Minggu, 03 Juni 2018

Nama : Titin Salasiah FEKON 08 ( 171310580 ) Judul : MENEGAKKAN HAM UNTUK KEPENTINGAN NASIONAL

MENEGAKKAN HAM UNTUK KEPENTINGAN NASIONAL

Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar  HAM. Kondisi ini  mengingatkan  pada mencuatnya isu kebebasan  dan  hak-hak  dasar  manusia  yang  pernah  menjadi  ikon kosmologi pada abad ke-18.

Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad 18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal.

HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa ham telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan  manusia  mulai abad 18 sampai sekarang.

Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Kasus – kasus pelanggaran HAM pada periode 1998 – 2011, diantaranya : Kasus Semanggi I dan II, Trisakti ( Tahun 1998 ), Kasus Poso ( Tahun 1998 ), Kasus Ambon ( Tahun 1999 ), Kasus Sampit ( Tahun 2001 ), Kasus Ahmadiyah ( Tahun 2007 – 2008 ), Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah ( 2009 – 2010 ), Kasus Prita Mulyasari ( Tahun 2010 – 2011 ).

Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR  RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai  HAM kepada seluruh masyarakat.

UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peran Serta Masyarakat

Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.

Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:

  • Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
  • Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
  • Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.

Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.

Sudah menjadi perdebatan sejak lama bahwa ada perbedaan cara pandang dalam menegakkan HAM. Satu kelompok melihat HAM adalah sebuah hal yang tidak dapat dinegosiasikan dan direduksi oleh faktor apapun. Pada kelompok lain melihat HAM adalah sebagai salah satu perangkat dalam kehidupan manusia yang otomatis dapat ternegosiasikan oleh hal-hal yang sifatnya lebih transenden seperti agama, budaya atau negara. Perbedaan cara pandang inilah yang menyebabkan hingga saat ini masih terdapat kontroversi mengenai landasan HAM global, yakni Universal Declaration Of Human Right (UDHR), dalam kaitannya dengan implementasinya di dunia yang mempunyai lingkungan, kultur dan agama yang berbeda-beda.

Satu hal yang ingin saya soroti disini adalah konflik antara kepentingan nasional dengan hak asasi manusia. Konflik kepentingan nasional dan HAM ini sudah terjadi sejak awal pertama fondasi HAM, yakni saat UDHR di ratifikasi oleh 5 negara besar. Konflik kepentingan ini terjadi di negara-negara baik yang telah meratifikasi isi dari UDHR itu sendiri atau negara lain yang telah bergabung ke PBB. Alasan dari konflik antara kepentingan nasional dan HAM ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu ketiadaan sinkronisasi antara kebutuhan suatu negara untuk menjaga kedaulatan beserta tujuan-tujuan nasionalnya dengan kebebasan (atau kepentingan) individu warga negara yang bersangkutan yang merupakan salah satu unsur dalam HAM.

Perbedaan tersebut menimbulkan gesekan bahkan benturan antara negara (Aparat) dengan warga atau rakyat. Gesekan atau benturan tersebut biasanya dimenangkan oleh negara karena kepemilikan negara atas persenjataan, baik yang bersifat melumpuhkan ataupun yang bersifat mematikan.

Untuk menjelaskan ini mari kita ambil contoh kasus Munir. Munir diduga kuat dihabisi oleh pemimpin-pemimpin negeri dengan cara meracuninya. Walaupun sejauh ini tidak ada bukti riil yang mengarah kesana, namun bila kita asumsikan demikian maka hal tersebut cukup terang untuk dapat dijelaskan sebagai berikut: 1). Munir berencana untuk membocorkan rahasia negara (tidak perduli rahasia yang bersifat baik, buruk atau biasa saja) kepada negara asing, dimana hal ini diterjemahkan sebagai situasi yang membahayakan kedaulatan nasional. 2).Negara tidak bisa menahan Munir (untuk menghentikan pembocoran rahasia negara) karena tidak ada alasan masuk akal untuk menahannya. Selain itu penahanan hanya akan semakin mempopulerkan sosok Munir dan akan menjadi sorotan dunia internasional: suatu hal yang tidak diinginkan rezim.

Kedua alasan tersebut sudah lebih dari cukup untuk menghabisi Munir dengan cara yang sangat rapi sehingga tidak ada bukti riil yang dapat diajukan untuk menuntut rezim yang berkuasa pada saat itu.Dalam kasus Munir, seorang Munir punya kebebasan untuk mengetahui untuk keburukan pemerintah karena dia adalah warga negara dan telah melaksanakan kewajibannya. Munir juga mempunyai kebebasan untuk membagikan informasi-informasi yang dia tahu kepada siapapun yang dianggap kompeten untuk hal yang dia anggap benar.

Disinilah perbedaan cara pandang antara seorang Munir dengan kepentingan negara (yang diwakili oleh Rezim) yang berujung pada kepentingan Munir. Negara tidak mungkin menghabisi seorang Munir tanpa alasan (hukum sebab akibat) begitupun sebaliknya, Munir tidak akan membocorkan rahasia negara tanpa adanya sesuatu hal sebelumnya. Disinilah letak kompleksitas konflik antara kepentingan nasional dan HAM: terdapat pola melingkar dikarenakan hukum sebab akibat, yang mungkin bila ditelusuri lebih jauh akan berhulu pada kejadian-kejadian bertahun-tahun sebelumnya. Tidak mungkin negara akan mengeluarkan biaya dan usaha yang menguras waktu dan pikiran untuk menghabisi seorang Munir tanpa ada tujuan jelas dan konkrit.

Lantas apakah dengan perbedaan cara pandang tersebut lantas negara merasa mempunyai hak untuk melanggar HAM individu atau kelompok tertentu? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita melihat paradigma "Kepentingan Nasional" ini secara lebih mendalam.

Kepentingan Nasional

Ada dua aliran yang bisa kita gunakan untuk mendefinisikan kepentingan nasional. Pertama adalah definisi dari sudut pandang realism seperti yang diwakili oleh Otto Von Biscmark dan Nixon. Definisi kepentingan nasional menurut perspektif ini adalah pentingnya kekuatan tangible (nyata, riil dapat terlihat atau dideteksi oleh indera) yang melingkupi hubungan dengan negara lain. Satu hal yang sangat diutamakan oleh penganut realisme seperti ini adalah kekuatan militer. Dalam pandangan realisme ini, perimbangan kekuatan militer adalah suatu hal yang penting bagi tujuan sebuah negara.

Aliran yang lain, sebuah aliran yang melihat kepentingan nasional ditentukan oleh hal-hal yang lebih luas dari sekedar kekuatan militer, termasuk kekuatan intangible (tidak dapat dirasakan oleh indera). Aliran ini, yang dicontohkan oleh Lenin &Woodrow Wilson, melihat Hak Asasi Manusia, kebebasan dari perampasan hak ekonomi dan hak bebas dari penyakit (dan lain sebagainya). Kekuatan militer dilihat hanya sebagai penunjang untuk mencapai hal-hal tersebut diatas.

Walaupun mempunyai unsur yang berbeda (militer dan Hak-hak manusia), namun tujuan kedua aliran ini adalah sama, yakni power. Power atau kekuatan negara adalah tujuan final dari tiap-tiap kepentingan nasional negara di dunia. Menurut H.J Morghentau, kepentingan nasional adalah diartikan sebagai usaha negara untuk mengejar power,dimana power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. Power itu sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni Kekuatan, kekuasaan dan pengaruh. Namun hal tersebut dikritisi oleh Joseph Frankel yang menyatakan bahwa kepentingan nasional tidak bisa didefinisikan secara sempit dengan cara mengabaikan kepentingan moral, religi dan kemanusiaan (seperti yang dibuat oleh Morghentau). Paul Seaburymengatakan bahwa definisi kepentingan nasional secara deskriptif adalah tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah.

Contoh konflik kepentingan nasional dengan HAM lainnya di Indonesia adalah kasus bentrok TNI dengan Warga di Kebumen tahun 2011. TNI dengan kepentingan menjaga aset militer nasional "terpaksa" harus bertindak represif terhadap warga dengan cara mengusir warga karena dianggap mengancam kepentingan nasional. Kepentingan nasional Indonesia ketika itu adalah melindungi aset-aset persenjataan yang digunakan untuk mempertahankan keutuhan NKRI yang berada di lokasi bentrokan. Kepentingan nasional Indonesia yang berupa aset persenjataan dianggap terancam oleh TNI karena ada potensi untuk diduduki warga. Karena paradigma inilah akhirnya TNI memutuskan untuk bertindak keras kepada warga demi melindungi kepentingan nasional. Tentu saja TNI merasa "benar" untuk melakukan tindakan represif seperti itu karena tujuan akhir mereka lebih besar ketimbang warga Kebumen itu sendiri, yaitu negara Indonesia yang diisi lebih dari 200 juta manusia. Prinsip yang berlaku disini adalah lebih baik mengorbankan beberapa manusia demi kebaikan jutaan manusia lainnya.

Kemudian apakah kepentingan nasional selalu bertentangan dengan HAM? Jawabannya adalah belum tentu, tergantung pada substansi dan tujuannya. Seperti yang dinyatakan oleh Joseph Frankel diatas, kepentingan nasional tidak selalu bersifat power, namun juga memandang penting nilai-nilai moral, religi dan kemanusiaan. Sebagai contoh kita ambil Arab Saudi yang mempunyai ideologi Islam. Setiap warga negara ingin menganut Islam (dari non-Islam) dan ingin memperkuat budaya Islam Timteng di Arab tentu akan mendapat sambutan baik dari pemerintah (negara) Arab Saudi. Contoh lain adalah Amerika Serikat. Dalam dinamika politik internasional AS yang menempatkan HAM sebagai salah satu instrumen pokok dalam kebijakan luar negerinya, kolaborasi antara faktor HAM dengan kepentingan nasional AS tentu sangatlah kuat. HAM bahkan menjadi alat politik AS dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya (dalam artian power).

Kesimpulan

Dalam melihat pelanggaran HAM, kita harus melihatnya melalui spektrum yang lebih luas. Pelanggaran HAM adalah sebuah fenomena "akibat" yang memiliki "sebab", dia adalah hasil sekaligus proses. Dia tidak mungkin terjadi tanpa ada faktor-faktor yang mendahuluinya. Kita juga harus melihat apakah akan ada ekses yang lebih luas saat pelanggaran HAM itu terjadi alih-alih hanya melihat kepada para korban. Pelanggaran HAM tidak selama bisa dilihat sebagai suatu hal yang negatif bilamana hal tersebut dapat membawa kebaikan bagi lebih banyak warga negaranya atau keberlangsungan negara tersebut. Inilah hal yang membuat mengapa tidak ada satupun negara di dunia yang 100% melaksanakan penegakkan HAM dan terlepas dari pelanggaran HAM. Ide mengenai tegaknya HAM secara penuh memang ada, namun realita dilapangan akan sangat sulit untuk terlaksana.

Pelanggaran HAM bukanlah masalah benar atau salah seperti yang selama ini dipercayai oleh banyak orang. Dia adalah sebuah area abu-abu dimana benar - salah, baik - buruk, bermanfaat - merugikan, dan lain lain sangatlah bias. Pelanggaran HAM, yang selalu berkaitan dengan faktor Negara, merupakan masalah super kompleks karena negara itu sendiri pun tersusun dari banyak unsur seperti reliji, budaya, ekonomi, politik & keamanan. Pelanggaran HAM tidak dapat diterjemahkan sesederhana seorang maling yang mencuri Ayam dan dihukum seminggu kurungan karena memang ada dasarnya dalam KUHP. Tidak ada standar hukum yang bersifat memaksa (termasuk UDHR) bagi masyarakat global dalam menginterpretasikan kebaikan, kebenaran dan kebajikan.




Titin Salasiah

(Fekon08-171310650) Pilkada 2019