"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun". pasal 28i ayat 1 berisikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mana HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup dengan layak. HAM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan terus melekat dari sejak manusia itu lahir. menghormati,melindungi, dan menjunjung tinggi HAM mejadi kewajiban dan tanggungjawab bersama antar individu,pemerintah dan negara. ada sedikit ulasan tentang ruang lingkup HAM, meliputi :
1. hak pribadi : hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan, dan lain-lain.
2. hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seorang berada.
3. kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintah.
4. hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar