Rabu, 29 Maret 2017

(161310667-03) Manfaat pajak bagi masyrakat dan negara

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materil maupun spiritual.Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut,maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negara berupa pajak.


Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang,baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Sesuai dengan undang-undang perpajakan,membayar pajak bukan hanya kewajiban ,tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpatisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.


Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.Pembangunan secara umum seperti : jalan,jembatan,sekolah,rumah sakit/puskesmas,dan kantor polisi dibiayai oleh pajak.Pembnagunan infrastruktur,biaya pendidikan,biaya kesehatan,subsidi bahan bakar minyak,gaji pegawai negeri,dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak.Semakin banyak pajak yang dipungut,maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.


Karena itu,pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat mebayar pajak.


Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingya pajak,baik dari segi pemungutan maupun manfaat pajak itu sendiri,maka perlu adanya edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus menerus,baik melalui media cetak maupun media elektronik.Media cetak berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk dipinggir jalan atau tempat strategis yang memberikan informasi manfaat pajak.Media elektronik berupa iklan di televisi,radio,maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak.


Manfaat pajak yaitu membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, membiayai pengeluaran reproduktif, membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif.

Di Indonesia sendiri perpajakan di atur dalam UU RI No 28 Tahun 2007 yang menjadi dasar dari UU No 6 Tahun 1983 dan pernah dilakaukan perubahan ketiga tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Dalam UU tersebut turut di atur pula hal-hal. yang terkait dengan kewjiban membayar pajak bagi wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar