Minggu, 30 April 2017
Ana Rahmania Fitria (161310809 - 013) perbandingan konsep ketenagakerjaan
Dewi Sinta Hairyani(161310810-013) KONSEP KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA DAN DI BELANDA
KONSEP KETENAGAKERJAAN NEGARA INDONESIA DAN NEGARA BELANDA
Masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator pembangunan ekonomi yang juga sering disoroti oleh para peneliti dan pengambil kebijakan. Tak bisa dipungkiri memang, sampai dengan saat ini masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu masalah pembangunan yang kompleks dan besar. Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak selalu mudah untuk dimengerti. Besar karena menyangkut jutaan jiwa. Sehingga masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu poin penting yang menarik untuk dibahas dan diteliti.
Konsep Ketenagakerjaan Di Indonesia
Sebelum kita bahas lebih dalam tentang ketenagakerjaan di Indonesia, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu tentang konsep dan definisi dalam masalah ketenagakerjaan. Dalam tulisan saya kali ini, saya akan tuliskan beberapa konsep dan definisi tentang ketenagakerjaan yang digunakan oleh BPS, antara lain sebagai berikut:
1).Penduduk, adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
2).Penduduk usia kerja, adalah mereka yang berdasarkan golongan umurnya sudah bisa diharapkan untuk mampu bekerja. Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. Jadi penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun dan lebih.
3).Angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan yang mencari pekerjaan. Termasuk juga ke dalam angkatan kerja adalah mereka yang sedang mempersiapkan suatu usaha, sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja atau mereka yang tidak mencari pekerjaan dengan alasan tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. Konsep angkatan kerja merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama periode tertentu. Golongan angkatan kerja ini disebut juga penduduk yang aktif secara ekonomi (economically active population).
4).Penduduk bukan angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang tidak termasuk angkatan kerja. Golongan ini secara ekonomi memang tidak aktif dan disebut noneconomically active population. Kegiatan mereka mencakup sekolah, mengurus rumah tangga atau melakukan kegiatan lainnya.
5).Bekerja, adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.
6).Pengangguran terbuka, adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, bersedia untuk bekerja, dan sedang mencari pekerjaan. Definisi ini digunakan pada pelaksanaan Sakernas 1986 sampai dengan 2000, sedangkan sejak tahun 2001 definisi penganggur mengalami penyesuaian/perluasan menjadi mereka yang sedang mencari pekerjaan, atau mereka yang mempersiapkan usaha, atau mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikategorikan sebagai bukan angkatan kerja), dan mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya dikategorikan sebagai bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak bekerja (jobless).
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah ukuran proporsi penduduk usia kerja yang terlibat aktif di pasar tenaga kerja, baik dengan bekerja atau mencari pekerjaan, yang memberikan indikasi ukuran relatif dari pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk terlibat dalam produksi barang dan jasa. TPAK merupakan perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK bisanya diperkirakan masing-masing untuk jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) dan golongan umur. TPAK menunjukkan besaran relatif dari pasokan tenaga kerja (labor supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.
Penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan utama. Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
Konsep ketenagakerjaan di belanda
1).Pertanian dan Perikanan
Pertanian Belanda biasanya kecil. Hanya sekitar 4 persen dari angkatan kerja yang bergerak di bidang pertanian. Tapi pertanian secara luas dibudidayakan dengan peralatan mekanis dan menghasilkan surplus untuk ekspor. Tanaman utama meliputi gandum, rami (digunakan untuk membuat linen), oat, kentang, gula bit, sayuran, dan buah-buahan. Bunga-bunga segar dan umbi-terutama bunga tulip, hyacinth, dan bakung juga ditanam dalam jumlah besar. Semuanya diekspor di seluruh dunia.
Namun, peternakan sapi perah adalah bagian paling penting dari ekonomi agrikultural. Sebagian besar lahan digunakan untuk tempat merumput sapi perah. Belanda terkenal dengan produk susu seperti keju, susu, dan mentega. Sapi dan ternak lainnya juga dipelihara untuk diambil dagingnya. Industri perikanan Belanda telah ada selama berabad-abad dan masih memberikan kontribusi untuk perekonomian. Hasil tangkapan utama adalah herring, makarel, cod, haddock, dan belut.
2).Perdagangan
Lokasi negara ini di Laut Utara telah membuatnya menjadi pusat perdagangan alami. Tidak hanya berdagang dengan banyak negara di seluruh dunia, namun kapal-kapal juga membawa barang pergi ke dan dari negara-negara di sepanjang Sungai Rhine. Mitra dagang yang paling penting adalah Belgia, Inggris, Jerman, Amerika Serikat, Prancis, dan Italia.
3).Transportasi
Belanda memiliki jalur kereta api sepanjang 2.808 kilometer yang menghubungkan semua kota besar. Negara ini juga memiliki jalan raya sepanjang 116.500 kilometer. Bandara internasional terletak di Amsterdam dan Rotterdam.Pedagang dan pelaut Belanda pernah membuat bangsa mereka menjadi kekuatan dunia terkemuka. Kota pelabuhan dan pelabuhan terletak di Amsterdam, Delfzijl, Dordrecht, Eemshaven, Groningen, Haarlem, IJmuiden, Maastricht, Rotterdam, Terneuzen, Utrecht, dan Vlissingen.
4).Komunikasi
Sekitar 60 stasiun radio dan 20 stasiun televisi disiarkan di Belanda. Penggunaan telepon seluler terus meningkat. Dan lebih dari 14 juta pengguna Internet dilayani oleh lebih dari 50 penyedia layanan Internet (ISP). Koran harian utama di negara itu, De Telegraaf, diterbitkan di Amsterdam.
Dinda artisa 161310825 kelas 13siang (Perbandingan ketenagakerjaan di negara Swedia dengan negara indonesia)
YULI NURAINI (161310850-013)
1. Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Negara Malaysia dan Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Mewujudkan Penegakan Hak Asasi Buruh Migran.
a. Sistem Hukum Ketenagakerjaan Malaysia
Beberapa kewenangan dari Pemerintahan Federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan social. Sistem pengadilan secara mendasar bersifat federal. Baik hukum federal maupun negara bagian dilaksanakan di pengadilan federal. Hanya pengadilan Syari'ah yang hanya terdapat pada negara bagian, yang menggunakan sistem Hukum Islam, bersama dengan pengadilan pribumi di Sabah dan Sarawak, yang berurusan dengan hukum adat. Selanjutnya juga terdapat Sessions Courts (pengadilan sessi) dan Magistrates' Courts (Pengadilan Magistrat). Pengadilan tinggi dan tingkat pengadilan di bawahnya memiliki yurisdiksi dan kewenangan yang diatur oleh hukum federal. Mereka juga tidak memiliki yurisdiksi dalam segala hal yang berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan Syari'ah. Beberapa kewenangan negara bagian diantaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan praktek agama Islam dalam negara, hak kepmilikan tanah, kewajiban pengambilan tanah, izin pertambangan, pertanian dan eksploitasi hutan, pemerintahan kota, dan kerja publik demi kepentingan negara. Terdapat juga beberapa kekuasaan yang berlaku secara bersamaan diantaranya sanitasi, pengaliran dan irigasi, keselamatan dari kebakaran, kependudukan dan kebudayaan serta olah raga. Ketika hukum federal dan hukum negara bagian saling bertentangan maka hukum federallah yang dianggap berlaku. Menteri yang bertanggung jawab atas undang-undang hubungan industrial dapat mengajukan perselisihan antara para penyedia lapangan kerja dengan serikat perdagangan pada pengadilan industri, dan direktur jenderal buruh dapat dipanggil untuk mengatasi perselisihan mengenai gaji karyawan. Banyak undang-undang yang menyediakan arbitrase, selanjutnya undang-undang arbitrase tahun 1952 menyediakan peraturan untuk arbitrase domestik. Terdapat juga Pusat Regional untuk Arbitrase di Kuala Lumpur yang menyediakan fasilitas untuk dilaksanakan arbitrase atas transaksi komersial internasional. Prinsip-prinsip yang meliputi hubungan antara majikan dengan pekerja di Malaysia diperoleh dari 3 sumber utama :
1. Common law
2. Undang-Undang Tertulis di Malaysia
3. Keputusan-Keputusan Mahkamah Perusahaan dan Mahkamah Civil Statute (undang-undang tertulis) ketenagakerjaan Malaysia banyak meniru dari Statuta Inggris dan India, namun begitu statute ketenagakerjaan di Malaysia tidaklah benar-benar serupa (in pari material) dengan undang-undang ketenagakerjaan kedua negara tersebut. Dalam satuta Malaysia terdapat beberapa peruntukan yang khusus untuk Malaysia. Statute-statuta buruh di Malaysia (undang-undang tertulis berkenaan dengan Ketenagakerjaan) terdiri dari Akta Pekerjaan, Akta Perhubungan Perusahaan, Akta Kesatuan Sekerja, Akta Keselamatan Sosial Pekerja, dan sebagainya. Menurut ketentuan 3 dan 5 Akta Undang-Undang Sivil, jika terdapat undang-undang tertulis di Malaysia, Common Law tidak digunakan, namun jika terdapat kekosongan dalam undang-undang tertulis tersebut prinsip common law masih dipakai untuk mengisi kekosongan itu. Telah Dipublikasikan di Majalah Ilmiah Solusi Unsika ISSN 1412-86676 Vol. 11 No. 24 Ed.Sep - Nop 2012 Makamah di Malaysia banyak mengambil aturan-aturan common law bagi melaksanakan aspek undang-undang ketenagakerjaan di Malaysia, misalnya untuk menentukan ujian menentukan dibuat atau tidaknya "kontrak perkhidmatan" (perjanjian kesepakatan bersama), kewajiban antara majikan dan pekerja, dan sebagainya. Statute – satatuta ketenagakerjaan di Malaysia sebagai berikut : 1. Akta pekerjaan 1955, dirubah 1989 2. Akta Kesatuan Sekerja 1959, dirubah 1989 3. Akta Perhubungan Perusahaan 1957, dirubah 1980, 1989 4. Akta Keselamatan Sosial Pekerja 1969 5. Akta pekerjaan Anak-Anak dan Orang Muda 1966 Seperti halnya undang-undang ketenagakerjaan di negara-negara pada umumnya, undang-undang ketenagakerjaan Malaysia mengatur ketentuan-ketentuan umum berkaitan perlindungan bagi pekerja dan majikan / perusahaan seperti perjanjian kerja, hak dan kewajiban buruh/pekerja dan majikan / pengusaha, jam kerja, upah, cuti / istirahat, cuti bersalin, ketentuan tentang lembur, jaminan social, hak beribadah, penghentian pekerjaan / PHK, serta pesangaon dan ketentuan-ketentuannya dan lainlain. Ketenagakerjaan di Malaysia berada di bawah Kementerian Pengurusan Sumber Manusia di Bawah Perdana Meneteri, sejajar dengan Kementerian lain, seperti Keimigrasian. Sebagai negara penerima Tenaga Kerja Indonesia, Malaysia tidak mengatur secara khusus perundang-undangan berkaitan tenaga Kerja Asing, di Malaysia semua pekerja baik domestic maupun dari luar negara yang bekerja di Malaysia melalui kontrak kerja yang sah antara pekerja dengan Malaysia terikat ketentuan dalam Akta Perkerjaan (undang-undang ketenagakerjaan), kecuali tenaga kerja informal, sama dengan Indonesia, malaysia tidak mempunyai perundangundangan khusus berkaitan dengan tenaga kerja informal, Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja informal (buruh kasar/Pembantu Rumah Tangga) tidak tercover dalam perundang-undangan Malaysia, Tenaga kerja informan Indonesia terikat pada ketentuan aturan keimigrasian Malaysia sebagai warga negara asing yang berada di Malaysia untuk batas waktu tertentu. Perjanjian antara pekerja dan majikan melalui agen berkaitan dengan masa kerja, upah, serta hak dan kewajiban pekerja dan majikan, negara Indonesia dalam membuat perjanjian dengan negara Malaysia berupa perjanjian G to G (government to government) dengan bentuk MoU. Yang selama ini ketentuannya lebih berpihak kepada Majikan. MoU antara pemerintah merupakan legalisasi TKI untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai dasar bagi perlindungan hak-hak dan kewajiban TKI.
b. Sistem Kelembagaan Ketenagakerjaan Indonesia Di Indonesia,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah lembaga pemerintah utama untuk pengaturan pekerja migran di Indonesia. Rekrutmen dan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh agen swasta, yang diberikan izin oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen juga mengawasi pelatihan keterampilan, pembekalan wajib prakeberangkatan dan menyediakan sejumlah kecil atase tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Departemen-departemen pemerintah yang lain juga terlibat, sejalan dengan mandat mereka yang beragam. Misalnya, Departemen Luar Negeri menangani Telah Dipublikasikan di Majalah Ilmiah Solusi Unsika ISSN 1412-86676 Vol. 11 No. 24 Ed.Sep - Nop 2012 persoalan konsuler, Direktorat Jenderal Imigrasi (di dalam struktur Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) mengeluarkan paspor, dan Departemen Kesehatan bertanggungjawab atas pemeriksaan kesehatan pra-keberangkatan.
(septiana-161310910-kelas 013) tugas 2 studi banding konsep ketenagakerjaan
Perbandingan Konsep Ketenagakerjan Antara
Negara Indonesia dan Negara Prancis
Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting bagi setiap negara. tanpa adanya tenaga kerja,faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Pada dasarnya ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan minimal menjadi tiga macam, yaitu :
a. Tenaga kerja terdidik
Adalah tenaga kerja yang pernah memperoleh pendidikan formal dalam bidang tertentu tetapi mereka belum pernah dilatih dalam bidang tersebut.
b. Tenaga kerja terlatih
Adalah tenaga kerja yang telah bekerja dan pernah mengikuti latihan sesuai dengan bidangnya, misalnya seorang yang telah menamatkan studinya dalam bidang akuntansi, maka mereka dapat digolongkan sebagai tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih ini dapat disamakan dengan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.
c. Tenaga kerja tidak terlatih
Adalah tenaga kerja di luar tenaga kerja terdidik dan juga tenaga kerja terlaith. Tenaga kerja tidak terlatih ini merupakan bagian terbesar dari seluruh tenaga kerja yang ada.
Konsep Ketenagakerjaan Negara Indonesia
Ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pada usia tersebut mereka dapat melakukan pekerjan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan batasan tersebut berarti kamu termasuk penduduk usia kerja. Sebaliknya, penduduk di luar usia kerja adalah penduduk yang usianya diluar batasan tersebut. Jadi tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. Menurut UU No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian negara.
Beberapa konsep dan definisi tentang ketenagakerjaan yang digunakan oleh BPS, antara lain sebagai berikut:
1. Penduduk
adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
2. Penduduk usia kerja
adalah mereka yang berdasarkan golongan umurnya sudah bisa diharapkan untuk mampu bekerja. Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economicallyactive population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. Jadi penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun dan lebih.
3. Angkatan kerja
adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan yang mencari pekerjaan.
4. Penduduk bukan angkatan kerja
adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang tidak termasuk angkatan kerja. Golongan ini secara ekonomi memang tidak aktif dan disebutnoneconomically active population. Kegiatan mereka mencakup sekolah, mengurus rumah tangga atau melakukan kegiatan lainnya.
5. Bekerja
adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.
6. Pengangguran terbuka
adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, bersedia untuk bekerja, dan sedang mencari pekerjaan.
7. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
adalah ukuran proporsi penduduk usia kerja yang terlibat aktif di pasar tenaga kerja, baik dengan bekerja atau mencari pekerjaan, yang memberikan indikasi ukuran relatif dari pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk terlibat dalam produksi barang dan jasa. TPAK merupakan perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK bisanya diperkirakan masing-masing untuk jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) dan golongan umur. TPAK menunjukkan besaran relatif dari pasokan tenaga kerja (labor supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.
8. Penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan utama
Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
a. Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
b. Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
c. Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
d. Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb.
Konsep Ketenagakerjaan Negara Prancis
Prancis adalah sebuag republik kesatuan semi-presidensial yang tidak punya presiden. Ideologi utama dicantumkan dalam deklarasi hak asasi manusia dan warga negara. Perancis adalah negara maju,dengan ekonomi terbesar keenam atau kedelapan di dunia. Prancis memiliki asset yang sangat beragam, seperti : bidang pertanian,bidang kehutanan, transportasi, telekomunikasi, agro industri, obat-obatan,sektor perbankkan,asuransi, pariwisata, dan tentunya produk-produk mewah ( kerajinan kulit,busana siap pakai,parfum,minuman dan lain-lain).
Pemerintah Perancis tetap kokoh memberlakukan Undang-Undang Tenaga Kerja baru, upaya untuk mengurangi tingkat pengangguran di kalangan generasi muda, yang berdasarkan udang-undang baru, pihak majikan berhak memecat pekerja berusia di bawah 26 tahun, tanpa alasan apapun selama 2 tahun masa percobaan. Angka pengangguran nasional di Perancis saat ini tercatat 9,6% dan lebih dari 20% dari lingkungan generasi muda.
Berdasarkan aturan uni eropa, peketja dari luar negeri dapat dipekerjakan di kawasan uni eropa salama dua tahun untuk satu proyek tertentu. Kontrak mereka, berdasarkan aturan dari uni eropa, tetap harus menghormati aturan negara tuan rumah. Bedanya, jaminan sosial untuk pekerja asing tetap mengacu pada aturan dari negara asal mereka. Bagi pekerja asing, bekerja di prancis berarti mereka akan mendapatkan upah kotor Rp 21.000.000 per bulan. Ini merupakan upah untuk 35 jam kerja selama sepekan, dengan lima pekan libur tahunan, sesuai standar kerja prancis.
Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing diuntungkan dengan lebih murahnya jaminan sosial dan pajak penghasilan pekerja yang harus mereka tanggung. Jaminan sosial yang harus dibayar perusahaan untuk pekerja ini bisa dua, tiga, atau bahkan empat kali lebih murah dari pada potongna jaminansosial menurut hukum prancis. Perusahaan pun terbatas dari potongan penghasilan menurut aturan prancis yang memang paling tinggi di Eropa (Prancis).
Pika yuliastuti kelas 013 . KONSEP PERBANDINGAN KETERNAGAKERJAAN NEGARA MALASYA DAN INDONESIA
KONSEP PERBANDINGAN KETENAGAKERJAAN NEGARA MALASYA DAN INDONESIA
Sebenarnya masalah penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri tidak selamanya membawa dampak negatif, dampak positif yang bisa diambil ialah peningkatan penerimaan bagi negara melalui devisa begitu juga dengan para Tenaga Kerja Indonesia yang bisa mendapatkan pekerjaan. Menurut penulis tidak hanya devisa yang bisa menjadi dampak positif bagi Negara Indonesia tetapi juga program ketenagakerjaan seperti ini dapat menekan jumlah pengangguran yang ada di dalam negeri. Hal-hal positif yang menurut penulis selayaknya perlu diperhatikan atau ditingkatkan bukan untuk dikurangi. Namun, justru hal yang sering mencuat di dalam hubungan luar negeri kita dengan negara lain dalam hal ketenagakerjaan adalah hal-hal negatif.
Di dalam penempatan kerja Tenaga Kerja Indonesia ada beberapa pihak yang mendapatkan wewenang untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia, antara lain :
1. Penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri
Selain oleh pemerintah dan PPTKIS, sebuah perusahaan mempunyai wewenang untuk menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri, atas izin tertulis dari menteri. TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan :
a) Perusahaan yang bersangkutan berbadan hukum Indonesia, TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri.
b) Perusahaan memiliki bukti hubungan kerja yang diketahui oleh perwakilan Republik Indonesia.
c) TKI telah memiliki perjanjian kerja
d) TKI telah diikut sertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan memiliki polis asuransi
e) TKI yang ditempatkan memiliki KTKLN (Pasal 26 Undang-Undang no. 39 Tahun 2004)
2. Penempatan oleh Calon TKI sendiri
Sebagai jaminan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, seorang calon TKI dapat mencari lowongan pekerjaan di luar negeri. Bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri, mereka wajib melapor kepada instansi ketenagakerjaan Republik Indonesia. Walaupun perseorangan, TKI yang bekerja di luar negeri tetap mendapatkan perlindungan dari negara.
3. Penempatan oleh Impresariat
Usaha jasa Impresariat merupakan usaha di bidang penyelenggaraan hiburan, baik yang mendatangkan, mengirimkan, mengembalikan serta menempatkan waktu dan jenis hiburan, yang meliputi bidang seni dan oleh raga. Lingkup kegiatan jasa impresariat berkaitan dengan penempatan TKI ke luar negeri untuk membantu pengurusan keberangkatan dan kepulangan artis, seniman atau olahragawan. Kegiatan Impresariat erat hubungannya dengan bidang kepariwisataan.
4. Penempatan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
Penempatan dapat melalui jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerja, PPJP adalah perusahaan yang berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi kerja. PPJP harus memiliki izin operasional dari instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat. Syarat-syarat izin operasional yang harus dimiliki oleh PPJP, ialah :
a) Pengesahan sebagai PT atau Koperasi
b) Anggaran dasar yang memuat kegaiatan usaha penyediaan jasa pekerja
c) SIUP ( Surat Ijin Usaha Penerbitan)
d) Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku. Dalam hal ini PPJP mendapat pekerjaan dari pemberi kerja, kedua belah pihak berhak atau wajib membuat perjanjian tertulis sekurang-kurangnya memuat:
Hak Tenaga Kerja & Kewajiban PPTKIS Indonesia sebelum keberangkatan atau penempatan
Sebelum keberangkatan para TKI ke luar negeri, Tenaga Kerja Indonesia ditampung terlebih dahulu di sebuah penampungan yang disediakan oleh PPTKIS. Dalam kewajibannya sebagai penampung Tenaga Kerja Indonesia sebelum keberangkatan, mereka harus memiliki persyaratan untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang akan digunakan oleh para calon Tenaga Kerja. Sedangkan, untuk hak-hak yang harus dipenuhi oleh para calon Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Pemeriksaan Kesehatan
b) Pelatihan Uji Kompetensi
c) Pengurusan dokumen perjalanan (paspor, visa, tiket)
d) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)
e) Penandatanganan Perjanjian Kerja
f) Pembuatan rekomendasi bebas fiskal (pengenaan pajak) luar negeri
g) Menunggu jadwal keberangkatan
PROSES YANG TERTUNDA DENGAN MALAYSIA
Jika di negeri minyak mentah nota kesepahaman antara Indonesia dengan Arab Saudi tercapai dengan kata sepakat, lain halnya dengan proses Joint Task Force dengan negeri jiran Malaysia. Kata sepakat untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia masih jauh dari harapan dengan kata lain belum tercapai. Menurut sumber yang penulis lihat bahwa pemerintah Indonesia ingin menerapkan sistem "G to G" (Government to Government). Pemerintah mengajukan hal tersebut agar pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Luar Negeri dapat lebih berperan dalam mengawasi dan menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia, sedangkan pihak swasta hanya berperan melalui proses rekrutmennya saja.
Namun karena sampai saat ini proses MoU (Nota Kesepahaman) itu belum tercapai kata mufakat, maka pemerintah mengambil jalan lain di dalam proses Hukum Internasional yaitu Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan terhadap TKI dan anggota keluarganya dan juga langkah moratorium sementara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia. Proses yang berlarut-larut di dalam kesepahaman kerja antara Malaysia dan Indonesia maka pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan penundaan pengiriman Tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Menurut penulis langkah tersebut sangat tepat yang diambil oleh pemerintah oleh karena secara hukum, pemerintah Malaysia belum mampu melaksanakan hukum atau perundang-undangan yang sebelumnya telah dicoba untuk dirundingkan. Kiranya kedepannya pihak pemerintah Malaysia dapat menerima kesepakatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Karena moratorium tersebut hanyalah bersifat sementara atau temporary.
Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Rencana ini dibuat melalui Kementrian Pendidikan Nasional untuk menciptakan program-program yang pelatihan bagi para Tenaga Kerja Indonesia. Program ini ditujukan kepada 38 kabupaten kota yang mayoritas pemasok para Tenaga Kerja non-informal Indonesia berasal dari 3 provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan menurut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia seharusnya kumpulan para pelajar Indonesia yang ada di Malaysia mampu membagikan ilmunya kepada para TKI. Menurut Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Mulya Wirana, para pelajar Indonesia yang belajar di negeri jiran termasuk hebat dan beruntung bisa mengenyam pendidikan S1 bahkan sampai S3. Sedangkan saudara kita yang bekerja di sektor informal di Malaysia untuk menjangkau pendidikan dasar saja sulit.
KESIMPULAN
Dari segi hukum peratifikasian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan terhadap para Tenaga Kerja yang dilakukan oleh DPR adalah hal yang baik. Namun alangkah lebih baik lagi jika pemerintah melihat dari aspek pelaksanaan hukum yang konsisten dan terus-menerus agar hal tersebut tidak hanya menjadi sebuah jargon saja. Pemerintah harus menindak para calo yang tidak bertanggung jawab, yang memungut biaya terhadap para tenaga kerja dengan sangat tinggi. Begitu juga dengan pengiriman tenaga kerja yang ilegal, yang juga harus digugat secara hukum.