Perbandingan Konsep Kewarganegaraan antara
Negara Indonesia dan Negara Brazil
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan mirip dengan kebangsaan, yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Warga Negara Indonesia
Seorang warga negara indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. WNI akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. WNI akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatat diri dikantor pemerintah. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti idntitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seirang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganeraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari WNA yang diakuioleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaannya.
11. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebur dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas, dimumgkinkan pula diperoleh Kewaganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalakn tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda (sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara). Berbeda dari UU kewarganegaraan terdahulu, UU kewarganegaraan tahun 2016 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Kewarganegaraan Republik Indonesia mempunyai dua asas kewarganegaraan,yaitu :
1. Asas Ius soli ( hak untuk wilayah)
Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas).
2. Asas Sanguinis (hak untuk darah)
Adalah asas pemberisn kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuannya.
Warga Negara Brazil
Bangsa Brazil adalah semua orang yang lahir di Brazil. Orang Brazil dapat juga merupakan orang yang lahir di luar negeri dari ayah Brazil atau ibu Brazil atau orang asing yang tinggal di Brazil yang mendapatkan kewarganegaraan Brazil. Menurut konstitusi brazil, seorang warga negara Brazil adalah :
1. Siapapun yang lahir di Brazil, termasuk juka orang tuanya asing. Namun, jika orang tua asli tersebut berada di pelayanan Negara asing, anaknya bukanlah orang Brazil.
2. Siapapun yang lahir di luar negeri dari seorang ayah Brazil atau ibu Brazil,dengan pendaftaran kelahiran di sebuah Kedutaan Besar atau Konsultan Brazil. Selain itu, orang yang lahir di luar negeri dari seorang ayah Brazil atau seorang ibu Brazil yang tidak terdaftar setelah 18 tahun tinggal di Brazil.
3. Orang laur negeri yang tinggal di Brazil yang di berikan atau di angkat sebagai warna negara Brazil.
Menurut konstitusi tersebut, seluruh orang yang memegang kewarganegaraan Brazil adalah setara, tak memandang ras, etbisitas, jenis kelamin atau agama. Seseorang warga asli dapat diberikan kewarganegaraan Brazil setelah tinggal selama 4 tahun tanpa terputus-putus di Brazil dan dapat berbicara dalam bahasa pertugis. Orang asli dari sebuag negara berbahsa portugis resmi dapat meminta kewaganegaraan Brazil hanya setelah 1 tahun tanpa putus-putus tinggal di Brazil. Orang kelahiran asing yang memagang kewarganegaraan Brazil mendapatkan hak yang sama dengan warga negara Brazil melalui kelahiran, Namun tidak dapat memegang jabatan publik khusus seperti seperti Presiden Repeblik , Menteri (sekretaris) pertahanan,Presiden (jurubicara) senat, Presiden (jurubicara) Dewan Perwakilan,Perwira Angktan dan Diplomat. Kewarganegaraan Brazil menggunakan asas, yaitu :
1. Asas Ius Soli ( hak untuk wilayah)
Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar