Minggu, 23 April 2017

aprianto (161310827) kelas 013 siang

Perbandingan Konsep Kewarganegaaran Indonesia Dengan Maroko



1.     Konsep Kewarganegaaran Indonesia

indonesia menganut sistem pemerintahan predinsial senhingga untuk menjadi warga negara indonesia harus mamatuhi peraturan sbb :

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Indonesia menganut sistem pemerintahan predinsial dimana :

 

Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.

Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet

Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen

Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.

Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.


Sedangkan Konsep Kewarganegaraan Maroko

2.      Konsep Kewarganegaraan Maroko

Maroko merupakan kerajaan konstitusional dengan parlemen yang dipilih oleh rakyat dalam

sebuah pemilihan umum. Raja Maroko dengan kekuasaan eksekutif dapat membubarkan

pemerintah dan mengerahkan pasukan militer. Partai oposisi dibenarkan secara hukum, dan

beberapa di antaranya berdiri dalam beberapa tahun terakhir.

Sistem politik Maroko berada dalam kerangka kerja parlementer kerajaan konstitusional,

dimana Perdana Menteri menjadi kepala pemerintahan yang dibentuk oleh sejumlah partai

(multi-partai). Kekuasaan eksekutif dimiliki oleh pemerintah. Sementara kekuasaan legislatif

dibagi bersama antara Pemerintah dan dua kamar di parlemen, yakni Dewan Perwakilan

Rakyat Maroko dan Dewan Konsuler.

Hal lain yang penting dalam sistem politik Maroko adalah penegasan yang ada di dalam

Konstitusi Maroko bahwa Maroko adalah sebuah Kerajaaan dengan Parlemen dan Pengadilan

yang independen.

Konstitusi memberikan kekuasaan yang besar kepada Raja. Di sisi lain Raja juga memiliki

dua tugas penting, sebagai pemimpin politik sekuler dan Pemimpin Keyakinan sebagai

keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

Raja memimpin Dewan Menteri dan menunjuk Perdana Menteri mengikuti hasil pemilihan

legislatif. Dengan rekomendasi Perdana Menteri, Raja menunjuk anggota pemerintahan atau

kabinet.

Di dalam Konstitusi juga disebutkan bahwa Raja dapat memberhentikan menteri kapan saja.

Juga disebutkan bahwa Raja dapat membubarkan Parlemen setelah melakukan konsultasi

dengan pimpinan kedua kamar di Parlemen, menunda Konstitusi, menggelar pemilihan

umum baru, atau menerbitkan dekrit. Namun hal itu baru sekali terjadi, yakni pada tahun

1965.

Raja juga bertindak sebagai panglima tertinggi Angkatan Bersenjata.

Raja Hassan II berkuasa menggantikan ayahnya yang meninggal pada tahun 1961. Setelah

memerintah Maroko selama 38 tahun, Raja Hassan meninggal dunia di tahun 1999.

Kekuasaannya pun dilanjutkan oleh Raja Muhammad V yang disumpah pada bulan Juli 1999.

Dalam pemilihan umum yang digelar tahun 1998, pemerintahan koalisi dipimpin

Abderrahmane Youssoufi yang merupakan ketua kubu oposisi sosialis. Kabinet yang

dibentuknya pun terdiri dari mayoritas anggota partai oposisi.

Pemerintahan Youssoufi' adalah pemerintahan pertama di Maroko yang diisi oleh tokoh-

tokoh oposisi dan juga merupakan pemerintahan pertama yang dibentuk dari koalisi sosialis,

kelompok kiri-tengah, dan nasionalis, dan dilibatkan dalam pemerintahan sampai Oktober

2002.

Itu juga merupakan pertama kalinya dalam sistem politik Arab modern dimana kelompok

oposisi dapat memimpin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar