Sabtu, 22 Desember 2018

nama: Anil(181710115 C)

Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan umum bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Baik dalam artian demokratis, yaitu warga negara yang cerdas, berkeadaban, dan bertanggung jawab bagi kelangsungan Negara Indonesia. Nantinya diharapkan mahasiswa memiliki kompetensi menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Sehubungan bela negara, konstitusi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengatur bahwa; "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 bahwa; "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Selanjutnya, UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

 Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut. Serata Melalui bela negara ini, kita seluruh warga negara diharapkan dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan Negara negara dimaksudkan juga untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia yang  ditengah ancaman bagi bangsa, saat ini berupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan

 

 

 

Nim_181710055 C

Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya ini kita pada pembelaan Negara adalah bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Upaya

bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.Saat ini beberapa upaya pembelaan Negara dapat kita lakukan tanpa harus mengangkat senjata. Contoh Upaya Bela Negara adalah dengan sikap hormat kepada bendera, menyanyikan lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI. Alasan mengapa upaya pembelaan negara

penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, di antaranya adalah : untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman, untuk menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan panggilan sejarah, dan merupakan kewajiban setiap warga Negara. Di dalam membela negara kita terdapat berbagai nilai-nilai yaitu

1.      Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi

2.      Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.

3.      Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat,

4.      Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.

negara dimaksudkan juga untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia yang ditengah ancaman bagi bangsa, saat ini berupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

 Melalui bela negara ini, kita seluruh warga negara diharapkan dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia

.

 

 

 

Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya ini kita pada pembelaan Negara adalah bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Upaya

bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Saat ini beberapa upaya pembelaan Negara dapat kita lakukan tanpa harus mengangkat senjata. Contoh Upaya Bela Negara adalah dengan sikap hormat kepada bendera, menyanyikan lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI. Alasan mengapa upaya pembelaan negara

penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, di antaranya adalah : untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman, untuk menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan panggilan sejarah, dan merupakan kewajiban setiap wargaNegara. Di dalam membela negara kita terdapat berbagai nilai-nilai yaitu

1.      Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi

2.      Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.

3.      Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat,

4.      Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila

sebagai ideologi negara.

negara dimaksudkan juga untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia yang  ditengah ancaman bagi bangsa, saat ini berupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

 

Melalui bela negara ini, kita seluruh warga negara diharapkan dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia

.