DWI UTARI NURMAYTA RUSMI ( 161310739 - 07 )
ORANG MISKIN DILARANG SEKOLAH
Pendidikan merupakan factor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan yang tinggi tidak sebanding dengan penghasilan rakyat, sehingga banyak rakyat yang kurang mampu tidak bisa menyekolahkan anaknya sampai ke jenjang yang tinggi. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya pada perguruan tinggi saja tetapi juga biaya pendidikan dasar dan menengah walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS).
Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan masih banyaknya masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu memperhatikan pentingnya pendidikan bagi anaknya. Pada saat ini pemerintah sengan mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Jika masalah ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah maka program ini mustahil akan terealisasi. Negara Indonesia sebenarnya telah mengatur pendidikan melaui UUD 1945 Pasal 31. Pemerintah sudah menyerukan di berbagai media massa bahwa sekolah gratis, tetapi kenyataannya di lapangan tidak demikian. Pemerintah menyatakan bawah sekolah SD, SMP dan SMA gratis SPP tapi masih banyak pungutan-pungutan lain dari sejolah dengan dalih yang bermacam-macam yang jumlah dan batas pembayarannya sudah ditentukan oleh sekolah. Contohnya ada sebuah sekolah negeri yang masih mengharuskan wali murid untuk membayar uang pangkal yang didalamnya termasuk sumbangan yang sudah ditentukan jumlahnya tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan wali murid. Bayangkan buruh tani atau tukang becak bagaimana bisa menyekolahkan anaknya kesekolah tersebut. Akhirnya walaupun anak tersebut memiliki potensi dan prestasi yang cukup teapi akhirnya harus gigit jari. Demikian halnya di perguruan tinggi negeri yang telah berubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang akhirnya untuk pendanaan dibebankan pada mahasiswa dengan menaikkan uang pangkal dan biaya semesteran.
Belum lagi biaya-biaya lain yang ditimbulkan dari kegiatan bersekolah tersebut. Misalnya siswa harus memiliki sepatu, tas, buku-buku tambahan yang tidak semuanya ditanggung oleh dana BOS. Biaya lain seperti uang transportasi untuk pergi ke sekeloh tersebut jika jaraknya jauh, atau uang jajan untuk anak tersebut yang pada akhirnya akan lebih memberatkan beban hidup masyarakat. Atau uang ujian yang mana jika tidak dibayar maka siswa diancam tidak bisa mengikuti ujian.
Hal lain yang mempengaruhi keputusan untuk membiarkan anaknya bersekolah bagi masyarakat kurang mampu ialah sebagian besar masyarakat tersebut lebih memilih anaknya untuk tidak bersekolah dan membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mengamen dan membantu di lading karena mereka menganggap bahwa bersekolah hanya akan menambah beban hidup mereka tanda adanya jaminan bahwa pengetahuan yang didapat di sekolah akan membawa manfaat dan memudahkan hidup mereka.
Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memenuhi sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar seperti bis sekolah dan kantin sehat masih sangat perlu ditingkatkan sehingga factor-faktor pennghambat dalam pencapaian wajib belajar 12 tahun di Indonesia semakin dapat diminimalisir sehingga implementasi UUD 1945 dapat tercapai dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar