PASAL 28 D AYAT 4 " HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"
"Tiap orang berkah atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpatisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI."
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar