UUD 1945 PASAL 28H AYAT 2
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
Kita mengetahui bahwa Indonesia memiliki beragam suku dan bangsa yang mempunyai perbedaannya masing-masing, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi penghambat dalam memperoleh kesempatan untuk sesuatu yang di inginkannya. Lalu sebagai warga negara indonesia semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus dalam keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar