Minggu, 23 April 2017

PERBEDAAN KONSEP KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN JERMAN

PERBEDAAN KONSEP KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN JERMAN 

Konsep Kewarganegaraan di Indonesia

Wacana Kewarganegaraan (Ganda) telah menjadi isu vital dan sensitif dalam sejarah Indonesia sebagai negara berdaulat karena menyangkut identitas bangsa.  Sumpah pemuda 1928 telah membangkitkan semangat nasionalisme yang membawa Indonesia merdeka (1945). Namun, Kemerdekaan yang sama juga membawa dilema bagi perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki setidaknya dua pilihan, pertama, berkaca pada sejarah leluhur sebelum masa penjajahan. Kedua, berkaca pada sejarah penjajahan. Tampaknya, kita memilih pilihan kedua. Bagaimana dengan pilihan pertama?



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan terbuka sejak ratusan tahun silam. Rempah -rempah Nusantara telah di perdagangkan hingga ke Kaisaran Romawi lebih dari 2500 tahun silam melalui  perantara pedagang Gujarat dan Persia. Kepulauan Nusantara telah menjadi jalur penting perdagangan Internasional sejak dulu kala. Karenanya, zaman keemasan Indonesia, justru terjadi pada abad 13, dengan keberhasilan Majapahit mendapatkan pengakuan kedaulatan atas konsep "Nusantara," yang mendasari bentuk NKRI sekarang ini. 

Yang menakjubkan dari perjalanan sejarah Kepulauan terbesar di dunia ini adalah, konsep warganegara dan negara juga telah lahir sejak zaman itu, dengan di adopsinya kata nagari (bahasa Sansekerta) sebagai negara-kota, dan warga yang berarti grup, divisi, atau kelas.

Artinya, konsep ini tidak di adopsi dari kebudayaan kolonial semata, kendati konsep dasar antara citizen dan warganegara adalah serupa.  Berdasar pada perjalanan sejarah ini, sudah seharusnya Indonesia mampu mengembangkan konsep Kewarganegaraanya setingkat lebih maju. Kemajuan ini di tandai dengan adanya keterlibatan menyeluruh Warga Negara Indonesia dalam aspek politik, ekonomi dan sosial. Namun, penjajahan  telah memengaruhi arah perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia menjadi tertutup dan protektif, terlebih ketika dunia memasuki perang dingin. Indonesia yang multi etnis pun merasa terancam dengan keberadaan para etnis Cina yang di jamin hak Kewarganegaraannya oleh Mao Tze Dong, dengan pernyataan terkenal nya " setiap orang Cina di muka bumi ini adalah warga negara Cina."  Kita pun memahami apa yang terjadi pada Etnis ini di Indonesia, hingga gelombang perubahan Internasional terjadi lagi paska perang dingin (1991-2000) yang menghantam Indonesia dengan keras: krisis ekonomi, lepasnya Timor -Timur, dan tentunya pergantian rezim. Paska Perang Dingin menandai era keterbukaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap bangsa yang tidak menjungjung HAM, akan dikucilkan di dunia Internasional.  Indonesia pun mengambil inisiatif serupa dengan memasukkan pasal HAM dalam konstitusinya. Akan tetapi, konsep kewarganegaraan sebagai salah satu dimensi hukum yang menjamin tegaknya HAM, tidak mengalami perkembangan berarti (pasal 26 UUD 1945).  Logikanya, HAM menjadi milik hakiki setiap manusia. Namun, penegakkannya membutuhkan sistem yang berlaku baik secara lokal  maupun global.

Dalam tataran lokal ataupun nasional, perangkat hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negaralah yang diharapkan mampu melindunginya. Di Indonesia, hal ini belum menyeluruh yang bisa di lihat melalui pengaturan hak dan kewajiban warganegara dalam memenuhi fungsi ekonomi dan sosial ( misal Undang -Undang Pokok Agraria 1964 yang membatasi kepemilikan tanah dan bangunan bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing, Undang -Undang tentang Keimigrasian 7/2011, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela. Apabila asas kehilangan tidak rela ini di batasi atau di tiadakan (yang artinya setiap WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya), maka para WNI terlebih para migran, akan lebih leluasa untuk memberi kontribusi pada pembangunan Indonesia. 

Dalam tataran global, Indonesia seharusnya lebih aktif dalam meningkatkan  wibawa hukum nasional dengan menjadi bagian dari perjanjian hukum internasional. Sejauh ini, Indonesia belum menjadi anggota dari beberapa perjanjian hukum Internasional yang vital bagi penegakkan HAM.

Namun di jerman memiliki beberapa perbedaan.

Konsep kewarganegaraan di Jerman 

Pemerintah Jerman yang terdiri dari koalisi CDU/CSU dan FDP tetap menolak kewarganegaraan ganda secara umum. Bagi sebuah negara, loyalitas warganya harus jelas. Hal ini akan sulit dicapai jika kewarganegaraan ganda diterapkan, demikian argumen politisi CDU. Mereka tetap ingin melarang warganya punya dua paspor.

Partai oposisi saat ini, SPD, mencoba jalan lain. Ketika memerintah tahun 2000 bersama Partai Hijau, SPD melakukan perubahan dalam UU Kewarganegaraan yang berasal dari tahun 1913. Mereka ingin mempermudah warga asing yang sudah lama tinggal di Jerman, atau yang lahir di Jerman, untuk mendapatkan paspor Jerman.

Dulunya, seseorang bisa menjadi warganegara Jerman jika sedikitnya sudah 15 tahun tinggal di Jerman. Sekarang, batas waktunya hanya 6 sampai 8 tahun. SPD dan Partai Hijau juga ingin menerapkan kebijakan paspor ganda. Tapi CDU, yang ketika itu menguasai majelis tinggi Bundesrat, menolak rencana tersebut. Akhirnya disepakati beberapa aturan kompromi.

Aturan Khusus

Ada negara-negara yang tidak mengijinkan warganya melepas kewarganegaraan. Misalnya Maroko, Suriah dan Iran. Warganegara dari negara-negara itu tetap bisa mendapat paspor Jerman dengan mengajukan permohonan khusus. Setelah itu, mereka akan punya dua kewarganegaraan.

Juga warga keturunan Jerman yang tinggal di negara-negara Eropa Timur dan Rusia, anak yang orang tuanya memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, dan semua migran dari negara anggota Uni Eropa, bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Semua pendatang dari luar Uni Eropa hanya bisa memilih satu kewarganegaraan.

Bagi anak-anak migran yang lahir di Jerman ada peraturan khusus. Sampai usia 18 tahun, mereka bisa memiliki dua kewarganegaraan. Namun setelah usia 18, mereka harus memilih ingin memegang kewarganegaraan orang tuanya atau kewargenegaraan Jerman. Mereka diberi waktu lima tahun untuk menyelesaikan prosedurnya. Siapa yang sampai usia 23 tahun tidak melepaskan kewarganegaraan dari negara lain, tidak bisa lagi mendapat paspor Jerman. Mereka menjadi warganegara asing dan harus meminta ijin tinggal kalau ingin menetap di Jerman.

Sulit Memutuskan

Banyak anak migran yang sulit memutuskan memilih kewarganegaraan mana, terutama anak-anak keturunan Turki. Karena Turki belum menjadi anggota Uni Eropa, mereka tidak berhak mendapat paspor ganda. Mereka biasanya tidak mau melepas kewarganegaraan Turki, karena menganggap itu adalah bagian dari identitasnya.

Bagi mereka memang ada beberapa keuntungan mendapat paspor Jerman. Mereka punya hak ikut pemilu Jerman dan berhak mendapat perlindungan diplomatik dari perwakilan Jerman di luar negeri. Tapi di Turki, mereka tidak berhak menerima warisan dan tidak boleh bekerja di bidang-bidang tertentu.

Banyak kalangan sekarang mengusulkan agar aturan kewarganegaraan diubah. Peneliti migran, Profesor Jens Schneider dari Universitas Osnabrück yakin, peraturan kewarganegaraan nantinya akan berubah, karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan modern. Mitra koalisi pemerintah, Partai Liberal FDP, setuju untuk mengijinkan kewarganegaraan ganda. Sedangkan SPD dan Partai Hijau sudah mengisyaratkan, kalau menang pemilu, mereka akan mengijinkan kewarganegaraan ganda.

Dewi Sinta Hairyani(161310810-013) Konsep Kewarganegaraan Antara Negara Indonesia Dan Negara Swiss

Konsep Kewarganegaraan Antara Negara Indonesia dan Negara Swiss

Konsep Kewarganegaraan di Indonesia

Wacana Kewarganegaraan (Ganda) telah menjadi isu vital dan sensitif dalam sejarah Indonesia sebagai negara berdaulat karena menyangkut identitas bangsa.  Sumpah pemuda 1928 telah membangkitkan semangat nasionalisme yang membawa Indonesia merdeka (1945). Namun, Kemerdekaan yang sama juga membawa dilema bagi perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki setidaknya dua pilihan, pertama, berkaca pada sejarah leluhur sebelum masa penjajahan. Kedua, berkaca pada sejarah penjajahan. Tampaknya, kita memilih pilihan kedua. Bagaimana dengan pilihan pertama?
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan terbuka sejak ratusan tahun silam. Rempah -rempah Nusantara telah di perdagangkan hingga ke Kaisaran Romawi lebih dari 2500 tahun silam melalui  perantara pedagang Gujarat dan Persia. Kepulauan Nusantara telah menjadi jalur penting perdagangan Internasional sejak dulu kala. Karenanya, zaman keemasan Indonesia, justru terjadi pada abad 13, dengan keberhasilan Majapahit mendapatkan pengakuan kedaulatan atas konsep "Nusantara," yang mendasari bentuk NKRI sekarang ini.
Yang menakjubkan dari perjalanan sejarah Kepulauan terbesar di dunia ini adalah, konsep warganegara dan negara juga telah lahir sejak zaman itu, dengan di adopsinya kata nagari (bahasa Sansekerta) sebagai negara-kota, dan warga yang berarti grup, divisi, atau kelas.
Artinya, konsep ini tidak di adopsi dari kebudayaan kolonial semata, kendati konsep dasar antara citizen dan warganegara adalah serupa.  Berdasar pada perjalanan sejarah ini, sudah seharusnya Indonesia mampu mengembangkan konsep Kewarganegaraanya setingkat lebih maju. Kemajuan ini di tandai dengan adanya keterlibatan menyeluruh Warga Negara Indonesia dalam aspek politik, ekonomi dan sosial. Namun, penjajahan  telah memengaruhi arah perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia menjadi tertutup dan protektif, terlebih ketika dunia memasuki perang dingin. Indonesia yang multi etnis pun merasa terancam dengan keberadaan para etnis Cina yang di jamin hak Kewarganegaraannya oleh Mao Tze Dong, dengan pernyataan terkenal nya " setiap orang Cina di muka bumi ini adalah warga negara Cina."  Kita pun memahami apa yang terjadi pada Etnis ini di Indonesia, hingga gelombang perubahan Internasional terjadi lagi paska perang dingin (1991-2000) yang menghantam Indonesia dengan keras: krisis ekonomi, lepasnya Timor -Timur, dan tentunya pergantian rezim. Paska Perang Dingin menandai era keterbukaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap bangsa yang tidak menjungjung HAM, akan dikucilkan di dunia Internasional.  Indonesia pun mengambil inisiatif serupa dengan memasukkan pasal HAM dalam konstitusinya. Akan tetapi, konsep kewarganegaraan sebagai salah satu dimensi hukum yang menjamin tegaknya HAM, tidak mengalami perkembangan berarti (pasal 26 UUD 1945).  Logikanya, HAM menjadi milik hakiki setiap manusia. Namun, penegakkannya membutuhkan sistem yang berlaku baik secara lokal  maupun global.
Dalam tataran lokal ataupun nasional, perangkat hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negaralah yang diharapkan mampu melindunginya. Di Indonesia, hal ini belum menyeluruh yang bisa di lihat melalui pengaturan hak dan kewajiban warganegara dalam memenuhi fungsi ekonomi dan sosial ( misal Undang -Undang Pokok Agraria 1964 yang membatasi kepemilikan tanah dan bangunan bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing, Undang -Undang tentang Keimigrasian 7/2011, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela. Apabila asas kehilangan tidak rela ini di batasi atau di tiadakan (yang artinya setiap WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya), maka para WNI terlebih para migran, akan lebih leluasa untuk memberi kontribusi pada pembangunan Indonesia.
Dalam tataran global, Indonesia seharusnya lebih aktif dalam meningkatkan  wibawa hukum nasional dengan menjadi bagian dari perjanjian hukum internasional. Sejauh ini, Indonesia belum menjadi anggota dari beberapa perjanjian hukum Internasional yang vital bagi penegakkan HAM.

Konsep Kewarganegaraan Di Swiss

Swiss terkenal dengan berbagai hal seperti Negara dengan system bank teraman, Negara neutral, dan beberapa sebutan lainnya. Negara yang memiliki nama resmi Konfederasi Swiss atau memiliki sebutan latin Confoederatio Helvetica merupakan Negara di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Italia, Jerman, Austria, kerajaan kecil Liechtenstein, dan Perancis. Negara tersebut memiliki wilayah yang sebagian besar terdiri dari Pegunungan Alpen.
Walaupun Swiss merupakan Negara neutral namun Negara tersebut memiliki kerjasama internasional yang kuat. Bahasa resmi yang digunakan di Swiss adalah bahasa Romansh yang tidak terlalu popular, Italia, Jerman, Latin, dan Perancis. Nama latin Swiss yang berarti konfederesi Helvetica digunakan untuk mencegah perebutan dari empat bahasa resmi Swiss. Alasan lainnya adalah untuk menghormati suku keltik kuno bernama Helvetii yang pernah menduduki pegunungan Alpen. Negara yang beribu kota di Bern tersebut memiliki mata uang yang bernama Fracnh Swiss.
Bila anda ingin berkunjung ke Swiss tentunya anda harus mengetahui beberapa informasi tentang Swiss seperti bentuk dan sistem pemerintahan swiss. Bentuk Negara Swiss adalah Negara republik federal yang terdiri dari 26 kanton. Ada dua kota penting di Swiss yaitu Zurich yang merupakan kota terbesar di Swiss serta dinobatkan sebagai kota yang memiliki kualitas hidup terbaik di dunia dan satu kota lainnya adalah Jenewa yang merupakan lokasi untuk berbagai badan internasional seperti WHO, ILO, UNHCR, dan PBB, meskipun markas besar PBB ada di New York namun para pegawainya banyak yang mendirikan kantor di Swiss. Alasan kenapa banyak lembaga internasional mendirikan kantor di Negara tersebut karena Swiss terkenal sebagai Negara yang neutral serta tidak memandang perang sejak tahun 1815 dengan pemerintahan asing.
System pemerintahan yang dianut oleh Negara tersebut adalah republik diktorial. Negara yang secara resmi berdiri pada 1 Agustus 1291 tersebut menjadikan tanggal 1 Agustus sebagai hari cuti umum dimana setiap kantor administrasi dan pemerintahan tutup. Awal mulanya Negara tersebut adalah Negara gabungan kemudian menjadi persekutuan sejak tahun 1848.
Itulah beberapa informasi mengenai bentuk dan sistem pemerintahan swiss yang perlu anda ketahui bila anda berniat untuk berkunjung ke Swiss. Hal yang cukup unik dari Negara tersebut adalah memiliki bentuk demokrasi langsung namun bersifat perwakilan yaitu diwakili oleh Majelis Federal.Parlemen tersebut memilih tujuh orang untuk menjadi orang yang berwenang dan berstatus menteri, juga mengepalai departemen. Salah satunya bahkan diangkat menjadi presiden selama satu tahun namun secara bergiliran. System pemerintahan Negara Swiss dianggap sangat baik karena jarang terjadi atau timbul konflik sebab Negara tersebut bisa menyerap keanekaragaman penduduk dengan baik serta bisa menyampaikan aspirasi para penduduk dengan baik agar tidak ada konflik.

Dinda artisa (161310825- 013 siang)

Perbandingan konsep kewarganegaraan antara negara Indonesia dan negara Norwegia

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini , warga suatu kota atau kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Pendidikan Gratis , Bagi siapa pun di Level Pendidikan Apa pun

pendidikan gratis
  sebagai pendidikan yang diberikan kepada siswa tanpa pungutan biaya.   Akan tetapi, siswa mungkin tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan pendidikan gratis, seperti buku dan bahan ajar lain. 
 sebenarnya telah mengamanatkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, mereka di gratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun. Pemerintah pun juga harus menyediakan beasiswa bagi masyarakat miskin, namun memiliki kemampuan intelektual yang baik untuk belajar di perguruan tinggi.


Di Norwegia tidak seperti itu. Pemerintah mereka benar-benar menggeratiskan sekolah. Di jenjang apa pun dan bagi siapa pun. Termasuk kita, sangat mungkin  untuk menempuh pendidikan di sana dan tanpa biaya. Bahkan bagi pelajar asing , Pemerintah Norwegia juga memberikan fasilitas hidup yang sangat memadai.

Adat atau Kebiasaan

Adat di Norwegia sangat special. Warna favorit di Norwegia adalah merah. Baju wanita, kaos anak-anak maupun topi lelaki di sana selaluidijahiti dengan pinggiran merah. Orangnorwegia sangat sederhana dalam hal makanan. Malam Natal biasanya makan roti. Hari bisa mereka suka makan seafood, sosis, ikan asap, asinan sayur dan berbagai macam keju.

Saat berbicara , orang Norwegia terbiasa mengatur jarak tertentu. Biasanya jarak yang pas ketika berbicara adalah 1,2 meter. Jika kurang atau lebih dari itu akan dianggap tidak sopan oleh orang Norwegia dan membuat suasana pembicaraan menjadi tidak nyaman.

Sedangkan, adat di Indonesia sangat beragam. Orang Indonesia terbiasa makan dengan tangan tanpa menggunakan sendok atau garpu. Cara orang Indonesia yaitu dengan membenamkan sebagian jari-jari ke makanan kemudian mencengkeram makanan tersebut dengan jari-jari tersebut. Melihat hal ini banyak orang barat yang merasa jijik karena kurang higienis. Orang Indonesia kebiasaan mengkonsumsi nasi sebagai makanan utama mereka. Jadi tak heran jika mereka mengaku belum makan kalau belum makan nasi padahal mereka sudah makan beberapa makanan seperti mie dan roti yang mengenyangkan juga.

Setiap bertemu dengan orang Indonesia, mereka akan menanyakan nama, alamat, pekerjaan, keperluan, dll. Sedangkan jika bertemu dengan orang bule mereka akan berkata 'Hello… what can I do for you?' (Apa yang dapat saya bantu?). Sehingga orang bule menganggap orang Indonesia selalu ingin tahu atau kepo dan bahkan seperti menginterogasi.

Memaknai Konsep Waktu

Menepati waktu adalah kebisaan unik orang Norwegia. Tidak tepat waktu bukan hanya tidak sopan tapi juga dianggap tidak menepati janji. Jika karena satu dua hal sehingga tidak bisa tepat waktu, harus segera menelpon untuk menjelaskan segalanya.

Sedangkan di Indonesia tidak tepat waktu merupakan kebiasaan yang telah dimiliki oleh hampir seluruh penduduk Indonesia, mereka bisa terlambat hingga satu jam dari waktu yang telah dijanjikan.

Peran wanita dalam bekerja

Perempuan di Norwegia mendapatkan kesempatan pendidikan selama 18 tahun dengan harapan hidup 83 tahun, sedangkan di Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan gratis 9 tahun dengan harapan hidup 65 tahun saja. Oleh karena itu, wajar bila di Norwegia, hampir 40 persen kursi parlemen diduduki oleh wanita, sedangkan di Indonesia hanya sekitar 20 persen kursi parlemen diduduki oleh wanita. Jadi, status wanita dan pria dalam bekerja di Indonesia sama, begitu juga dengan Norwegia.

Budaya Bekerja

Jam kerja dalam seminggu di norwegia adalah 33 jam dengan rata-rata penghasilan tahunannya adalah US$ 44 ribu. Hukum perburuhan di Norwegia adalah yang paling longgar di dunia. Para pekerja diberikan 21 hari untuk liburan per tahunnya dan masih dimungkinkan para orang tua untuk mengajukan libur lebih untuk memberikan waktu dengan anak-anaknya. Selain itu cuti hamil dapat diberikan hingga 43 minggu. Norwegia memiliki budaya kerja untuk pegawai/karyawan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang sudah tertata rapi, terstruktur, jelas hak dan kewajiban, lebih individual, sehingga para pegawai yang memiliki kinerja yang menonjol masih berada pada koredor tugas dan tanggung jawabnya, maka reaksi Direktur Utama tentunya positif terhadap kinerja pegawai yang berprestasi selaku bawahannya, karenanya Direktur Utama tidak merasa terancam dan tersaingi oleh Direktur atau pegawai yang berkinerja positif. Oleh karena budaya bekerja yang positif maka wajar bila Norwegia adalah negara terkaya ke 4 di dunia.

Sedangkan di Indonesia menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 40 jam dalam satu minggu. Budaya kerja pegawai suatu organisasi/perusahaan di Indonesia, dalam pengelolaannya masih melibatkan pemilik   suatu oraganisasi/perusahaan, maka apapun jabatan para pekerja atau pegawai, mulai dari staf lower manajemen, midle manajemen, top manajemen hingga jabatan Direktur Utama, masih selalu di bawah bayang bayang pemilik perusahaan/organisasi dan keturunannya, walaupun bawahan yang menonjol dalam kinerja, katakanlah dengan jabatan Direktur, akan dirasakan ancaman bagi Direktur Utama selaku atasan, karena Direktur merasa terancam kridibilitasnya di mata pemilik organisasi/perusahaan (owner), rasa terancam dari Direktur Utama tersebut akan semakin parah apabila pembagian tugas dan tanggung jawab serta struktur organisasi belum tertata rapi. Walaupun jam kerja di Indonesia lebih tinggi namun budaya kerjanya kurang baik menyebabkan Indonesia kalah oleh Norwegia.

(Septiana-1613101910-kelas 013) tugas 1 studi banding konsep kewarganegaraan

Perbandingan Konsep Kewarganegaraan antara

 Negara Indonesia dan Negara Brazil

 

     Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan mirip dengan kebangsaan, yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.

 

Warga Negara Indonesia

    Seorang warga negara indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. WNI akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. WNI akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan  mencatat diri dikantor pemerintah. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti idntitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seirang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA),  atau sebaliknya.

4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganeraan kepada anak tersebut.

5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari WNA yang diakuioleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan  di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaannya.

11.  Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebur dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

 

   Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas, dimumgkinkan pula diperoleh Kewaganegaraan Republik  Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalakn tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda (sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara). Berbeda dari UU kewarganegaraan terdahulu, UU kewarganegaraan tahun 2016 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Kewarganegaraan Republik Indonesia mempunyai dua asas kewarganegaraan,yaitu :

1.      Asas Ius soli ( hak untuk wilayah)

   Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas).

2.      Asas Sanguinis (hak untuk darah)

   Adalah asas pemberisn kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuannya.

 

Warga Negara Brazil

      Bangsa Brazil adalah semua orang yang lahir di Brazil. Orang Brazil dapat juga merupakan orang yang lahir di luar negeri dari ayah Brazil atau ibu Brazil atau orang asing yang tinggal di Brazil yang mendapatkan kewarganegaraan Brazil. Menurut konstitusi brazil, seorang warga negara Brazil adalah :

1.      Siapapun yang lahir di Brazil, termasuk juka orang tuanya asing. Namun, jika orang tua asli tersebut berada di pelayanan Negara asing, anaknya bukanlah orang Brazil.

2.      Siapapun yang lahir di luar negeri dari seorang ayah Brazil atau ibu Brazil,dengan pendaftaran kelahiran di sebuah Kedutaan Besar atau Konsultan Brazil. Selain itu, orang yang lahir di luar negeri dari seorang ayah Brazil atau seorang ibu Brazil yang tidak terdaftar setelah 18 tahun tinggal di Brazil.

3.      Orang laur negeri yang tinggal di Brazil yang di berikan atau di angkat sebagai warna negara Brazil.

   Menurut konstitusi tersebut, seluruh orang yang memegang kewarganegaraan Brazil adalah setara, tak memandang ras, etbisitas, jenis kelamin atau agama. Seseorang warga asli dapat diberikan kewarganegaraan Brazil setelah tinggal selama 4 tahun tanpa terputus-putus di Brazil dan dapat berbicara dalam bahasa pertugis. Orang asli dari sebuag negara berbahsa portugis resmi dapat meminta kewaganegaraan Brazil hanya setelah 1 tahun tanpa putus-putus tinggal di Brazil. Orang kelahiran asing yang memagang kewarganegaraan Brazil mendapatkan hak yang sama dengan warga negara Brazil melalui kelahiran, Namun tidak dapat memegang jabatan publik khusus seperti seperti Presiden Repeblik , Menteri (sekretaris) pertahanan,Presiden (jurubicara) senat, Presiden (jurubicara) Dewan Perwakilan,Perwira Angktan dan Diplomat. Kewarganegaraan Brazil menggunakan asas, yaitu :

1.      Asas Ius Soli ( hak untuk wilayah)

    Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas).

ewin andalan ( 161310798 )

Perbandingan konsep kewarganegaraan uruguay dan indonesia

1. Kewarga negaraan uruguay:

Geografi dan Kondisi Alam: Luasnya seluruh wilayah 177 ribu kilometer persegi. Uruguay terletak di bagian tenggara Amerika Selatan, tepi timur Sungai Uruguay dan Sungai Rio de La Plata ( Sungai Perak). Bertetangga dengan Brazil di utara, berbatasan dengan Argentina di barat, dan berhadapan dengan Lautan Atlantik di tenggara. Panjang pesisir lautnya sekitar 660 kilometer. Iklimnya tergolong iklim sedang. Karena bentuk geografi Uruguay mirip permata dan kaya atas sumber daya batu permata Ametis, maka Uruguay mendapat julukan sebagai "Negara Intan".

Ibukota: Montevideo dengan jumlah penduduk 1,38 juta orang menurut penghitungan pada Juni tahun 2000. Suhu rata-rata 16 derajat Celsius. UUD: Pada tanggal 18 Juli tahun 1830, Uruguay mengumumkan Undang-Undang Dasar pertama, kemudian UUD tersebut berkali-kali direvisi. UUD pada tahun 1951 mencabut sistem kepresidenan, dan mendirikan sistem parlemen sebagai badan kekuasaan administrasi tertinggi. Pada tahun 1966, sistem kepresidenan dipulihkan melalui revisi. Setelah kudeta militer pada tahun 1973, UUD Uruguay dihentikan pelaksanaannya, tapi segera dipulihkan setelah pemerintah pilihan rakyat naik panggung pada tahun 1985. Yang kini diberlakukan ialah Undang-Undang Dasar yang direvisi dan diterima baik melalui referendum pada tahun 1996. Presiden adalah kepala negara dan pemerintah, merangkap panglima tertinggi angkatan bersenjata, wakil presiden adalah wajar sebagai senator merangkap ketua Kongres dan ketua majelis tinggi. Presiden, wakil presiden, anggota parlemen dan berbagai gubernur provinsi dipilih langsung oleh warga negara dengan masa jabatan lima tahun. Jabatan presiden hanya boleh dipangku sekali, namun boleh dipilih kembali pada selang lima tahun ke depan. Parlemen terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah.

 Di bidang ekonomi Uruguay adalah sebuah negara pertanian dan peternakan yang tradisional. Industrinya tidak maju, mengutamakan industri pengolahan produk pertanian dan peternakan. Ekonominya bersandar pada ekspor, produk ekspor terutama adalah daging-dagingan, wool, hasil air, kulit hewan yang sudah disamak dan beras padi. Usaha pariwisata agak maju.

Diplomasi Uruguay berpegang teguh pada kebijakan luar negeri yang damai dan terbuka, menghormati kedaulatan negara lain, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan tidak mengerahkan kekuatan militer. Hubungan dengan RRT: Pada tanggal 3 Februari tahun 1988, Uruguay dan Tiongkok menggalang hubungan diplomatik.

 

2. Kewarga negaraan indonesia:

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Revi Aprianda (161310903 - 013 Siang)

Perbandingan Konsep Kewarganegaraan antara Indonesia dan Vietnam

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah orang yang telah di anggap sebagai warga negara tersebut Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Indonesia dan vietnam adalah salah satu negara yang mentaati peraturan hukum internasional tersebut akan tetapi terdapat beberapa perbandingan atau perbedaan yang tercantum dalam kewarganegaraan dalam kedua negara tersebut.

Di indonesia orang yang telah menduduki negara tersebut dari sejak orang tersebut lahir di katakan WNI (warga negara indonesia) dan dapat pula warga negara asing yang telah berkedudukan di Indonesia selama 5 tahun dapat menjadi WNI (warga negara indonesia), dan jika seorang anak di Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda pada umur 18 tahun ia harus memilih salah satu kewarganegaraan tersebut. Sedangkan Vietnam adalah warga negara yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda seperti anak yang lahir di negara lain jika salah satu orang tua ibu/bapak dari anak tersebut adalah warga negara Vietnam maka anak yang lahir tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan vietnam mereka yang memiliki permohonan untuk mengajukan kewarganegaraan vietnam dapat mempertahankan kewarganegaraan lain, sebelumnya vietnam adalah negara yang memiliki prinsip kewarganegaraan tunggal.

Indonesia adalah negara kewarganegaraan yang memiliki paham Nasionalisme yang mana adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional, dan nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal. Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Sedangkan Vietnam merupakan negara yang menganut paham komunisme dimana Sistem pemerintahan di negara ini menggunakan sistem partai tunggal seperti China. Pada awal pengambilalihan kekuatan paska Perang Vietnam, pemerintah Vietnam menciptakan sebuah ekonomi terencana, seperti yang dilakukan Indonesia di zaman Orde Baru lewat Rencana Pembangunan Lima Tahun. Namun, hal ini tidak berjalan dengan baik, dan justru membuat kondisi ekonomi dan politik Vietnam menjadi semakin terpuruk. Disisi lain, Vietnam melihat bahwa negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar bebas memiliki tingkat kemajuan ekonomi yang tinggi dan rakyatnya lebih makmur. Sedangkan, Vietnam yang telah berpuluh-puluh tahun mengimplemantasikan komunisme total (komunisme ortodoks dan konservatif) tidak kunjung memperoleh kemakmuran.


Budaya Kerja dalam kewarganegaraan

Budaya Kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. (Sumber : Drs. Gering Supriyadi,MM dan Drs. Tri Guno, LLM )
Manfaat dari penerapan Budaya Kerja yang baik :

1. meningkatkan jiwa gotong royong
2. meningkatkan kebersamaan
3. saling terbuka satu sama lain
4. meningkatkan jiwa kekeluargaan
5. meningkatkan rasa kekeluargaan
6. membangun komunikasi yang lebih baik
7. meningkatkan produktivitas kerja
8. tanggap dengan perkembangan dunia luar, dll.

Di setiap negara, untuk melihat bagaimana masyarakatnya bekerja dan mencapai tingkatan ekonomi tertentu, bisa dilihat dari etos kerja masyarakatnya. Kita juga bisa melihat bagaimana produk-produk negara luar yang masuk ke negara kita, kalau produknya berkualitas, maka etos kerja di negara itu bisa dinilai baik.
Pembentukan etos kerja juga dipengaruhi oleh budaya. Lihat misalnya Indonesia dibanding dengan Vietnam memiliki banyak perbedaan yang signifikan. Indonesia lebih banyak belajar kepada negara itu, meski mereka juga belajar kepada kita. Dapat dikatakan apabila Negara kita dibandingkan dengan Negara Vietnam, Negara Vietnam masih lebih baik etos kerja masyarakattnya dibandingkan dengan Negara kita. Masyarakat kita cenderung memandang tinggi rendahnya upah yang mereka dapat, apabila upah atau gaji yang diberikan tinggi maka pekerjaan merekapun akan lebih baik dan juga sebaliknya tergantung kepada masyarakatnya.


Dalam Memaknai Waktu

Negara Vietnam:
Aparat negara dalam jumlah besar dan juga menjadi aparat yang paling kuat di ASEAN menyebabkan Vietnam memiliki masyarakat yang disiplin dan bertoleransi tinggi. Undang undang yang dibuat oleh negara Vietnam pun sangat ketat, sehingga membuat masyarakatnya disiplin dan lebih menghargai waktu.
Negara Indonesia:
Dibandingkan dengan Negara Vietnam dalam memaknai konsep waktu Negara Indonesia lebih rendah dibanding vietnam. Masyarakat Indonesia terdapat  istilah "jam karet" karna warganya yang kurang menghargai waktu, keterlambatan adalah hal yang biasa di Indonesia.

Ana Rahmania Fitria (161310809 - 013) Konsep Kewarganegaraan antara Negara Indonesia dan Negara Jerman

Konsep Kewarganegaraan antara  Negara Indonesia dan Negara Jerman

 

INDONESIA

 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

                              

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) :

 

1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

 

2. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

 

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

 

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis ditambah dengan ius soli.

 

JERMAN

 

Republik Federal Jerman adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 kilometer persegi (kira-kira dua setengah kali pulau Jawa) dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian (Bundesland, jamak: Bundesländer) ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak), penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia.

 

Meskipun negara-bangsa Jerman modern baru terbentuk pada tahun 1871, seusai Perang Perancis-Prusia, satuan-satuan politik di wilayah ini telah lama memainkan posisi penting dalam era monarki di Eropa sejak penguasaan oleh Kekaisaran Romawi menjelang era modern (Masehi) hingga berakhirnya Perang Napoleon. Penyatuan wilayah Eropa Tengah pada masa Karl Yang Agung (Charlemagne), pemimpin Kerajaan Franka, pada abad ke-8 menjadi rintisan terbentuknya suatu imperium konfederatif berusia hampir 1000 tahun yang dikenal sebagai Imperium Romawi Suci. Imperium ini sangat mewarnai budaya feodal di seluruh Eropa serta menjadi pusat Reformasi gereja kristen pada abad ke-16 yang melahirkan Protestantisme.

 

Ketika Imperium Romawi Suci dibubarkan pada tahun 1806 akibat perpecahan yang ditimbulkan oleh perang Napoleon, telah tumbuh rasa satu kebangsaan sebagai masyarakat berbahasa sama (bahasa Jerman). Namun, negara modern yang terbentuk kemudian tidak sanggup menyatukan cita-cita kebangsaan itu karena Austria membentuk sekutu bersama Hungaria menjadi negara terpisah dari negara Jerman modern. Pada tahun 1949, Jerman, dengan wilayah yang jauh berkurang akibat dua perang besar di Eropa, terbagi menjadi dua negara terpisah: Jerman Barat dan Jerman Timur. Pemisahan ini berakhir 3 Oktober 1990 (menjadi hari nasional Jerman sekarang) ketika Jerman Timur secara resmi menyatukan diri dengan Jerman Barat.

 

LIA KUSUMA ANGGRAINI - 013

PERBANDINGAN KONSEP KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGRA INDONESIA DAN NEGARA PORTUGAL
Portugal adalah sebuah negara maju, ekonomi makmur, sosial, dan
politik yang stabil, dan dengan Indeks Pembangunan Manusia sangat
tinggi. Di antara 20 negara dengan kualitas terbaik hidup sementara
yang PDB per kapita yang terendah di antara negara-negara Eropa Barat.
Dia adalah anggota PBB dan Uni Eropa (pada saat aksesi pada tahun
1986, MEE), dan anggota pendiri NATO, OECD, zona euro (Uni Eropa) dan
CPLP. Berpartisipasi dalam berbagai misi penjaga perdamaian PBB.
Portugal juga merupakan negara anggota wilayah Schengen.
Republik Portugal adalah sebuah Negara di Eropa bagian barat daya.
Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara, dan timur. Di
sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik. Selain itu Portugal
juga mempunyai daerah di daerah Madeira, Azores dan kepulauan
Seivagens. Portugal mengklaim sebuah daerah kecil bernama Olivenca
yang dikuasai Spanyol sejak Kongres Wina. Nama lama atau latin dari
negara ini adalah Lusitania.
Kata Portugis sering dipakai untuk menyebutkan penduduk atau orang
yang berasal dari Portugal. Kata ini juga sebutan untuk bahasa yang
dipakai oleh bangsa ini. Negara-negara berbahasa Portugis sering
disebut sebagai negara-negara Lusophone.
Portugal adalah Negara maju dan termasuk dalam anggota Negara Uni
Eropa, Bergabung pada tahun 1986.Selama abad kelima belas, dan keenam
belas, Portugis adalah pelopor dalam eksplorasi lepas pantai,
mendirikan kerajaan kolonial pertama dari lingkup global, dengan harta
benda di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan, menjadi kekuatan dunia
ekonomi, politik, dan militer. Pada 1580, setelah krisis suksesi,
disatukan dengan Spanyol dalam panggilan Uni Iberia yang akan
berlangsung hingga 1640. Setelah Perang Pemulihan itu dikembalikan ke
kemerdekaan di bawah dinasti baru Braganza, dengan pemisahan dari dua
mahkota, dan kerajaan. Gempa bumi 1755 di Lisbon, invasi Spanyol, dan
Perancis, hilangnya harta terbesar teritorial luar negeri, Brasil,
diikuti oleh perang sipil, mengakibatkan pemotongan stabilitas
politik, dan ekonomi, mengurangi status Portugal sebagai kekuatan
global dalam abad kesembilan belas.Setelah jatuhnya monarki pada tahun
1910 diproklamasikan sebuah republik dengan memulai sistem
pemerintahan saat ini. Republik Pertama tidak stabil diikuti oleh
kediktatoran dengan nama Negara Baru. Dalam paruh kedua abad kedua
puluh, setelah perang kolonial Portugis, dan kudeta Revolusi Anyelir
tahun 1974, kediktatoran itu digulingkan, dan mendirikan demokrasi
parlementer, dengan semua wilayah untuk memperoleh kemerdekaannya,
terutama Angola, dan Mozambik di Afrika, wilayah luar negeri terakhir
, macau, diserahkan ke cina pada tahun 1999.
Indonesia adalah negara di Asia tenggara yang dilintasi garis
Khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta
antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah Negara
terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau nama alternatif yang
biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 258 juta
jiwa pada tahun 2016.In donesia adalah negara berpenduduk terbesar
keempat di dunia dan negara yang berpenduduk terbesar di dunia, dengan
lebih dari 207 juta jiwa Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden
yang dipilih secara langsung.
Ibu kota negara Indonesia ialah Indonesia berbatasan darat dengan, di
an Negara tetangga lainnya, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman
Nikobar di India. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa
lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting
setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di
Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan
India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha telah tumbuh pada awal abad
Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama islam, serta berbagai
kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan
rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada
di bawah penjajahan di hindia, Indonesia yang saat itu bernama Hindia
Belanda menyatakan di akhir Perang Dunia II Selanjutnya Indonesia
mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana
alam,korupsi,separatisme,proses demokrasi dan periode perubahan
ekonomi yang pesat.
Persahabatan Indonesia-Portugal (PPIP) (1991-1999). Kualitas kemampuan
komunikasi dan jaringan Judith J. Dipodiputro teruji saat ia bertugas
sebagai Direktur Eksekutif Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Portugal
(PPIP), sebuah lembaga nirlaba yang dibentuk atas inisiatif beberapa
tokoh Timor Timur (sekarang Timor Leste) bersama tokoh-tokoh nasional
serta purnawirawan; dengan dukungan Departemen Luar Negeri.
Pada masa-masa itu tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia –
Portugal, bahkan ditandai dengan berbagai kebuntuan dalam negosiasi.
Beberapa pencapaian Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Portugal (PPIP)
selama 8 tahun Judith Dipodiputro bertugas:
• Terbentuknya di Lisbon, PIFA (Protugal-Indonesia Friendship
Association) sebagai counterpart dari PPIP.
• Secara aklamasi menjadikan seorang WNI sebagai Presiden FIODS (La
Federation Internationale de donneurus de sang) di Portugal, termasuk
pemilih adalah beberapa organisasi Portugis dan kandidat lain adalah
warga negara Portugal.
• Penandatanganan kerja sama antara LKBN-antara dengan Kantor Berita
Portugal LUSA.
• Menghadirkan Walikota Lisbon ke Jakarta untuk menandatangani sister-city
• Penunjukkan Konsul Kehormatan Indonesia di Portugal, Luciano Coelho da Silva.
• Penyerahan tanda diplomasi tertinggi pada masyarakat Portugis
sepasang Komodo, Parda dan kepada Lisbon Zoo oleh Presiden Habibie.
• Berkolaborasi menyelesaikan buku resep masakan Portugis.

LIA KUSUMA ANGGRAINI - 013

PERBANDINGAN KONSEP KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGRA INDONESIA DAN NEGARA PORTUGAL
Portugal adalah sebuah negara maju, ekonomi makmur, sosial, dan
politik yang stabil, dan dengan Indeks Pembangunan Manusia sangat
tinggi. Di antara 20 negara dengan kualitas terbaik hidup sementara
yang PDB per kapita yang terendah di antara negara-negara Eropa Barat.
Dia adalah anggota PBB dan Uni Eropa (pada saat aksesi pada tahun
1986, MEE), dan anggota pendiri NATO, OECD, zona euro (Uni Eropa) dan
CPLP. Berpartisipasi dalam berbagai misi penjaga perdamaian PBB.
Portugal juga merupakan negara anggota wilayah Schengen.
Republik Portugal adalah sebuah Negara di Eropa bagian barat daya.
Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara, dan timur. Di
sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik. Selain itu Portugal
juga mempunyai daerah di daerah Madeira, Azores dan kepulauan
Seivagens. Portugal mengklaim sebuah daerah kecil bernama Olivenca
yang dikuasai Spanyol sejak Kongres Wina. Nama lama atau latin dari
negara ini adalah Lusitania.
Kata Portugis sering dipakai untuk menyebutkan penduduk atau orang
yang berasal dari Portugal. Kata ini juga sebutan untuk bahasa yang
dipakai oleh bangsa ini. Negara-negara berbahasa Portugis sering
disebut sebagai negara-negara Lusophone.
Portugal adalah Negara maju dan termasuk dalam anggota Negara Uni
Eropa, Bergabung pada tahun 1986.Selama abad kelima belas, dan keenam
belas, Portugis adalah pelopor dalam eksplorasi lepas pantai,
mendirikan kerajaan kolonial pertama dari lingkup global, dengan harta
benda di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan, menjadi kekuatan dunia
ekonomi, politik, dan militer. Pada 1580, setelah krisis suksesi,
disatukan dengan Spanyol dalam panggilan Uni Iberia yang akan
berlangsung hingga 1640. Setelah Perang Pemulihan itu dikembalikan ke
kemerdekaan di bawah dinasti baru Braganza, dengan pemisahan dari dua
mahkota, dan kerajaan. Gempa bumi 1755 di Lisbon, invasi Spanyol, dan
Perancis, hilangnya harta terbesar teritorial luar negeri, Brasil,
diikuti oleh perang sipil, mengakibatkan pemotongan stabilitas
politik, dan ekonomi, mengurangi status Portugal sebagai kekuatan
global dalam abad kesembilan belas.Setelah jatuhnya monarki pada tahun
1910 diproklamasikan sebuah republik dengan memulai sistem
pemerintahan saat ini. Republik Pertama tidak stabil diikuti oleh
kediktatoran dengan nama Negara Baru. Dalam paruh kedua abad kedua
puluh, setelah perang kolonial Portugis, dan kudeta Revolusi Anyelir
tahun 1974, kediktatoran itu digulingkan, dan mendirikan demokrasi
parlementer, dengan semua wilayah untuk memperoleh kemerdekaannya,
terutama Angola, dan Mozambik di Afrika, wilayah luar negeri terakhir
, macau, diserahkan ke cina pada tahun 1999.
Indonesia adalah negara di Asia tenggara yang dilintasi garis
Khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta
antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah Negara
terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau nama alternatif yang
biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 258 juta
jiwa pada tahun 2016.In donesia adalah negara berpenduduk terbesar
keempat di dunia dan negara yang berpenduduk terbesar di dunia, dengan
lebih dari 207 juta jiwa Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden
yang dipilih secara langsung.
Ibu kota negara Indonesia ialah Indonesia berbatasan darat dengan, di
an Negara tetangga lainnya, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman
Nikobar di India. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa
lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting
setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di
Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan
India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha telah tumbuh pada awal abad
Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama islam, serta berbagai
kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan
rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada
di bawah penjajahan di hindia, Indonesia yang saat itu bernama Hindia
Belanda menyatakan di akhir Perang Dunia II Selanjutnya Indonesia
mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana
alam,korupsi,separatisme,proses demokrasi dan periode perubahan
ekonomi yang pesat.
Persahabatan Indonesia-Portugal (PPIP) (1991-1999). Kualitas kemampuan
komunikasi dan jaringan Judith J. Dipodiputro teruji saat ia bertugas
sebagai Direktur Eksekutif Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Portugal
(PPIP), sebuah lembaga nirlaba yang dibentuk atas inisiatif beberapa
tokoh Timor Timur (sekarang Timor Leste) bersama tokoh-tokoh nasional
serta purnawirawan; dengan dukungan Departemen Luar Negeri.
Pada masa-masa itu tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia –
Portugal, bahkan ditandai dengan berbagai kebuntuan dalam negosiasi.
Beberapa pencapaian Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Portugal (PPIP)
selama 8 tahun Judith Dipodiputro bertugas:
• Terbentuknya di Lisbon, PIFA (Protugal-Indonesia Friendship
Association) sebagai counterpart dari PPIP.
• Secara aklamasi menjadikan seorang WNI sebagai Presiden FIODS (La
Federation Internationale de donneurus de sang) di Portugal, termasuk
pemilih adalah beberapa organisasi Portugis dan kandidat lain adalah
warga negara Portugal.
• Penandatanganan kerja sama antara LKBN-antara dengan Kantor Berita
Portugal LUSA.
• Menghadirkan Walikota Lisbon ke Jakarta untuk menandatangani sister-city
• Penunjukkan Konsul Kehormatan Indonesia di Portugal, Luciano Coelho da Silva.
• Penyerahan tanda diplomasi tertinggi pada masyarakat Portugis
sepasang Komodo, Parda dan kepada Lisbon Zoo oleh Presiden Habibie.
• Berkolaborasi menyelesaikan buku resep masakan Portugis.

nurapriyani ( 161310804 )

PERBANDINGAN KONSEP KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA KOSTARIKA

 

Kostarika adalah tempat bagi situs-situs UNESCO World Heritage, yaitu Taman Nasional La Amistad, Taman Nasional Pulau Cocos, Area de Conservación Guanacaste, dan Precolumbian Chiefdom Settlements dengan bola batu Diquís. Presiden Kostarika pertama adalah Guillermo Solis, yang mendapat jutaan pilihan suara selama pemilihan. Lebih dari 40.000 warga AS kini berada di Kosta Rika. Republik Kosta Rika adalah berkaitan dengan pengukuran Vermont dan New Hampshire yang ditemukan di utara Panama di Central The kita, sesuai dengan Divisi Luar Negeri AS. Kosta Rika adalah dari lokasi tropis, dan juga merupakan negara demokrasi dengan satwa liar dan kegiatan berlimpah. Hidup di Kosta Rika memiliki kelemahan masing-masing dan unsur menguntungkan, ditambah transisi bisa menjadi tantangan. Mata uang resmi Kostarika dinamakan colón, orang Kostarika juga sering menggunakan istilah harina (tepung) untuk menyebut uangnya.

Kostarika dihuni oleh 400.000 orang Indian ketika Columbus menemukan daratan ini pada tahun 1502. Wilayah ini kemudian ditaklukkan oleh Spanyol pada tahun 1524 dan lambat laun tumbuh menjadi propinsi Spanyol.Pada tahun 1539, pejabat tinggi di Panama pertama kalinya menggunakan nama Kostarika (Rich Coast) untuk membedakan teritorial antara Panama dengan Nikaragua.Kostarika mencapai 96% dalam tingkat baca penduduknya di wilayah pedesaan. Meski anak-anak tidak bisa berangkat ke sekolah, pelajaran diajarkan melalui siaran radio nasional. Guanacaste (Enterolobium cyclocarpum) adalah pohon nasional Kostarika. Pohon khas ini terkenal karena besarnya, mengayomi, yang memberikan naungan pada tanah yang panas dan savana. Pohon ini juga terkenal dengan pohon telinga gajah karena bentuknya polong bijinya yang besar. Nama Provinsi Guanacaste adalah berasal dari nama pohon ini.

Satu faktor terbesar yang mempengaruhi ekonomi Kostarika adalah hutang nasionalnya. Pada tahun 1981, Kostarika adalah negara pertama di dunia yang gagal dalam pinjamannya.

Bola batu Diquís Delta Kostarika adalah salah satu fenomena arkeologis yang paling menarik di Amerika Tengah, ditemukan pada tahun 1940-an. Sebagian besar batu tersebut berada dekat dengan situs pemakaman. Batu-batu ini mungkin dibuat oleh nenek moyang suku Boruca, Térraba, dan Guaymi.

.Pada setiap jam 7 pagi, seluruh stasiun radio Kostarika akan menyanyikan lagu kebangsaan Kostarika (Noble patria, tu hermosa bandera) dan akan dinyanyikan lagi nanti pada malam hari. Lagu kebangsaan Kostarika ditulis oleh Jose Maria Zeledon pada tahun 1903, dan musik oleh Manuel Maria Gutierres. Petama kali dinyanyikan pada tahun 1852 untuk menyambut perwakilan diplomatik Amerika dan Inggris dan resmi menjadi lagu kebangsaan Kotarika pada tahun 1949 .

Kostarika masuk dalam daftar negara terbaik untuk berselancar (surfing), olahraga mancing, menyelam dan manjat gunung.Tempat untuk menyelam yang paling menarik adalah di Pulau Cocos, Pulau Caño, dan Pantai Cocos di Guanacaste.

SEDANG KAN PERBANDINGAN KONSEP INDONESIA :

Republik Indonesia (RI), umumnya disebut Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 258 juta jiwa pada tahun 2016, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.

Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India

Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik.[7] Adolf Bastian dari Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 18841894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau pada tahun 1913.