TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Pengertian tenaga kerja asing sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi, dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk retribusi dan juga menentukan status hukum serta bentuk-bentuk persetujuan dari pengenaan retribusi. Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: "Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia".
A. TUJUAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Tujuan tenaga kerja asing di Indonesia dengan tujuan sebagai berikut :
A. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang- bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh TKI.
B. Mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
C. Memberikan perluasan kesempatan kerja bagi TKI.
D. Meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia.
Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri. Tujuan pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing jika ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia di berbagai lapangan dan tingkatan. Sehingga dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan.
B. MASUKNYA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. Kendati jumlahnya melesat, pemerintah masih berkeinginan untuk mempermudah masuknya TKA profesional yang masih dibutuhkan di sektor-sektor tertentu. soal tenaga kerja asing atau TKA yang jumlahnya membludak di Indonesia. Bahkan konon katanya jumlahnya mencapai 10 juta orang. Seperti diketahui, Jokowi baru-baru ini memberlakukan kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kebijakann ini diperkirakan akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membludak.
Beberapa poin terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 di antaranya adalah soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, maka sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari. Masuknya tenaga kerja asing di Indonesia juga bisa didasari oleh perusahaan yang ada di indonesia contoh nya seperti perusahaan PT Chevron pacific, PT Freeport, Petrochina, dll
C. PERBANDINGAN TKA & TKI
TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia. Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen).. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China tercatat sebesar 24.800 orang. TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia. Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen). Dengan data itu, Hanif membantah pihak yang menyebut Indonesia kebanjiran TKA, terutama yang berasal dari China. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China tercatat sebesar 24.800 orang.
D. PROBLEMATIKA TENAGA KERJA ASING
Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menyeludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang keladalam pengimplementasian kehidupan nyata sering kali ditemukan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak berlesensi/berizin. TKA ilegal biasanya masuk dengan visa turis atau lainnya. Ini bahkan sudah menjadi permasalahan di Indonesia akhir-akhir ini. Bukan hanya itu, TKA dilapangan juga mendapat porsi sebagai perkerja kasar bukan sebagai tim ahli di dalam proyek Ini bertolak belakang dengan syarat TKA yang disebutkan dalam hukum bahwa hanya TKA yang diizinkan bekerja di Indonesia hanyalah untuk mereka yang memiliki kompetisi atau keahlian khusus yang tidak dapat disediakan oleh pekerja lokal. Dan akhir-akhir ini, banyak ditemukan TKA dengan izin kerja yang berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan dilapangan. Seperti beberapa waktu lalu bahkan telah terjadi pendeportasian tenaga kerja asing di Jawa Barat yang mayoritas berasal dari Korea Selatan. Posisi kedua adalah Jepang dan diposisi keempat adalah Cina. Pendeportasian tersebut dilakukan pada tenaga kerja asing legal namun aktifitas di dalam Indonesia yang illegal. Sebagai contoh, warga asing tersebut mempunyai izin kerja sebagai engineer namun di Indonesia berpraktek sebagai dokter.
E. DAMPAK TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Dampak negatif datangnya TKA di Indonesia, yakni:
A. Sikap pro aktif masyarakat untuk memberitakan via media sosial (citizen journalism) dan melaporkan kepada aparat terkait jika menemukan indikasi WNA ilegal dan TKA ilegal
B. Memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah antisipasi WNA ilegal dan TKA ilegal, disamping kegiatan sidak yang perlu dilakukan secara berkala melalui aparat gabungan (Dinas Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Imigrasi, TNI, dan POLRI)
C. Ketegasan pemerintah untuk mencabut IMTA perusahaan asing dan perusahaan lokal yang mempekerjakan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dan jabatan yang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan, juga tidak ragu untuk menempuh jalur pidana pada perusahaan asing yang melanggar UU Ketenagakerjaan
D. Larangan bagi perusahaan asing untuk melakukan tindak diskriminasi, khususnya bagi tenaga kerja kasar lokal, dengan alasan belum atau tidak memiliki sertifikasi. Sertifikasi kompetensi hanya dapat dipersyaratkan bagi pekerjaan yang benar-benar membutuhkan keahlian khusus dan tingkat pendidikan yang tinggi
E. Perlu upaya yang berkelanjutan dalam penguatan daya saing tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dengan TKA, khususnya untuk sertifikasi tenaga kerja kasar, yang tidak jarang menjadi dalih bagi perusahaan asing untuk mendatangkan tenaga kerja kasar dari negaranya.
Dampak Positif datangnya TKA di Indonesia, yakni :
- Masyarakat mulai termotivasi drngan adanya tenaga asing dan pasar bebas secara global karena adanya saingan ketat dalam dunia pekerjaan sehingga meningkatkan produktivitas suatu negara.
- Tenaga asing sendiri membawa kemampuan lebih besar atas kemauannya bekerja sehingga secara ganda meningkatkan pendapatan negara dengan keahlian mereka.
F. SOLUSI MENGATASI MASUKNYA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihaknya telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat. Diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun, serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN), serta adanya kewajiban Untuk memperketat masuknya TKA ilegal, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemhukam, Ditjen Keimigrasian, Polri dan instansi terkait lainnya, termasuk dengan Kementerian Pariwisata terkait adanya indikasi visa wisata yang disalahgunakan oleh TKA Ilegal.an TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dan sebagainya.
KESIMPULAN
Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri. Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Tetapi masuknya tenaga asing di indonesia memiliki pro dan kontra di kalangan masyarakat seperti sedikit nya lapangan pekerjaan bagi para warga negara indonesia tetapi sedikit juga memiliki sedikit dampak positif bagi per ekonomian di indonesia meskipun demikian masuknya para tenaga kerja asing di indonesia tidak dapat di hindari karena adanya perusahaan yang masuk di indonesia. Dalam hal ini perusahaan tersebut membawa sebagian warga negara asing untuk bekerja di perusahaan asing tersebut.
NAMA : RESTU KURNIAWAN
NIM : 171710769
KELAS : A01