Jumat, 29 Juni 2018

(Fekon 08 - 171310624) Demonstrasi sebagai salah satu wujud Demokrasi

Demonstrasi Sebagai Salah Satu Wujud Demokrasi

     Demonstrasi di negara demokrasi seperti Indonesia bukanlah hal yang baru. Aksi tersebut sudah sangat lazim digunakan sebagai instrumen untuk mengomunikasikan sesuatu atau menyampaikan aspirasi. Di berbagai belahan dunia pun, demonstrasi seakan menjadi cara yang paling ampuh bagi masyarakat bawah yang terbungkam untuk menyuarakan aspirasi kepada penguasa. Khusus di Indonesia, semenjak demonstrasi besar-besaran yang digelar mahasiswa saat menggulingkan pemerintahan Orde Baru, semenjak itu pula demonstrasi selalu menjadi peristiwa rutin yang menghiasi halaman pemberitaan di Indonesia.
     Beberapa hari terakhir ini, tampaknya demonstrasi menjadi opsi yang dianggap paling tepat dalam menyampaikan aspirasi dan kritik bagi sebagian masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, mencuatnya isu rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang memicu gejolak sosial dan menyita perhatian hampir seluruh rakyat Indonesia, khusunya para aktivis pergerakan mahasiswa yang memprotes keras kebijakan pemerintah tersebut yang dianggap merugikan rakyat.
     Rencana pemerintah menaikkan harga BBM disinyalir untuk mengurangi beban APBN, namun kebijakan tersebut terkesan sangat manipulatif karena jika dibandingkan dengan nilai subsidi untuk BBM selama ini, justru jauh lebih tinggi beban APBN akibat pemborosan birokrasi. Sungguh tak pantas dalam situasi derita dan tangis rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan, justru pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aksi penolakan kebijakan tersebut dengan berdemonstrasi ke jalan-jalan, memprotes kebijakan pemerintah, dan meneriakkan aspirasi prorakyat.
     Memang tak bisa dimungkiri bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk sikap kritis mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Betapa tidak, rencana kenaikan harga BBM yang digadang pemerintah dalam waktu dekat ini dipastikan akan 'berdampak sistemik' terhadap kondisi perekonomian masyarakat, mulai dari melonjaknya harga bahan pokok hingga munculnya beragam problematika yang menyengsarakan rakyat kecil.
Kebebasan berpendapat
     Aksi demonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan sehingga aksi tersebut dilakukan untuk mempertontonkan suatu kebebasan berekspresi dan menyampaikan gagasan. Namun, sayangnya, demonstrasi terkadang dijadikan alat untuk memaksakan kehendak dari sekelompok orang terhadap otoritas tertentu, terlepas dari valid atau tidaknya tuntutan mereka tersebut. 
Konsep Demokrasi 
Pembahasan tengtang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah di terapkan di polish Athena sebagai negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan di mana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus di jadikan objeknya. Dikatakan aktual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan negara untuk dapat menerapkannya termasuk bangsa Indonesia dalam era Reformasi ini (Siswomirhajo, 2002 : 1).
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasibaik secara langsung atau melalui perwakilandalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Keanekaragaman ini muncul disebabkan kebudayaan bangsa didunia ini berlainan, hingga didapati berbagai macam demokrasi, juga sebagai salah satu sisi dari penjelmaan hidup bermasyarakat.
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
 Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
 Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
 Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Prinsip-prinsip Demokrasi
     Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
 Asas Pokok Demokrasi
     Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-Ciri Demokrasi
     Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Nilai-Nilai Demokrasi
     Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
Demokrasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Membicarakan tentang demokrasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimanapun juga, kita tidak dapat lepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia, yang dapat di bagi dalam tiga masa (Budiardjo, 1998: 69) yaitu masa Republik Indonesia I (1945-1959), masa Republik Indonesia II (1959-1965) dan masa Republik Indonesia III (1965-1998).

Kasus Ahok Hingga Aksi Demonstrasi Sebagai Salah Satu Wujud Demokrasi
     Aksi 4 November lalu yang melibatkan ratusan ribu muslim, sedikit banyak telah mempengaruhi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi ini dianggap sebagai salah satu bentuk ekspresi demokrasi masyarakat dan sudah sepatutnya untuk dihargai dan diperhatikan serta dilaksanakan tanpa adanya anarkisme antar pendemo. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henrik Lokra,  Itu ekspresi demokrasi, itu harus diberi ruang, tapi tidak anarkis  Jadi, ekspresi para peserta aksi biar bagaimanapun juga harus dihargai oleh semua pihak.
     Semua orang di negeri ini harus diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi ini juga dipandang sebagai wujud demokratis yang luar biasa, dalam aksi ini setiap orang diberi hak untuk mengutarakan pendapatnya. Dan ini merupakan  bentuk kematangan demokrasi Indonesia. (Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo PC Siswantoko)
     Kasus ahok dan aksi demonstrasi ini juga sangat erat kaitannya dengan isu politik yang memang sedang berhembus kencang di kalangan masyarakat DKI Jakarta yang memang akan melangsungkan Pemilihan Umum Cagub dan Cawagub baru. Banyak yang mengira aksi ormas Islam itu tak Luput dari hembusan angin politik di belakangnya. Namun kalangan ormas selalu menepis pendapat itu. dengan tegas mereka mengklaim bahwa aksi yang mereka lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi dengan Pilkada DKI Jakarta.
Pemilihan Rektor IPB, Babak Baru Demokrasi di Perguruan Tinggi Indonesia (Oleh : Muhammad Firdaus, Guru Besar IPB)
     Saat ini proses pemilihan Rektor IPB baru saja menyelesaikan tahap penting sebelum masuk tahap akhir. Senat Akademik IPB tadi malam sudah berhasil menetapkan tiga calon rektor yang akan selanjutnya disaring menjadi rektor baru pada pertengahan  November  2017 mendatang. Perguruan tinggi (PT) mempunyai kebebasan akademik. Kreativitas merupakan kata kunci dalam pengembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Terlebih dengan status IPB sebagai PT yang berbadan hukum, mempunyai otonomi lebih dibandingkan kebanyak PT lain yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum. Termasuk dalam menentukan mekanisme sendiri untuk menentukan siapa orang yang paling dianggap berkapasitas dalam memimpin institusi. Tentu, pribadi yang antara lain  lepas dari intervensi politik praktis, berwawasan kebangsaan dan mempunyai profesionalisme untuk membawa IPB ke depan lebih berkiprah dalam dunia pendidikan global dan pembangunan nasional.

     Kali kedua mengemban amanah sebagai Panitia Pemilihan Rektor IPB. Pada periode sebelumnya, sistem yang dianut adalah Pemilihan Raya. Semua komponen civitas akademika diiikutsertakan secara langsung dalam pemungutan suara, mulai dari dosen, tenaga pendidikan (pegawai), mahasiswa dan alumni. Mekanisme ini kemudian dirasa kurang pas untuk ekosistem di PT. Pemikiran baru kemudian berkembang untuk mencari mekanisme pemilihan baru. Diskusi alot tentu saja mewarnai  proses sehingga diperoleh keputusan bersama bahwa pemilihan rektor IPB melalui mekanisme yang ada sekarang: penjaringan bakal calon rektor oleh unit kerja di IPB dan alumni; seleksi dari 24 bakal calon menjadi 6 dan 3 calon oleh Senat Akademik (SA), serta terakhir tahap final memilih rektor dari 3 calon oleh Majelis Wali Amanat.
     Tidak mudah kemudian saat harus menentukan bagaimana secara operasional melakukan seleksi tersebut. Dengan pemikiran keras akhirnya disepakati SA membentuk panitia Ad-Hoc yang akan terlebih dahulu melakukan penilaian dokumen terhadap 24 bakal calon, kemudian untuk penganbilan keputusan harus melalui Sidang Pleno SA.
     Setiap tahap untuk menentukan bagaimana  mekanisme  yang terbaik untuk pengambilan keputusan, anggota SA selalu dilibatkan secara aktif dan partisipatif. Tentu saja kapasitas Pimpinan SA tidak diragukan, karena harus mengarahkan pencapaian mufakat dari lebih 60 orang anggota SA yang merupakan representasi SDM nomor 1 PT di Indonesia. Semisal pada saat harus memutuskan bagaimana cara menentukan pemilihan 6 dari 24 bakal calon. Apakah langsung menggunakan hasil penilaian dokumen dari panitia Ad-Hoc? Tentu tidak mudah mengerucutkan pemikiran dari orang pintar yang beragam keilmuannya; usia dan karakter pribadinya. Diskusi alot selalu mewarnai.
     Ada hal yang menarik misalnya pada saat hasil evaluasi dokumen dipaparkan. Dari 24 bakal calon dikelompokkan menjadi beberapa klaster menggunakan pendekatan statistik stem and leaf. Klaster teratas kemudian disepakati yang akan disaring menjadi calon rektor. Untuk menjamin validitas dari instrumen penilaian, dilakukan pula analisis korelasi hasil penilaian berbagai indikator, semisal hubungan lamanya menempati posisi jabatan akademik dan  nonakademik dengan pandangan tentang pengembangan IPB ke depan. Apakah ini saja sudah cukup untuk pengambilan keputusan akhir?
     Tentu saja tidak. Ruang untuk berpendapat selalu dibuka. Sebagian besar mengangkat tangan untuk bersuara. Saya sendiri selalu berusaha berpartisipasi, karena dalam forum terhormat yang mulia tersebut, adrenalin rasanya selalu terpacu untuk berkontribusi pada hasil yang terbaik.
KESIMPULAN
      Pembahasan tengtang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasibaik secara langsung atau melalui perwakilandalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum, karena Demokrasi sangat erat kaitannya dengan politik dan hukum.

     Sejak tahun 1998  sekarang, Indonesia menjalankan Demokrasi Pancasila Era Reformasi. Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :

 

Pemilihan umum lebih demokratis
Partai politik lebih mandiri
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
     Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
     Indonesia telah melewati berbagai jenis bentuk demokrasi, mulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi pada Pemerintahan Orde Baru. Untuk sekarang demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila Era Reformasi yang dimulai sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru hingga sekarang.
     Dari panjangnya perjalanan Indonesia dalam melewati berbagai jenis demokrasi ini, sudah sepatutnya kita sebagai Warga Negara Indonesia mampu bersikap bijak akan demokrasi dan mampu menjalankan demokrasi dengan semestinya, baik dilingkungan yang paling kecil yaitu keluarga sampai lingkungan yang paling besar yaitu pemerintahan.
     Mengutip dari pendapat Harold Crough yang mengungkapkan pesimisme yang kuat akan Demokrasi dimasa yang akan datang, maupun pendapat Afan Gaffar yang mempunyai keyakinan yang sebaliknya. Kita hanya harus percaya bahwa Demokrasi adalah pilihan yang terbaik untuk kita dan Negara Indonesia kita tercinta. Sebagai Warga Negara yang baik, kita harus pandai memilah cara mengekspresikan demokrasi, yaitu dengan mengekspresikan suatu demokrasi dengan cara yang baik, tanpa adanya anarkisme, isu SARA dan tujuan-tujuan lain yang dapat meruntuhkan negara Indonesia. Hancur tidaknya suatu negara ada di tangan rakyatnya. Maka dari itu kita harus siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dimasa mendatang dan senantiasa selalu melakukan yang terbaik untuk Indonesia.


Anggi Witri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar