Rabu, 29 Maret 2017

(Lucky Arliyan-07) penjelasan pasal 6 ayat 1

Pasal 6 Ayat (1)
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Penafsiran :
Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("orang Indonesia asli") diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter, dan berdaarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan didepan hukum bagi setiap warga negara.
Rumusan itu konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan indonesia.
Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Ayat (1) dimaksudkan agar siapapun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan sistem pemerintahan Presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar