Konsep Kewarganegaraan Antara Negara Indonesia dan Negara Swiss
Konsep Kewarganegaraan di Indonesia
Wacana Kewarganegaraan (Ganda) telah menjadi isu vital dan sensitif dalam sejarah Indonesia sebagai negara berdaulat karena menyangkut identitas bangsa. Sumpah pemuda 1928 telah membangkitkan semangat nasionalisme yang membawa Indonesia merdeka (1945). Namun, Kemerdekaan yang sama juga membawa dilema bagi perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki setidaknya dua pilihan, pertama, berkaca pada sejarah leluhur sebelum masa penjajahan. Kedua, berkaca pada sejarah penjajahan. Tampaknya, kita memilih pilihan kedua. Bagaimana dengan pilihan pertama?
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan terbuka sejak ratusan tahun silam. Rempah -rempah Nusantara telah di perdagangkan hingga ke Kaisaran Romawi lebih dari 2500 tahun silam melalui perantara pedagang Gujarat dan Persia. Kepulauan Nusantara telah menjadi jalur penting perdagangan Internasional sejak dulu kala. Karenanya, zaman keemasan Indonesia, justru terjadi pada abad 13, dengan keberhasilan Majapahit mendapatkan pengakuan kedaulatan atas konsep "Nusantara," yang mendasari bentuk NKRI sekarang ini.
Yang menakjubkan dari perjalanan sejarah Kepulauan terbesar di dunia ini adalah, konsep warganegara dan negara juga telah lahir sejak zaman itu, dengan di adopsinya kata nagari (bahasa Sansekerta) sebagai negara-kota, dan warga yang berarti grup, divisi, atau kelas.
Artinya, konsep ini tidak di adopsi dari kebudayaan kolonial semata, kendati konsep dasar antara citizen dan warganegara adalah serupa. Berdasar pada perjalanan sejarah ini, sudah seharusnya Indonesia mampu mengembangkan konsep Kewarganegaraanya setingkat lebih maju. Kemajuan ini di tandai dengan adanya keterlibatan menyeluruh Warga Negara Indonesia dalam aspek politik, ekonomi dan sosial. Namun, penjajahan telah memengaruhi arah perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia menjadi tertutup dan protektif, terlebih ketika dunia memasuki perang dingin. Indonesia yang multi etnis pun merasa terancam dengan keberadaan para etnis Cina yang di jamin hak Kewarganegaraannya oleh Mao Tze Dong, dengan pernyataan terkenal nya " setiap orang Cina di muka bumi ini adalah warga negara Cina." Kita pun memahami apa yang terjadi pada Etnis ini di Indonesia, hingga gelombang perubahan Internasional terjadi lagi paska perang dingin (1991-2000) yang menghantam Indonesia dengan keras: krisis ekonomi, lepasnya Timor -Timur, dan tentunya pergantian rezim. Paska Perang Dingin menandai era keterbukaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap bangsa yang tidak menjungjung HAM, akan dikucilkan di dunia Internasional. Indonesia pun mengambil inisiatif serupa dengan memasukkan pasal HAM dalam konstitusinya. Akan tetapi, konsep kewarganegaraan sebagai salah satu dimensi hukum yang menjamin tegaknya HAM, tidak mengalami perkembangan berarti (pasal 26 UUD 1945). Logikanya, HAM menjadi milik hakiki setiap manusia. Namun, penegakkannya membutuhkan sistem yang berlaku baik secara lokal maupun global.
Dalam tataran lokal ataupun nasional, perangkat hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negaralah yang diharapkan mampu melindunginya. Di Indonesia, hal ini belum menyeluruh yang bisa di lihat melalui pengaturan hak dan kewajiban warganegara dalam memenuhi fungsi ekonomi dan sosial ( misal Undang -Undang Pokok Agraria 1964 yang membatasi kepemilikan tanah dan bangunan bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing, Undang -Undang tentang Keimigrasian 7/2011, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela. Apabila asas kehilangan tidak rela ini di batasi atau di tiadakan (yang artinya setiap WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya), maka para WNI terlebih para migran, akan lebih leluasa untuk memberi kontribusi pada pembangunan Indonesia.
Dalam tataran global, Indonesia seharusnya lebih aktif dalam meningkatkan wibawa hukum nasional dengan menjadi bagian dari perjanjian hukum internasional. Sejauh ini, Indonesia belum menjadi anggota dari beberapa perjanjian hukum Internasional yang vital bagi penegakkan HAM.
Konsep Kewarganegaraan Di Swiss
Swiss terkenal dengan berbagai hal seperti Negara dengan system bank teraman, Negara neutral, dan beberapa sebutan lainnya. Negara yang memiliki nama resmi Konfederasi Swiss atau memiliki sebutan latin Confoederatio Helvetica merupakan Negara di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Italia, Jerman, Austria, kerajaan kecil Liechtenstein, dan Perancis. Negara tersebut memiliki wilayah yang sebagian besar terdiri dari Pegunungan Alpen.
Walaupun Swiss merupakan Negara neutral namun Negara tersebut memiliki kerjasama internasional yang kuat. Bahasa resmi yang digunakan di Swiss adalah bahasa Romansh yang tidak terlalu popular, Italia, Jerman, Latin, dan Perancis. Nama latin Swiss yang berarti konfederesi Helvetica digunakan untuk mencegah perebutan dari empat bahasa resmi Swiss. Alasan lainnya adalah untuk menghormati suku keltik kuno bernama Helvetii yang pernah menduduki pegunungan Alpen. Negara yang beribu kota di Bern tersebut memiliki mata uang yang bernama Fracnh Swiss.
Bila anda ingin berkunjung ke Swiss tentunya anda harus mengetahui beberapa informasi tentang Swiss seperti bentuk dan sistem pemerintahan swiss. Bentuk Negara Swiss adalah Negara republik federal yang terdiri dari 26 kanton. Ada dua kota penting di Swiss yaitu Zurich yang merupakan kota terbesar di Swiss serta dinobatkan sebagai kota yang memiliki kualitas hidup terbaik di dunia dan satu kota lainnya adalah Jenewa yang merupakan lokasi untuk berbagai badan internasional seperti WHO, ILO, UNHCR, dan PBB, meskipun markas besar PBB ada di New York namun para pegawainya banyak yang mendirikan kantor di Swiss. Alasan kenapa banyak lembaga internasional mendirikan kantor di Negara tersebut karena Swiss terkenal sebagai Negara yang neutral serta tidak memandang perang sejak tahun 1815 dengan pemerintahan asing.
System pemerintahan yang dianut oleh Negara tersebut adalah republik diktorial. Negara yang secara resmi berdiri pada 1 Agustus 1291 tersebut menjadikan tanggal 1 Agustus sebagai hari cuti umum dimana setiap kantor administrasi dan pemerintahan tutup. Awal mulanya Negara tersebut adalah Negara gabungan kemudian menjadi persekutuan sejak tahun 1848.
Itulah beberapa informasi mengenai bentuk dan sistem pemerintahan swiss yang perlu anda ketahui bila anda berniat untuk berkunjung ke Swiss. Hal yang cukup unik dari Negara tersebut adalah memiliki bentuk demokrasi langsung namun bersifat perwakilan yaitu diwakili oleh Majelis Federal.Parlemen tersebut memilih tujuh orang untuk menjadi orang yang berwenang dan berstatus menteri, juga mengepalai departemen. Salah satunya bahkan diangkat menjadi presiden selama satu tahun namun secara bergiliran. System pemerintahan Negara Swiss dianggap sangat baik karena jarang terjadi atau timbul konflik sebab Negara tersebut bisa menyerap keanekaragaman penduduk dengan baik serta bisa menyampaikan aspirasi para penduduk dengan baik agar tidak ada konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar