Rabu, 29 Maret 2017

(Mariyani irawati-03) PASAL 28 TENTANG BERPENDAPAT

PASAL 28 TENTANG BERPENDAPAT

Makna dari pasal 28 tentang berpendapat adalah setiap manusia berhak mengemukakan pendapatnya, dalam melaksanakan kebebasan setiap orang harus tunduk kepada undang-undang yang telah ditentukan oleh Negara. Hak dan kebebasan pula tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan asas dan tujuan PBB. Setiap warga Negara perlu memahami hak dan kewajiban warga Negara dalam mengeluarkan pendapat. Setiap warga Negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum wajib bertanggung jawab untuk menghormati hak- hak orang lain, menghormati peraturan yang ada, menaati hukum yang ada ,menjaga kesatuan bangsa dan ketertiban umum yang ada. Dalam prinsip musyawarah juga sangat diperlu dalam mengemukkan pendapat karena musyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah yang ada. Sedangkan kalau menunjukkan sikap yang positif terhadap pengguna hak yang mengemukkan pendapat secara bebas dan sangat bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar