Minggu, 23 April 2017

(Chairunnisa - 013)Perbandingan Kewarganegaraan Indonesia dengan Amerika Serikat

NAMA : CHAIRUNNISA
NIM     : 161310774
PRODI : MENEJEMEN
MATA KULIAH : PANCASILA

Perbandingan Kewarganegaraan Indonesia dengan Amerika Serikat
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara mrpakan prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan kewarganegaraan pada negara tersebut. Perbedaan asas tiap-tiap negara disebabkan karena perbedaan latar belakang negara, cita-cita masa depan, letaknegara, dan kondisi perkembangan yang ada.
Adapun yang dimaksud dengan kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
   
Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4, antara lain ;   
1.     Asas Ius Soli   
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.   
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A walaupun orangtuanya adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan Amerika) 
2.   Asas Ius Sanguinis   
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.   
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina) 
3.  Asas Kewarganegaraan Tunggal 
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.   
Contoh : seseorang tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap ingin berkewarganegaraan Indonesia. 
4.   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas 
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride. 
Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). 
Masalah kewarganegaraan  
Karena penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan, antara lain;   
1.     Apatride (tidak berkewarganegaraan)   
Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.   
2.   Bipatride (berkewarganegaraan ganda)   
Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.   

3.  Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 
Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut;
1. Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya.
2. Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
 contoh yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain :
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Jadi, singkatnya, Indonesia tidak mengakui seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan ganda seperti kasusnya Menteri ESDM yaitu Archandra Tahar yang di ketahui mempunyai 2 kewarganegaraan ganda, dan di berhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
Berbeda hal nya dengan Amerika Serikat yang mengakui asas Dwikewarganegaraan atau 2 kewarganegaraan. Harus di pahami, warga negara asing tidak akan kehilangan kewarganegaraannya ketika menjadi warga negara AS. Jadi, amerika serikat tidak mempermasalahkan seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan. Seorang individu yang menjadi warga negara AS melalui naturalisasi, artinya tidak ada unsur paksaan bagi yang bersangkutan apabila ingin menjadi warga amerika serikat. Namun, karena beberapa negara tidak mengakui kewarganegaraan ganda, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan AS.

Amerika Serikat memiliki sejarah panjang dalam menyambut imigran dari seluruh bagian dunia. Amerika menghargai dan memberi nilai tinggi atas kontribusi dari imigran yang terus memperkaya negara ini dan melestarikan warisan sebagai tanah kebebasan dan kesempatan.
Berdasarkan U.S. Department of State regulation on dual citizenship (7 FAM 1162), Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menyatakan bahwa dwi kewarganegaraan adalah :  "status yang sejak lama telah diakui dalam hukum" dan bahwa "seseorang bisa memiliki dan menggunakan hak dari kebangsaan di kedua negara dan tunduk pada tanggung jawab keduanya. Mereka menegaskan bahwa hak-hak kewarganegaraan sebagai warga AS tidak akan hilang jika orang tersebut mengambil sumpah untuk mejadi warga negara lain"
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seorang warga negara Amerika Serikat memiliki hak untuk kembali ke negara asalnya dan untuk melanjutkan kewarganegaraan yang telah ia tinggalkan, dan juga untuk tetap menjadi warga negara AS bahkan jika ia tidak pernah kembali ke Amerika Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar