Rabu, 29 Maret 2017

(161310088-02) PATUT KAH PELAKU LGBT DIPIDANA?

PATUT KAH PELAKU LGBT DIPIDANA?

       LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak mengatur adanya hukuman untuk para pelaku LGBT, selama tidak melanggar hukum-hukum lainnya seperti pornografi, perlindungan anak, pemerkosaan, dan sebagainya. Namun terdapat dua daerah yang sudah memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Quran yang mengkriminalisasikan LGBT yaitu Aceh dan Palembang. Dibawah hukum syariah, LGBT diartikan sebagai tindakan prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, norma hukum dan aturan sosial yang berlaku. LGBT bukan hanya merusak moral bangsa dan melanggar hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga dapat menyebabkan turunnya populasi bangsa Indonesia secara drastis bahkan punah.
       Kini masyarakat LGBT semakin percaya diri tampil di dunia nyata maupun didunia maya. Terbukti dengan adanya salah satu fanspage di jejaring sosial facebook seperti Gay Remaja Indonesia yang mempunyai lebih dari 2000 anggota. Hal tersebut akan berdampak buruk bagi pengguna facebook lainnya. Apalagi sering di temui banyaknya pengguna facebook di bawah umur yang masih sangat mudah terpengaruh dan ingin mencoba. Sehingga populasi LGBT akan kian berkembang dengan pesat.
        Dampak negatif yang paling mengerikan dari aktivitas LGBT adalah terjangkitnya penyakit kelamin menular berupa HIV/AIDS. Dimana penyakit tersebut belum bisa di sembuhkan secara total dan dapat menular dengan sangat cepat. Penyakit ini banyak di derita oleh pria apalagi pelaku gay. Oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan yang memberikan kebebasan melakukan praktik hubungan seksual sejenis. Perlu ada perbaikan dalam pasal 292 KUHP, misalnya, agar pasal itu juga mencakup perbuatan hubungan seksual sejenis dengan orang yang sama-sama dewasa. Pemerintah dan DPR perlu segera menyepakati untuk mencegah menularnya legalisasi LGBT itu dari AS dan negara-negara lain, dengan cara memperketat peraturan perundang-undangan. Bisa juga sebagian warga masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli untuk mengajukan gugatan judicial review terhadap pasal-pasal KUHP yang memberikan jalan terjadinya tindak kejahatan di bidang seksual.
  Patutkah pelaku LGBT di pidana ? Lantas mengapa Kota Pontianak tidak memberlakukan hukum berbasis syariah untuk membasmi LGBT yang kian bertambah populasinya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar