Selasa, 01 Mei 2018

(HUKUM 02 - 171710722) Buruh Tolak Pemerintah Permudah izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

     Buruh Tolak Rencana Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menolak rencana pemerintah untuk mempermudah peraturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Ini mengingat jumlah pengangguran di Indonesia juga masih tinggi.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, dengan dipermudah, bisa jadi tenaga kerja asing yang tak punya kemampuan akan berbondong-bondong ke Indonesia.

Apalagi, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia.

KSPI tidak menolak investasi asing. Karena investasi dapat mendorong pembangunan yang menciptakan lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Dengan investasi yang meningkat, maka pertumbuhan ekonomi diharapkan akan semakin meningkat. Namun, pertumbuhan ekonomi yang meningkat juga harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menganggur.

Jika pengangguran meningkat, amanat konstitusi yaitu warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan penghidupan yang layak tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Said Iqbal mengharapkan pemerintah benar-benar mengawasi tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia agar tidak mendominasi dan menyalahi peraturan.

Atas dasar itu, KSPI menolak masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan untuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.

KSPI mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan aturan yang mempermudah TKA khususnya TKA China yang masuk bekerja di Indonesia.

"Kami tidak menginginkan masyarakat Indonesia menjadi penonton dalam negeri dan tidak berdaya saing karena menjadi tamu di negerinya sendiri, menjadi asing di negaranya sendiri,".

Said menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga tegas melarang TKA yang tak punya kemampuan bekerja di Indonesia, terkecuali yang skill worker atau tenaga kerja berketerampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain.

Itu pun wajib dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945,"

NAMA : SELLI DAHLIA


HUKUM 01 - 171710721 (Kewarganegaraan, Buruh, Ketenagakerjaan asing, dan Problematikanya).


A.    Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggriscitizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggrisnationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa InggrisCivics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

 

B.    Problematika Kewarganegaraan

Permasalahan kewarganegaraan dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali. Kemudian bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.

Di-Era kekinian, kita banyak menyaksikan penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik itu dikarenakan rencana ataupun tidak, yang menurut saya dapat saja mereka melahirkan anak-anaknya di sana. Terlebih, karena alasan pelayanan medis yang memadai, orang dengan sengajanya melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang notabene lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan dan pasca persalinan. Dalam hal, negara tempat asal seorang warga Negara dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Namun, akan berbeda kasusnya apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali atau hilang kewarganegaraannya.

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, menganut prinsip 'ius sanguinis' yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orang tuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orang tuanya. Akan tetapi, di tengah-tengah dinamika pergaulan antar bangsa yang semakin dipermudah dewasa ini, Anda ataupun saya akan sulit membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan istri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-istri itu, hubungan hukum antara suami-istri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan anak keturunan mereka.
Oleh sebab itu, diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip 'ius soli' sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang dan selanjutnya pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan terakhir menetapkan status yang bersangkutan menjadi warga Negara yang sah di mata hukum.

A.   Buruh

Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.[1]

Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:

·            Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja

·            Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja


B.   Problematika

Problem Ketenagakerjaan di Indonesia sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah murah dan jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi para pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi sampai pelecehan seksual. Akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja Indonesia tersebut.

Indonesia sebagai negara bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh. Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan dan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen.  Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja/buruh.

 

ProblemUpah.
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap, menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh.

 

Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. 

C.   Ketenagakerjaan asing

Pengertian tenaga kerja asing sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi, dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk retribusi dan juga menentukan status hukum serta bentuk-bentuk persetujuan dari pengenaan retribusi. Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[1]Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: "Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia".

 

Mempekerjakan TKA adalah suatu hal yang ironi, sementara di dalam negeri masih banyak masyarakat yang menganggur. Akan tetapi, karena beberapa sebab, mempekerjakan TKA tersebut tidak dapat dihindarkan. Menurut Budiono, ada beberapa tujuan penempatan TKA di Indonesia, yaitu:[2]

·                      Memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang- bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh TKI.

·                      Mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.

·                      Memberikan perluasan kesempatan kerja bagi TKI.

·                      Meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia.

 

D.   Problematika Ketenagakerjaan asing

Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undang­kan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pen­cari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam prak­tiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowo­ngan pekerjaan. Baik itu lulu­san Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pe­kerjaan di negeri sendiri.

Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dam­pak positif kepada pere­ko­nomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan seba­gaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu meru­pakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indo­nesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manu­sianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti  yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menye­ludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.

Kemana lagi harapan bang­­­­sa Indonesia ini ber­tum­pu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan peng­gu­naan tenaga kerja asing di Indo­nesia, pemerintah diha­rapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat men­cari keuntungan di Indone­sia, dimana ke­untu­ngan itu meru­pakan hak warga negara Indo­nesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu di­atasi peme­rintah, maka per­soalan pere­konomian Indo­nesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilita­san­­nya.


NAMA : SELLA AMELIA

(HUKUM 01 - 171710769) TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

 

Pengertian tenaga kerja asing sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi, dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk retribusi dan juga menentukan status hukum serta bentuk-bentuk persetujuan dari pengenaan retribusi. Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: "Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia".

 

A.    TUJUAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Tujuan tenaga kerja asing di Indonesia dengan tujuan sebagai berikut :

A.    Memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang- bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh TKI.

B.     Mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.

C.     Memberikan perluasan kesempatan kerja bagi TKI.

D.    Meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia.

Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri. Tujuan pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing jika ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia di berbagai lapangan dan tingkatan. Sehingga dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan.

 

B.     MASUKNYA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. Kendati jumlahnya melesat, pemerintah masih berkeinginan untuk mempermudah masuknya TKA profesional yang masih dibutuhkan di sektor-sektor tertentu. soal tenaga kerja asing atau TKA yang jumlahnya membludak di Indonesia. Bahkan konon katanya jumlahnya mencapai 10 juta orang. Seperti diketahui, Jokowi baru-baru ini memberlakukan kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kebijakann ini diperkirakan akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membludak.

Beberapa poin terkait  Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 di antaranya adalah soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, maka sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari. Masuknya tenaga kerja asing di Indonesia juga bisa didasari oleh perusahaan yang ada di indonesia contoh nya seperti perusahaan PT Chevron pacific, PT Freeport, Petrochina, dll

 

C.     PERBANDINGAN TKA & TKI

TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia. Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen).. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China tercatat sebesar 24.800 orang. TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia. Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen). Dengan data itu, Hanif membantah pihak yang menyebut Indonesia kebanjiran TKA, terutama yang berasal dari China. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China tercatat sebesar 24.800 orang.

 

D.    PROBLEMATIKA TENAGA KERJA ASING

Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dam­pak positif kepada pere­ko­nomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan seba­gaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu meru­pakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indo­nesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manu­sianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti  yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menye­ludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang keladalam pengimplementasian kehidupan nyata sering kali ditemukan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak berlesensi/berizin. TKA ilegal biasanya masuk dengan visa turis  atau lainnya. Ini bahkan sudah menjadi permasalahan di Indonesia akhir-akhir ini. Bukan hanya itu, TKA dilapangan juga mendapat porsi sebagai per­kerja kasar bukan sebagai tim ahli di dalam proyek Ini bertolak belakang dengan syarat TKA yang disebutkan dalam hukum bahwa hanya TKA yang diizin­kan bekerja di Indonesia ha­nyalah untuk mereka yang memiliki kompetisi atau keah­lian khusus yang tidak dapat disediakan oleh pekerja lokal. Dan akhir-akhir ini, banyak ditemukan TKA dengan izin kerja yang berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan dilapangan. Seperti beberapa waktu lalu bahkan telah terjadi pendeportasian tenaga kerja asing di Jawa Barat yang mayoritas berasal dari Korea Selatan. Posisi kedua adalah Jepang dan diposisi keempat adalah Cina. Pendeportasian tersebut dilakukan pada tenaga kerja asing legal namun aktifitas di dalam Indonesia yang illegal. Sebagai contoh, warga asing tersebut mempunyai izin kerja sebagai engineer namun di Indonesia berpraktek sebagai dokter.

 

 

E.     DAMPAK TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Dampak negatif datangnya TKA di Indonesia, yakni:

A.    Sikap pro aktif masyarakat untuk memberitakan via media sosial (citizen journalism) dan melaporkan kepada aparat terkait jika menemukan indikasi WNA ilegal dan TKA ilegal

B.     Memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah antisipasi WNA ilegal dan TKA ilegal, disamping kegiatan sidak yang perlu dilakukan secara berkala melalui aparat gabungan (Dinas Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Imigrasi, TNI, dan POLRI)

C.     Ketegasan pemerintah untuk mencabut IMTA perusahaan asing dan perusahaan lokal yang mempekerjakan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dan jabatan yang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan, juga tidak ragu untuk menempuh jalur pidana pada perusahaan asing yang melanggar UU Ketenagakerjaan

D.    Larangan bagi perusahaan asing untuk melakukan tindak diskriminasi, khususnya bagi tenaga kerja kasar lokal, dengan alasan belum atau tidak memiliki sertifikasi. Sertifikasi kompetensi hanya dapat dipersyaratkan bagi pekerjaan yang benar-benar membutuhkan keahlian khusus dan tingkat pendidikan yang tinggi

E.     Perlu upaya yang berkelanjutan dalam penguatan daya saing tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dengan TKA, khususnya untuk sertifikasi tenaga kerja kasar, yang tidak jarang menjadi dalih bagi perusahaan asing untuk mendatangkan tenaga kerja kasar dari negaranya.

Dampak Positif datangnya TKA di Indonesia, yakni :

  1. Masyarakat mulai termotivasi drngan adanya tenaga asing dan pasar bebas secara global karena adanya saingan ketat dalam dunia pekerjaan sehingga meningkatkan produktivitas suatu negara.
  2. Tenaga asing sendiri membawa kemampuan lebih besar atas kemauannya bekerja sehingga secara ganda meningkatkan pendapatan negara dengan keahlian mereka.

 

 

F.      SOLUSI MENGATASI MASUKNYA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihaknya telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat. Diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun, serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN), serta adanya kewajiban Untuk memperketat masuknya TKA ilegal, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemhukam, Ditjen Keimigrasian, Polri dan instansi terkait lainnya, termasuk dengan Kementerian Pariwisata terkait adanya indikasi visa wisata yang disalahgunakan oleh TKA Ilegal.an TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri. Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dam­pak positif kepada pere­ko­nomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan seba­gaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu meru­pakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indo­nesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manu­sianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Tetapi masuknya tenaga asing di indonesia memiliki pro dan kontra di kalangan masyarakat seperti sedikit nya lapangan pekerjaan bagi para warga negara indonesia tetapi sedikit juga memiliki sedikit dampak positif bagi per ekonomian di indonesia meskipun demikian masuknya  para tenaga kerja asing di indonesia tidak dapat di hindari karena adanya perusahaan yang masuk di indonesia. Dalam hal ini perusahaan tersebut  membawa sebagian warga negara asing untuk bekerja di perusahaan asing tersebut.

 

 

 

 

 

 

NAMA     : RESTU KURNIAWAN

NIM         : 171710769

KELAS     : A01


Hukum 02 171710846

PROBLEMATIKA BURUH DI INDONESIA
    

Problem Ketenagakerjaan di Indonesia sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah murah dan jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi para pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi sampai pelecehan seksual. Akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja Indonesia tersebut.
Indonesia sebagai negara bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh. Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan dan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen.  Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja/buruh.
Problem yang muncul akibat dari kelalaian pengawasan dan penetapan keputusan yang tidak adil ini berupa :

Problem Upah. 
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap,menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh. Sistem perburuhan di Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila, dalam sistem ini kedudukan pengusaha dan pekerja/buruh adalah setara, memiliki tanggung jawab yang sama, saling menghormati dan saling memahami. Semua kepentingan harus dibicarakan secara musyawarah. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional dana atau daerah. Untuk mengatasi permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, walaupun penetapan UMK ini sebenarnya bermasalah kerena seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari peruasahaan yang bersangkutan.

Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para pekerja/buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah upah relatif tetap, sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dll. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin rendah. Seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.

Problem Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya.

Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan.
Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas  negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Problem Lapangan Pekerjaan.
Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Melihat permasalahan ketenagakerjaan diatas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual, tetapi merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Persoalan  yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara bukan diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Sedangkan masalah hubungan kerja dapat diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Menghadapi permasalahan yang ada maka pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri. Yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah hal ini kesejahteraan bagi pekerja/buruh.


(Hukum 02-171710829) buruh dan pembangunan diindonesia

1.Buruh dalam Model Pembangunan Kapitalistik yang Dipandu Negara

Paska kejatuhan Sukarno tahun 1965 yang sekaligus menandai berkuasanya Rezim Kapitalisme Negara Orde Baru, Perubahan arah dan model pembangunan pun terjadi. Sukarno yang mengedepankan kemandiriaan dianggap gagal untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu. Pada era kepemimpinan Suharto, model pembangunan orde baru dibuat secara sentralistik, peran Negara dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya menjadi sangat kuat. Karena begitu sentralistiknya segala bentuk ancaman atau gangguan terhadap jalannya pembangunan (dalam definisi pemerintah) akan dianggap sebagai pelanggaran dan ditindak secara represif bahkan dengan instrument militer.
Ideologi pembangunan yang diusung oleh orde baru dalam sector perburuhan kemudian dimanifestasikan ke dalam konsep "Hubungan Perburuhan Pancasila" (HPP), yang sejak pertengahan tahun 1980an diubah menjadi "Hubungan Industrial Pancasila" (HIP). Konsep ini menganalogikan hubungan antara buruh dan pengusaha sebagai hubungan anggota dari suatu keluarga, yang tidak mengenal konflik kepentingan melainkan perbedaan pendapat yang dapat dan harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pada tingkat politik, perwujudannya dapat kita lihat dalam suatu struktur hubungan perburuhan yang bersifat korporatif yang dibangun sebagai arena bagi Negara melakukan intervensinya terhadap masalah-masalah perburuhan. Hal tersebut tergambarkan dalam suatu tripartite hubungan perburuhan yang terdiri dari organisasi buruh (bentukan pemerintah), federasi para pengusaha dan departemen tenaga kerja.
Selain sudah dikekang secara struktural oleh pemerintahan orde baru, buruh juga masih harus berhadapan dengan aparat keamanan bentukan orde baru yang bekerja lintas instansi seperti KOPKAMTIB. Sepanjang tahun 1980 sampai 1988, laporan Forum Solidaritas Buruh (1993) di wilayah Jakarta, Surabaya, Jawa Barat dan Jawa Tengah saja paling sedikit telah terjadi 77 kasus konflik perburuhan yang melibatkan militer. Sepanjang tahun 1990, menurut catatan resmi jumlah pemogokan buruh bahkan telah meningkat 50 persen dengan jumlah kasus pemogokan yang mencapai 92 persen kasus. Angka itu meningkat menjadi 147 kasus pada tahun 1991, dan naik menjadi 177 kasus pada tahun 1992 dengan 63,27 persen diantaranya berupa tuntutan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan tentang upah upah minimum (Mulyana W. Kusumah, 1994).
Banyaknya kasus campur tangan militer di dalam penyelesaian konflik perburuhan melalui aksi pemogokan dan unjuk rasa untuk menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja hanya merupakan salah satu indikasi pemihakan Negara kepada kelas pemilik modal dan sekaligus pemarginalan kelas buruh. Kebijakan-kebijakan pengekangan bernuansa kelas ini sekali lagi membuktikan bahwa orientasi Negara dalam model pembangunan ini masih berpihak pada para kelas pemodal dan relasinya tetap menjadikan kelas pekerja sebagai objek eksploitasi atas nama pembangunan dan stabilitas Negara.
Represi secara struktural terhadap buruh dan serikat buruh ini diperparah lagi oleh model pembangunan rezim otoriter yang korup. Karena pemerintahan ini sangat otoriter maka pengawasan menjadi sangat lemah dan terbatas. Kekuasaan yang sangat luas ini kemudian membuka ruang bagi terjadinya kapitalisme perkoncoan (crony capitalism). Hal ini terjadi secara luas dalam praktik pembangunan orde baru, para borjuasi besar yang ingin membangun usahanya di Indonesia harus memiliki koneksi terhadap rezim yang berkuasa (Eric Hiariej: 2005,hal 78). Akumulasi antara model pembangunan kapitalisme yang memang memiliki kontradiksi inheren dalam dirinya dengan crony capitalism , dalam konteks orde baru akumulasi capital tanpa henti yang dilakukan baik oleh Negara dan kelas borjuasi akhirnya menimbulkan kesenjangan yang ekstrem dan tak mampu di atasi karena disaat yang bersamaan krisis (dalam tubuh kapitalisme secara global) yang melanda dunia juga sedang terjadi.
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tersebut kemudian juga harus ditanggung akibatnya oleh begitu banyak buruh. Buruh harus dikurangi gajinya akibat pengetatan anggaran yang dilakukan industri tempat mereka bekerja. Buruh juga harus menerima pemecatan akibat industri menghentikan operasi perusahaan karena bangkrut. Lebih lanjut buruh seperti masyarakat Indonesia yang lain hidupnya semakin terhimpit oleh naiknya harga bahan pokok secara tak terkendali sehingga dengan pendapatan yang tidak juga meningkat mereka sekali lagi harus menambah pengeluaran untuk sekadar bertahan hidup.
Runtuhnya rezim orde baru kemudian juga mengantarkan Indonesia ke dalam model pembangunan yang tidak lagi sentralisti dan otoriter. Tetapi pertanyaannya kemudian apakan model pembangunan tersebut adalah model pembangunan yang bersahabat terhadap buruh atau hanya bentuk lain dari model pembangunan kapitalistik yang akan tetap mengeksploitasi dan menghisap kaum buruh. Pertanyaan-pertanyaan inilah kemudian yang akan coba kita jawab dan elaborasi lebih lanjut.

2.Buruh dalam Model Pembangunan Kapitalistik yang Dipandu Pasar

Setelah rezim orde baru tumbang, Indonesia kemudiaan harus bergelut dengan dampak krisis yang diwariskan oleh rezim sebelumnya. Secara umum Indonesia menjadi sangat demokratis dan bahkan telah melakukan PEMILU secara demokratis. Yang lebih mutakhir lagi adalah Indonesia telah mampu melaksanakan Pemilihan Presiden secara langsung selama dua periode dan dianggap sebagai contoh baik demokrasi. Tetapi demokrasi yangdipraktikkan Indonesia saat ini tidak bisa kita lepaskan dari konteks struktur ekonomi politik global yang berlaku. Struktur ekonomi politik global saat ini yang masih bercorak kapitalistik tetapi tidak lagi dipandu oleh Negara. Struktur ini menganggap bahwa krisis pembangunan yang banyak melanda Negara-negara termasuk Indonesia adalah karena ulah Negara yang terlalu banyak mengintervensi dan menginterupsi mekanisme pasar.
Struktur yang dijelaskan di atas adalah neoliberalisme, paham ini kemudiaan dimanifestasikan kedalam beberapa bentuk kebijakan utama. Kebijakan-kebijakan tersebut kemudiaan dijelaskan dalam Washington Consensus. "Awalnya, ada 10 kata kunci dalam konsensus ini; (1) disiplin fiskal, dengan menjaga defisit serendah-rendahnya, karena defisit yang tinggi akan mengakibatkan inflasi dan pelarian modal; (2) prioritas-prioritas belanja pemerintah, dengan mengurangi atau menghilangkan subsidi dalam sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya; (3) reformasi perpajakan; (4) liberalisasi keuangan; (5) nilai tukar mata uang negara-negara sedang berkembang harus mengadopsi nilai tukar yang kompetitif agar memacu ekspor; (6) liberalisasi perdagangan, dengan meminimumkan hambatan-hambatan tarif dan perizinan; (7) penanaman modal asing harus dibuat seliberal mungkin karena dapat membawa masuk keuntungan modal dan keahlian dari luar negeri; (8) privatisasi perusahaan-perusahaan milik pemerintah; (9) deregulasi sektor ekonomi, karena pengaturan pemerintah yang kuat dan berlebihan dapat menciptakan korupsi dan diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan kecil yang memiliki akses rendah kepada pejabat-pejabat pemerintah di level lebih tinggi; (10) penghargaan terhadap hak milik harus ditegakkan, karena hukum yang lemah dan sistem peradilan yang jelek dapat mengurangi insentif untuk akumulasi modal (dikutip oleh M.Naim, 2000)."
Dalam perkembangannya, ada penambahan 10 kata kunci baru. (1) Bank Sentral yang independen; (2) reformasi baik terhadap sektor publik maupun tata kelola sektor swasta; (3) fleksibilitas tenaga kerja; (4) pemberlakuan kesepakatan-kesepakatan WTO dan harmonisasi standar-standar nasional dengan standar-standar internasional di dalam kegiatan bisnis dan keuangan, tetapi dengan pengecualian (terutama tentang perburuhan dan lingkungan hidup); (5) penguatan sistem keuangan nasional untuk memfasilitasi liberalisasi; (6) pembangunan berkelanjutan; (7) perlindungan masyarakat miskin melalui program jaring pengaman sosial; (8) strategi pengurangan kemiskinan; (9) adanya agenda kebijakan pembangunan nasional; (10) partisipasi demokrasi (dikutip oleh M. Beeson & I. Islam, 2006).
Keseluruhan kebijakan di atas dapat kita sederhanakan menjadi tiga bentuk kebijakan dasar dalam model pembangunan ini. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Keseluruhan praktik tersebut merupakan kebijkan yang digunakan untuk mengurangi intervensi Negara terhadap pasar sehingga actor-aktor swasta dan individu bisa bebas untuk terus beraktifitas dan mengakumulasi kapital. Indonesiapun telah mempraktikkan model-model pembangunan neoliberalisme tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari pola kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai mengintegrasikan perekonomiaannya ke perekonomian global, pengurangan subsidi serta privatisasi BUMN yang bekerja di sektor publik.
Lalu, apa artinya pelaksanaan kebijakan tersebut bagi kaum buruh di Indonesia. Hal pertama harus kita beri penekanan adalah pemikiran pemerintah Negara-negara berkembang termasuk Indonesia tentang buruh murah sebagai keunggulan komparatif untuk menarik investasi masuk kenegaranya. Pemikiran ini muncul dengan logika bahwa upah buruh yang rendah akan mengurangi biaya produksi sehingga harga produk bisa semakin murah dan bisa bersaing di pasar internasional. Oleh karena itu upah buruh akan selalu dijaga agar tetap rendah dengan argument agar hasil produksi mereka bisa bersaing di pasar internasional dan pembangunan akan terus tumbuh akibat jumlah investasi yang besar masuk ke Negara mereka.
Masalahnya selanjutnya bagi buruh dalam model pembangunan neoliberalisme ini adalah penerapan labour flexibilization. Labour Flexibilization adalah bentuk strategi yang digunakan pengusaha untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat di pasar internasional. Para pengusung neoliberalisme berpendapat bahwa strategi ini akan membawa keuntungan bagi kedua pihak, buruh akan mendapat kesempakatan kerja yang lebih besar karena adanya system kerja paruh-waktu (part time jobs). Labour flexibilization ini juga dianggap akan memberi kesempatan kepada buruh (secara individu) untuk bernegosiasi langsung dengan pihak perusahaan tanpa perantara seperti serikat buruh. Lebih lanjut memungkinkan adanya kepuasan kerja dengan menyesuaikan jenis dan beban pekerjaan dengan kemampuan buruh.
Fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang berlawanan dengan hal yang dijanjikan melalui strategi Labour Flexibilization tersebut. "Dalam waktu kurang dari satu tahun, terjadi pemecatan massal di hampir semua sektor industri. Menurut laporan ILO tahun 1998, sampai akhir tahun tersebut sekitar 5,5 juta buruh dipecat, umumnya di sektor industri manufaktur ringan, konstruksi dan perdagangan." Hal ini membuktikan bahwa strategi tersebut memang didesain hanya untuk menguntungkan perusahaan semata. Pelonggaran tersebut telah membuat buruh berada dalam kondisi dan posisi tawar yang sangat lemah terhadap pemilik modal. Dan yang paling jelas terlihat dari pelaksanaan strategi tersebut adalah upaya untuk melemahkan serikat buruh. Upaya tersebut dilakukan dengan membuat buruh dapat berhadapan langsung dengan perusahaan secara individu, dalam artian buruh diupayakan agara bergerak secara individual bukan kolektif.

Assyura rahmawati 

(Hukum 02-171710850) Tenaga Kerja Indonesia

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, uganda dan somalia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI. seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskill yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006) [1], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
A.Kasus
Meski dapat menerima gaji yang besar dari hasil kerja, namun tidak jarang TKI (terutama TKW) terlibat di dalam kasus. Entah karena pemotongan gaji, perlakuan yang kejam, atau pelecehan dan pemerkosaan dari majikannya. TKI kerap kali tidak tahan akan perlakuan yang diterimanya, bahkan terkadang ada yang berusaha kabur, atau membunuh majikannya. Beberapa kasus yang melibatkan TKI:
a.Ceriyati
Ceriyati adalah seorang TKW di Malaysia yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha turun dari lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan yang dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang berhasil karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas Pemadam Kebakaran setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6 gedung bertingkat) menjadi headline surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan segera menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam pengelolaan TKI.
b.Ruyati
Ruyati adalah seorang TKW asal Bekasi, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun karena merasa tidak tahan dengan kekejamannya. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati melaporkannya ke KJRI di Jeddah. [1]
Pada 18 Juni 2011, Ruyati tewas dihukum pancung di Arab Saudi akibat perbuatannya itu. Keluarganya tetap meminta jenazah Ruyati untuk dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan, pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat memulangkan jenazah. Sementara itu, suasana di rumah duka terus didatangi para pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka prihatin dengan peristiwa yang dialami Ruyati.[2]
Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa memastikan pemulangan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Ia mengemukakan itu menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (23/6). Terkait keyakinan pemulangan jenazah Ruyati, berdasarkan sejarah selama ini korban pemancungan tidak ada yang pernah bisa kembali ke tanah airnya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar jenazah Ruyati, TKI yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, bisa dikembalikan ke Tanah Air dan diserahkan kepada keluarga.[3]
c.Darsem
Seorang TKW asal Subang, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia terancam hukuman mati karena membunuh. Hukuman ini dapat diperingan dengan membayar diyat atau tebusan senilai Rp4,7 miliar. Rupanya, Darsem belum sepenuhnya bebas dari hukuman secara maksimal meski telah membayar tebusan.
"Uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi I Bidang Luar Negeri di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
Menurut Gatot, setelah uang tebusan itu dibayarkan, pemerintah Arab Saudi akan menanyakan kepada keluarga korban dan masyarakat. "Apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya," urai Gatot.
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, uganda dan somalia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI. seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskill yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006) [1], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
B.Pungutan Liar di KBRI/KJRI Malaysia
Para warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian dimana kebanyakan dari mereka adalah TKI yang bekerja di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar. Modusnya adalah terbitnya SK/Surat Keputusan ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari PPATK yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi,Erick Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang).[2] Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.[3]
C.Pemotongan Gaji Ilegal
Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia..

Kristina