Perbandingan Negara Inggris dengan Negara Indonesia.
Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalaidepartemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaan-kebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara. KonstitusiKerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang terkodifikasi, namun aturan-aturanhukum yang memuat berbagai hal tertentu dan saling terpisah banyak ditemukan dengan
Istilah "constitution". Peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi dinegara ini adalah "Constitutional of Clarendon 1164" yang disebut oleh Raja Henry IIsebagai "constitutions", "avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition",menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa pemerintahankakeknya, yaitu Raja Henry I. Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering puladigunakan bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturan perundang- undangan (secular administrative enactments). Kata constitution juga seringdigunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict). Arti constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusidalam dua konsepsi. Pertama, konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua,konstitusi sebagai hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni).
Pemegang kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdana menteri, dipilih oleh ratudari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melaluiPEMILU menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganutsistem presidensial. Inggris tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.
Pemerintahan Inggris yang mengusung konsep monarki jelas berbeda dengan konsep kesatuan republik yang dibawa oleh pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawahkekuasaan ratu tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesiamenitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan dinegara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkanIndonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.Walau demikian kedua negara tersebut meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yangmemiliki ratu menganggap bahwa ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlakusecara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi dijalankan,maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan kepentingan suatugolongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatifdalam pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis.Karl Lowenstein menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterimaoleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal),tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakansecara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah bernilai normatif.Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945 memiliki sejarah penting dalam konsepkenegaraan, selain itu UUD 1945 juga dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karenamerupakan konstitusi pertama yang diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demikesatuan visi demi lepasnya masyarakat Indonesia dari penjajahan.
a.Lembaga Legislatif di Kerajaan InggrisSecara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuahmonarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya Ratu,dalam hal ini terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yangterintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikankekuasaan kepada Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah KeputusanParlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal inidikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yangtelah disetujui oleh Parlemen.
b.Sistem ParlemenKekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris dipegang olehParlemen yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu the House of Commons dan theHouse of Lords. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, namun keduanyaterlibat dalam proses legislasi. Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratusebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun, dalam praktiknya, Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat pembukaan sidangParlemen
c.Fungsi ParlemenParlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system ketatanegaraanKerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen. Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan the House ofLords yang tidak dipilih rakyat kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commonsdianggap lebih kuat secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commonsterdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan jumlah
Hukum Dasar atau "Konstitusi" Kerajaan Inggris walaupun tidak tertulis, hukum dasar (konstitusi) Kerajaan Inggris secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-haldi bawah ini.
1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:
§ Hak asasi manusia internasional,
§ Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia; penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan; penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dankeluarga; hak milik atas benda;
§ Perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak bersalah,
§ Kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan beragama,kebebasan berekspresi;
§ Hak Politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul dan berserikat;
§ Hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya;
§ Batasan-batasan hak asasi manusia.
2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
a.Bentuk umum pemerintahan;
b.Parlemen, House of Commons, partai, pengambilan keputusan, legislasi, komisi-komisi, House of Lords, keuangan, masyarakat Eropa, ombudsman parlemen;
c.Pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;
d.Pemerintah lokal;
e.Peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata, Tribunal;
f.Pengadilan Eropa.
Dengan demikian, walaupun hukum dasar atau "konstitusi" Kerajaan Inggris tidak
berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun peraturan-peraturan yang terpisahdan berasal dari konvensi, statuta, dan kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai konstitusi tertulis undang-undang dasar yang digunakan dikebanyakan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar