurul Azizah_161310812 Penjelasan Pasal 28 G ayat 2

Nurul Azizah_161310812

(SRI YANTI \ 07 ) Penjelasan tentang UUD 1945 pasal 31 ayat 1

Pasal 31 ayat (1) menyatakan "Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan"

Sesuai dengan Pasal 31

Undang Undang Dasar 1945 dan amandemen tertulis dan tercantum bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah atau negara sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini..

            Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Tetapi, pada kenyataanya Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, masih banyak anak-anak yang terlantar dijalanan, yang seharusnyanya mereka menempuh pendidikan, tetapi malah mencari rezeki dengan cara mengemis dijalanan, mengamen dan masih banyak lainnya. Ini dikarenakan kurangnya , perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang, Kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.

Yang harus dilakukan pemeintah dengan cepat ialah:

1.      Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap      masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.

2.      · Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.

3.      · Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.

4.      · Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.

5.      · Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.

6.      · Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.

7.      · Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.

8.      · Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.

Jika langkah-langkah ,ini sudah dilakukan pemerintah, kemungkinan besar mutu pendidikan di indonesia akan terus meningkat. Sehingga tidak ada lagi yang menyatakan "pendidikan di indonesia yang sangat memprihatinkan"




terima kasih

(1613101910-013) Penggunaan Transportasi Berbasis Aplikasi Online

PENGGUNAAN TRANSPORTASI  BERBASIS APLIKASI ONLINE

 

      Di Indonesia sendiri kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah sangat maju seiring dangan perkembangan zaman yang semakin modern. Sejak kehadiran transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia memuai banyak pro dan kontra. Transportasi konvensional mempersoalkan keberadaan transportasi berbasis aplikasi online seperti gojek,grab car, dan lain sebagainya. Menurut saya dengan adanya transportasi berbasis aplikasi online tidak sedikit pula dampak positif yang bisa kita lihat yang terjadi di masyarakat. Dalam pemerintahan akan membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan supaya bisa mengurangi pengangguran yang terutama ada di Indonesia. Dengan menambah jumlah pekerja yang menggunakan transportasi berbasis aplikasi online, contoh bisa membuka lapangan usaha transportasi berbasis aplikasi online khusus penjemputan anak sekolah ( SD dan SMP). Jadi orang tua bisa merasa lebih aman karena anaknya pasti ada yang menjemput yan dapat dipercaya dan dipastikan keamanannya. Pastinya orang yang bekerja di perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut sudah di tes melalui pelatiahan,teruji kejujurannya dan lain-lain. Bagi para genarasi muda bisa mengasah kreatifitasnya dalam mengembangkan teknologi yang sudah ada dan semakin tahun teknologi akan semakin canggih dan modern, jadi sangat di sayangkan jika teknologi tersebut tidak dikembangkan dengan baik. Saya yakin pemuda Indonesia mampu untuk menyalurkan bakatnya dibidang teknologi dengan baik. Bagi konsumen akan mempermudah mereka dalam bertransportasi, transportasi berbasis aplikasi online ini lebih aman, cepat dan biayanya lebih murah dari pada transportasi konvensional ,dan lain sebagainya. Jika ditanya mengapa transportasi berbais aplikasi online lebih murah dibandingkan transportasi kenvensional ?, karena transportasi berbasis aplikasi online tidak harus membayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan transportasi konvensional harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Memberhentikan penggunaan aplikasi berbasis aplikasi online ini masih marak dibincangkan di masyarakat, ini semua tergantung bagaimana kebijakan pemerintah dalam dalam mengambil keputusan. Transportasi berbasis online tidak perlu diberhentikan, pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tidak merugikan bagi transportasi online dan transportasi konvensional. Sedikit pesan dari saya " untuk menyelesaikan masalah tidak harus dengan cara demo,dan lain-lain. Negara kita negara demokrasi sebaiknya kita melakukan  musyawarah dalam mencapai mufakat. kita juga mempunyai etika yang harus kita perhatikan dalam berbisnis. Jangan menghalalkan sebagai cara untuk memperoleh keuntungan, tapi harus memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, produk yang bermutu dan harga yang baik, maka keuntungan akan datang dengan sendirinya".