Rabu, 29 Maret 2017

(161310809-013) Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Kemacetan di Pontianak

Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi

Kemacetan di PONTIANAK

 

Seperti kita ketahui di antara kota-kota besar yang ada di Indonesia, yang menduduki tingkat kemacetan terbesar yaitu Ibu kota Jakarta. Hingga saat ini belum ada cara yang dapat mencegah kemacetan lalu lintas. Melihat pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin meningkat sebagai faktor utama pemicu kemacetan yang tidak pernah ada hentinya. Bukan hanya terjadi di ibu kota, kini masyarakat kota Pontianak juga merasakan hal yang sama. Kemacetan di kota pontianak sangat meresahkan masyarakat kota maupun masyarakat daerah Kalimantan Barat.

 

Kemacetan ini terjadi selain jumlah penduduk yang semakin hari semakin meningkat juga setiap satu kepala keluarga memiliki jumlah kendaraan lebih dari satu. Contoh pada kepala keluarga pada tataran kalangan perekonomian menengah ke atas mereka mempunyai kendaraan motor lebih dari satu kendaraan. Hampir setiap detik, menit, jam, bahkan setiap hari sudut kota ini selalu di hantui kemacetan yang tak henti-henti, volume kendaraan yang semakin meningkat baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak sedikit dari pengguna jalan harus merasakan ketidak nyamanan dalam perjalanan yang membuat aktivitas kota ini terhambat.

 

Sangat di sayangkan jika terhitung dari tahun sekarang hingga beberapa tahun kedepan sajalah pasti Lalu Lintas kota Pontianak akan seperti ibu kota padat kendaraan dan penduduk jika tidak adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan membatasi memiliki kendaraan pribadi. Terlihat lalu lintas di kota Pontianak dipadati oleh para pekerja baik swasta maupun pegawai negeri sipil, bahkan untuk sekarang ini anak-anak sekolah pun sudah memadati lalu lintas. Untuk saat ini polisi masih kewalahan menanggapi masalah macet yang tak kunjung usai di kota Pontianak khususnya. Sering  sekali aku jumpai para polisi mencoba melancarkan perjalan. Di daerah Jalan  Tanjung Pura  sering terjadi konflik antara pengendara si-A dan si-B, karena ingin saling mendahului mengejar waktu ketempat kerja.

 

Kesimpulannya pemerintah kota maupun instansi-instansi yang terkait harus sadar dalam tugas dan wewenangnya sebagai contoh masyarakat dan masyarakat atau warga kota dalam hal ini harus ikut membantu pihak terkait dalam mengurangi angka kemacetan di kota kita tercinta.Semoga  dengan persoalan ini kita dapat belajar dan mengambil hikmah di balik persoalan. Menjadi masyarakat  yang bertanggung jawab atas semua  yang menjadi kewajiban sebagai masyarakat begitu juga  dunia pemerintahan untuk tatap selalu mengawasi masayarakat dan wilayah kekuasaannya. Dan kemacetan di kota Pontianak bisa teratasi dengan baik. 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar