BUNYI PASAL 28 G ayat 1
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan nya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
PENJELASAN PASAL 28 G ayat 1UUD 1945
setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yg ia miliki dibawah kekuasaannya. setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yg melakukan kekerasan ataupun mencoba untk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh negara tersebut.
warga negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yg dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Jika rumusan hak asasi manusia dapat di terapkan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan rasa aman rakyat Indonesia jauh lebih terjamin dan lebih baik dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar