Jumat, 07 April 2017

(Sanityasa Hira Arini - 16PR10940) Pasal 15 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia

•Pasal 15•
Setiap orang berhak atas sesuatu kerwarga- negaraan

Tidak seorang pun dengan semena mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraannya

•Arti•
Kewarga-negaraan itu adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih suatu kewarga-negaraan. Tanpa paksaan dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Tanpa adanya kewarganegaraan, seseorang tidak dapat diterima dinegara manapun. Oleh karena itu seseorang harus memiliki kewarganegaraan, untuk memuat data dirinya. Dan itu diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan hak tersebut.

Seseorang mempunyai hak untuk tetap mempertahankan kewarga-negaraannya. Tidak bisa dicabut dengan sembarangan dan semena mena. Karena kewarga-negaraan seseorang sangatlah penting, kewarga-negaraan adalah sebuah identitas seorang warga. Pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan, baik secara nasional maupun internasional.