Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang penghidupan yang layak
menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Pasal ini berbicara tentang perlindungan dan hak Warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan bagi setiap warga negara secara layak sebagai tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.
Kata "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan sarana penghidupan yang layak untuk ukuran kemanusiaan atau dengan kata lain setiap warga negara harus ada dalam batas hidup sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar