Minggu, 23 April 2017

ewin andalan ( 161310798 )

Perbandingan konsep kewarganegaraan uruguay dan indonesia

1. Kewarga negaraan uruguay:

Geografi dan Kondisi Alam: Luasnya seluruh wilayah 177 ribu kilometer persegi. Uruguay terletak di bagian tenggara Amerika Selatan, tepi timur Sungai Uruguay dan Sungai Rio de La Plata ( Sungai Perak). Bertetangga dengan Brazil di utara, berbatasan dengan Argentina di barat, dan berhadapan dengan Lautan Atlantik di tenggara. Panjang pesisir lautnya sekitar 660 kilometer. Iklimnya tergolong iklim sedang. Karena bentuk geografi Uruguay mirip permata dan kaya atas sumber daya batu permata Ametis, maka Uruguay mendapat julukan sebagai "Negara Intan".

Ibukota: Montevideo dengan jumlah penduduk 1,38 juta orang menurut penghitungan pada Juni tahun 2000. Suhu rata-rata 16 derajat Celsius. UUD: Pada tanggal 18 Juli tahun 1830, Uruguay mengumumkan Undang-Undang Dasar pertama, kemudian UUD tersebut berkali-kali direvisi. UUD pada tahun 1951 mencabut sistem kepresidenan, dan mendirikan sistem parlemen sebagai badan kekuasaan administrasi tertinggi. Pada tahun 1966, sistem kepresidenan dipulihkan melalui revisi. Setelah kudeta militer pada tahun 1973, UUD Uruguay dihentikan pelaksanaannya, tapi segera dipulihkan setelah pemerintah pilihan rakyat naik panggung pada tahun 1985. Yang kini diberlakukan ialah Undang-Undang Dasar yang direvisi dan diterima baik melalui referendum pada tahun 1996. Presiden adalah kepala negara dan pemerintah, merangkap panglima tertinggi angkatan bersenjata, wakil presiden adalah wajar sebagai senator merangkap ketua Kongres dan ketua majelis tinggi. Presiden, wakil presiden, anggota parlemen dan berbagai gubernur provinsi dipilih langsung oleh warga negara dengan masa jabatan lima tahun. Jabatan presiden hanya boleh dipangku sekali, namun boleh dipilih kembali pada selang lima tahun ke depan. Parlemen terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah.

 Di bidang ekonomi Uruguay adalah sebuah negara pertanian dan peternakan yang tradisional. Industrinya tidak maju, mengutamakan industri pengolahan produk pertanian dan peternakan. Ekonominya bersandar pada ekspor, produk ekspor terutama adalah daging-dagingan, wool, hasil air, kulit hewan yang sudah disamak dan beras padi. Usaha pariwisata agak maju.

Diplomasi Uruguay berpegang teguh pada kebijakan luar negeri yang damai dan terbuka, menghormati kedaulatan negara lain, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan tidak mengerahkan kekuatan militer. Hubungan dengan RRT: Pada tanggal 3 Februari tahun 1988, Uruguay dan Tiongkok menggalang hubungan diplomatik.

 

2. Kewarga negaraan indonesia:

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar