Pasal 34 ayat (3) dalam UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".
Kesimpulan:
Berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum dan memiliki standar kelayakan sesuai kebutuhan warga negara. Negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.
Negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar