Jumat, 29 Juni 2018

(Fekon 08 - 171310624) Demonstrasi sebagai salah satu wujud Demokrasi

Demonstrasi Sebagai Salah Satu Wujud Demokrasi

     Demonstrasi di negara demokrasi seperti Indonesia bukanlah hal yang baru. Aksi tersebut sudah sangat lazim digunakan sebagai instrumen untuk mengomunikasikan sesuatu atau menyampaikan aspirasi. Di berbagai belahan dunia pun, demonstrasi seakan menjadi cara yang paling ampuh bagi masyarakat bawah yang terbungkam untuk menyuarakan aspirasi kepada penguasa. Khusus di Indonesia, semenjak demonstrasi besar-besaran yang digelar mahasiswa saat menggulingkan pemerintahan Orde Baru, semenjak itu pula demonstrasi selalu menjadi peristiwa rutin yang menghiasi halaman pemberitaan di Indonesia.
     Beberapa hari terakhir ini, tampaknya demonstrasi menjadi opsi yang dianggap paling tepat dalam menyampaikan aspirasi dan kritik bagi sebagian masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, mencuatnya isu rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang memicu gejolak sosial dan menyita perhatian hampir seluruh rakyat Indonesia, khusunya para aktivis pergerakan mahasiswa yang memprotes keras kebijakan pemerintah tersebut yang dianggap merugikan rakyat.
     Rencana pemerintah menaikkan harga BBM disinyalir untuk mengurangi beban APBN, namun kebijakan tersebut terkesan sangat manipulatif karena jika dibandingkan dengan nilai subsidi untuk BBM selama ini, justru jauh lebih tinggi beban APBN akibat pemborosan birokrasi. Sungguh tak pantas dalam situasi derita dan tangis rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan, justru pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aksi penolakan kebijakan tersebut dengan berdemonstrasi ke jalan-jalan, memprotes kebijakan pemerintah, dan meneriakkan aspirasi prorakyat.
     Memang tak bisa dimungkiri bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk sikap kritis mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Betapa tidak, rencana kenaikan harga BBM yang digadang pemerintah dalam waktu dekat ini dipastikan akan 'berdampak sistemik' terhadap kondisi perekonomian masyarakat, mulai dari melonjaknya harga bahan pokok hingga munculnya beragam problematika yang menyengsarakan rakyat kecil.
Kebebasan berpendapat
     Aksi demonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan sehingga aksi tersebut dilakukan untuk mempertontonkan suatu kebebasan berekspresi dan menyampaikan gagasan. Namun, sayangnya, demonstrasi terkadang dijadikan alat untuk memaksakan kehendak dari sekelompok orang terhadap otoritas tertentu, terlepas dari valid atau tidaknya tuntutan mereka tersebut. 
Konsep Demokrasi 
Pembahasan tengtang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah di terapkan di polish Athena sebagai negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan di mana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus di jadikan objeknya. Dikatakan aktual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan negara untuk dapat menerapkannya termasuk bangsa Indonesia dalam era Reformasi ini (Siswomirhajo, 2002 : 1).
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasibaik secara langsung atau melalui perwakilandalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Keanekaragaman ini muncul disebabkan kebudayaan bangsa didunia ini berlainan, hingga didapati berbagai macam demokrasi, juga sebagai salah satu sisi dari penjelmaan hidup bermasyarakat.
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
 Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
 Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
 Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Prinsip-prinsip Demokrasi
     Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
 Asas Pokok Demokrasi
     Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-Ciri Demokrasi
     Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Nilai-Nilai Demokrasi
     Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
Demokrasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Membicarakan tentang demokrasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimanapun juga, kita tidak dapat lepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia, yang dapat di bagi dalam tiga masa (Budiardjo, 1998: 69) yaitu masa Republik Indonesia I (1945-1959), masa Republik Indonesia II (1959-1965) dan masa Republik Indonesia III (1965-1998).

Kasus Ahok Hingga Aksi Demonstrasi Sebagai Salah Satu Wujud Demokrasi
     Aksi 4 November lalu yang melibatkan ratusan ribu muslim, sedikit banyak telah mempengaruhi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi ini dianggap sebagai salah satu bentuk ekspresi demokrasi masyarakat dan sudah sepatutnya untuk dihargai dan diperhatikan serta dilaksanakan tanpa adanya anarkisme antar pendemo. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henrik Lokra,  Itu ekspresi demokrasi, itu harus diberi ruang, tapi tidak anarkis  Jadi, ekspresi para peserta aksi biar bagaimanapun juga harus dihargai oleh semua pihak.
     Semua orang di negeri ini harus diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi ini juga dipandang sebagai wujud demokratis yang luar biasa, dalam aksi ini setiap orang diberi hak untuk mengutarakan pendapatnya. Dan ini merupakan  bentuk kematangan demokrasi Indonesia. (Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo PC Siswantoko)
     Kasus ahok dan aksi demonstrasi ini juga sangat erat kaitannya dengan isu politik yang memang sedang berhembus kencang di kalangan masyarakat DKI Jakarta yang memang akan melangsungkan Pemilihan Umum Cagub dan Cawagub baru. Banyak yang mengira aksi ormas Islam itu tak Luput dari hembusan angin politik di belakangnya. Namun kalangan ormas selalu menepis pendapat itu. dengan tegas mereka mengklaim bahwa aksi yang mereka lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi dengan Pilkada DKI Jakarta.
Pemilihan Rektor IPB, Babak Baru Demokrasi di Perguruan Tinggi Indonesia (Oleh : Muhammad Firdaus, Guru Besar IPB)
     Saat ini proses pemilihan Rektor IPB baru saja menyelesaikan tahap penting sebelum masuk tahap akhir. Senat Akademik IPB tadi malam sudah berhasil menetapkan tiga calon rektor yang akan selanjutnya disaring menjadi rektor baru pada pertengahan  November  2017 mendatang. Perguruan tinggi (PT) mempunyai kebebasan akademik. Kreativitas merupakan kata kunci dalam pengembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Terlebih dengan status IPB sebagai PT yang berbadan hukum, mempunyai otonomi lebih dibandingkan kebanyak PT lain yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum. Termasuk dalam menentukan mekanisme sendiri untuk menentukan siapa orang yang paling dianggap berkapasitas dalam memimpin institusi. Tentu, pribadi yang antara lain  lepas dari intervensi politik praktis, berwawasan kebangsaan dan mempunyai profesionalisme untuk membawa IPB ke depan lebih berkiprah dalam dunia pendidikan global dan pembangunan nasional.

     Kali kedua mengemban amanah sebagai Panitia Pemilihan Rektor IPB. Pada periode sebelumnya, sistem yang dianut adalah Pemilihan Raya. Semua komponen civitas akademika diiikutsertakan secara langsung dalam pemungutan suara, mulai dari dosen, tenaga pendidikan (pegawai), mahasiswa dan alumni. Mekanisme ini kemudian dirasa kurang pas untuk ekosistem di PT. Pemikiran baru kemudian berkembang untuk mencari mekanisme pemilihan baru. Diskusi alot tentu saja mewarnai  proses sehingga diperoleh keputusan bersama bahwa pemilihan rektor IPB melalui mekanisme yang ada sekarang: penjaringan bakal calon rektor oleh unit kerja di IPB dan alumni; seleksi dari 24 bakal calon menjadi 6 dan 3 calon oleh Senat Akademik (SA), serta terakhir tahap final memilih rektor dari 3 calon oleh Majelis Wali Amanat.
     Tidak mudah kemudian saat harus menentukan bagaimana secara operasional melakukan seleksi tersebut. Dengan pemikiran keras akhirnya disepakati SA membentuk panitia Ad-Hoc yang akan terlebih dahulu melakukan penilaian dokumen terhadap 24 bakal calon, kemudian untuk penganbilan keputusan harus melalui Sidang Pleno SA.
     Setiap tahap untuk menentukan bagaimana  mekanisme  yang terbaik untuk pengambilan keputusan, anggota SA selalu dilibatkan secara aktif dan partisipatif. Tentu saja kapasitas Pimpinan SA tidak diragukan, karena harus mengarahkan pencapaian mufakat dari lebih 60 orang anggota SA yang merupakan representasi SDM nomor 1 PT di Indonesia. Semisal pada saat harus memutuskan bagaimana cara menentukan pemilihan 6 dari 24 bakal calon. Apakah langsung menggunakan hasil penilaian dokumen dari panitia Ad-Hoc? Tentu tidak mudah mengerucutkan pemikiran dari orang pintar yang beragam keilmuannya; usia dan karakter pribadinya. Diskusi alot selalu mewarnai.
     Ada hal yang menarik misalnya pada saat hasil evaluasi dokumen dipaparkan. Dari 24 bakal calon dikelompokkan menjadi beberapa klaster menggunakan pendekatan statistik stem and leaf. Klaster teratas kemudian disepakati yang akan disaring menjadi calon rektor. Untuk menjamin validitas dari instrumen penilaian, dilakukan pula analisis korelasi hasil penilaian berbagai indikator, semisal hubungan lamanya menempati posisi jabatan akademik dan  nonakademik dengan pandangan tentang pengembangan IPB ke depan. Apakah ini saja sudah cukup untuk pengambilan keputusan akhir?
     Tentu saja tidak. Ruang untuk berpendapat selalu dibuka. Sebagian besar mengangkat tangan untuk bersuara. Saya sendiri selalu berusaha berpartisipasi, karena dalam forum terhormat yang mulia tersebut, adrenalin rasanya selalu terpacu untuk berkontribusi pada hasil yang terbaik.
KESIMPULAN
      Pembahasan tengtang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasibaik secara langsung atau melalui perwakilandalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum, karena Demokrasi sangat erat kaitannya dengan politik dan hukum.

     Sejak tahun 1998  sekarang, Indonesia menjalankan Demokrasi Pancasila Era Reformasi. Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :

 

Pemilihan umum lebih demokratis
Partai politik lebih mandiri
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
     Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
     Indonesia telah melewati berbagai jenis bentuk demokrasi, mulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi pada Pemerintahan Orde Baru. Untuk sekarang demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila Era Reformasi yang dimulai sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru hingga sekarang.
     Dari panjangnya perjalanan Indonesia dalam melewati berbagai jenis demokrasi ini, sudah sepatutnya kita sebagai Warga Negara Indonesia mampu bersikap bijak akan demokrasi dan mampu menjalankan demokrasi dengan semestinya, baik dilingkungan yang paling kecil yaitu keluarga sampai lingkungan yang paling besar yaitu pemerintahan.
     Mengutip dari pendapat Harold Crough yang mengungkapkan pesimisme yang kuat akan Demokrasi dimasa yang akan datang, maupun pendapat Afan Gaffar yang mempunyai keyakinan yang sebaliknya. Kita hanya harus percaya bahwa Demokrasi adalah pilihan yang terbaik untuk kita dan Negara Indonesia kita tercinta. Sebagai Warga Negara yang baik, kita harus pandai memilah cara mengekspresikan demokrasi, yaitu dengan mengekspresikan suatu demokrasi dengan cara yang baik, tanpa adanya anarkisme, isu SARA dan tujuan-tujuan lain yang dapat meruntuhkan negara Indonesia. Hancur tidaknya suatu negara ada di tangan rakyatnya. Maka dari itu kita harus siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dimasa mendatang dan senantiasa selalu melakukan yang terbaik untuk Indonesia.


Anggi Witri

(FEKON08 - 171310733) Menegakan HAM untuk Kepentingan Nasional Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang pada dasarnya di peroleh manusia sejak di lahirkan.   Hak tersebut bersifat universal dan mutlak.  Sehingga, hak  tersebut di junjung tinggi dan di akui oleh semua orang yang meliputi banyak aspek dalam kehidupan berkaitan dengan lingkup persamaan hak antara individu, kelompok, maupun instansi. selain  itu, dengan adanya hak asasi manusia ini bertujuan agar hak asasi yang di miliki oleh setiap orang dapat di tegakkan sesuai dengan haknya dan tidak dapat di selewengkan begitu saja.

Artikel ini  kami buat dengan menggunakan metode pendekatan deskriftif kualitatif yaitu mengumpulkan sumber-sumber yang sifatnya kualitatif dengan berusaha mengulas  materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. sehingga, dari pembahasan yang telah di lakukan maka, dapat di simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah hak asasi yang bersifat mutlak tidak dapat di ganggu gugat dan berasal dari Tuhan YME serta di miliki oleh semua orang dan  hak tersebut telah di junjung tinggi demi sebuah kedamaian  dan ketentraman.  

Kata Kunci : hak asasi manusia (HAM), universal, mutlak

Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya berasal dari Tuhan YME yang di berikan kepada manusia sejak di lahirkan serta hak tersebut telah di junjung tinggi dan di akui oleh semua orang. Selain itu hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia dan dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang harus di miliki   berkaitan dengan interaksinya antara individu, kelompok, maupun instansi.

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat . Tetapi, pada kenyataannya  masih banyak pelanggaran HAM  yang masih belum terselesaikan dengan baik dan adil. Serta, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia. Selain itu, banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM , dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.

Dengan memperhatikan permasalahan yang mungkin akan terjadi dari penegakan hak asasi manusia (HAM) serta, berdasarkan pada uraian di atas kami sebagai penulis berusaha untuk mengkaji,mengeksplorasi,dan memberikan pemahaman yang nantinya akan kami sajikan dalam bentuk artikel dengan judul "Hak Asasi Manusia".

Terdapat beberapa pengertian HAM menurut para ahli  :

1.  HAM ialah hak yang di bawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di gaggu gugat (bersifat mutlak). (John Locke)

2.  HAM merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya di miliki oleh setiap manusia dari lahir dan kedirannya dalam masyarakat. (Miriam Budiarjo)

3. HAM adalah hak yang bersifat asasi dengan arti hak-hak yang di miliki manusia menurt kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga suci. (Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto , 1976)

4. HAM adalah hak asasi manusia yang mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil,politik,maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. (Komnas HAM)

5.         HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39 Tahun 1999)

 Jadi, pengertian HAM secara umum ialah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal di ahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat. 

 

SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

 

Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya "Bill of Rights" di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.

Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.

Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :

"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."

Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

 

 

Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

 

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :

1.         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

2.         Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

3.         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

4.         Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-macam HAM

 

Berikut ini adalah macam-macam HAM yang telah mendpat pengakuan dalam piagam PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 :

           Hak  untuh hidup

           Hak memiliki sesuatu

           Hak untuk mendapatkan pekerjaan

           Hak untuk menganut aliran kepercayaan atau agama

           Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran

           Hak memperoleh nama baik

           Hak untuk berfikir dan mengeluarkan pendapat

           Hak memperoleh perlindungan hukum

           Hak untuk kemerdekaan hidup

            Selain itu, berikut adalah pembagian HAM secara umum :

           Hak-hak pribadi

           Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan

           Hak-hak sosial dan budaya

           Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintaha

           Hak-hakpolitik

           Hak-hak ekonomi

 

 

Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia

 

Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain, di antaranya :

§         Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.

§         Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.

§         Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.

§         Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.

§         Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.

§         Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.

§         Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.

 

Faktor yang menghambat penegakan HAM

1.         Faktor sosial budaya

2.         Faktor komunikasi dan informasi

3.         Faktor kebijakan pemerintahan

4.         Faktor perangkat perundangan

5.         Faktor aparat dan penindakanan (low enfercement)

 

Contoh Pelanggaran HAM

1.         Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib

2.         Kasus tragedi 1965-1966

3.         Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985

4.         Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998

5.         Aksi Bom Bali 2002

 

Peran Masyarakat Dalam Penegakan HAM

Memahami peran masyarakat dalam penegakan HAM dan Hambatan Penegakan HAM sangatlah penting karena permasalahan HAM pada umumnya terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehingga disini peran masyarakat sangat dibutuhkan. Selain itu pemahaman terkait hambatan penegakan hak asasi manusia tidak boleh hanya sebatas pemahaman saja melainkan harus dicarikan solusi yang tepat untuk setidaknya meminimalisir hambatan sehingga benar-benar akan tercipta perlindungan hak asasi manusia yang menyeluruh.

Peran Masyarakat Dalam Penegakan HAM

Seperti yang telah dijelaskan pada halaman sebelumnya (baca juga: Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM) bahwa pemerintah telah berupaya untuk menegakan HAM. Ini dapat dilihat dari adaya pembentukan Lembaga Perlindungan HAM dalam skala nasional maupun skala internasional yang didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, semua upaya ini akan sia-sia bila tidak ada partisipasi dari masyarakat.

Pemerintah harus memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat bahwa HAM sangatlah penting dan menyangkut setiap kehidupan individu dalam masyarakat yang luas. Tidak hanya itu saja, pemerintah juga harus membuat suatu aturan hukum terkait HAM. Nah, jika aturannya telah dibuat, maka peran masyarakat dalam penegakan HAM dapat diwujudkan dalam bentuk mematuhi peraturan tersebut.

1. Peran organisasi dalam Penegakan HAM

Selain itu peran masyarakat dalam menegakan HAM juga bisa dilakukan dengan cara mengikuti organisasi-organisasi sukarela yang ikut serta dalam menegakan hak asasi manusia. Biasanya organisasi ini berupa lembaga swadaya masyarakat misalnya organisasi ELSAM, imparsial dan PBHI.

2. Peran tokoh masyarakat dalam Penegakan HAM

Tokoh masyarakat merupakan tokoh panutan yang banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat. Maka peran tokoh masyarakat dalam ikut serta memberikan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat dapat dilakukan. Tokoh masyarakat bisa ulama, pendeta, kepala suku atau sesepuh kampung.

3. Peran individu dalam Penegakan HAM

Selaku individu dalam sebuah masyarakat, kita bisa melakukan beberapa kegiatan untuk ikut berperan serta dalam menegakan HAM diantaranya turut mendukung secara positif penegakan HAM, tidak melanggar peraturan yang berlaku, ikut mengamati dan memperjuangkan bilamana ada pelanggaran HAM dan memahami istrumen-instrumen HAM.

Upaya Penegakan HAM

 

Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.



Kartika Maharani

(fekon 08 - 171310631) Sejarah HAM

Sejarah HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..

Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. 

 

 Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1.     UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

2.     John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

 

3.     David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

 

4.     C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5.     Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

 

6.     A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

 

7.     Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

 

8.     Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

 

9.     Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

 

 

Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

 

 

 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

 

 

1.     Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.     Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.     Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.     Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.     Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6.     Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

 

Perkembangan HAM di indonesia

Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[1]

 

Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.[2]


a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.

Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.


b. Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).

1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99
  b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

2. Periode 1950-1959
     Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
  1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
  2. Adanya kebebasan pers.
  3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis   
  4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
  5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.     Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

3. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.

4.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.

 Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.      HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.     Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.      Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .

5.     Periode pasca Orde Baru
 
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.

Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.

Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.

 

 

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

 

Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)


Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka). 

 

 

 

 

      Kasus Marsinah 1993

 

Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim 

Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. 

 

      Aksi Bom Bali 2002

 

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.


Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.


Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

 

Peristiwa Tanjung Priok (1984)


Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

 

Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996) 

 

Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas. 

 

Nama                          : ANISA SAFITRI

Nim                             : 171310631

Kelas                            : 08 MALAM

Fakultas                       : EKONOMI

Mata kuliah                 : KEWARGANEGARAAN