Kamis, 27 April 2017
(Mardiono-FHUMPREGA22) Studi banding sistem kewarganegaraan antara Negara Indonesia dan Negara Singapura
(Ayutarahasti-FHUMPREGA01)sistem kewarganegaraan dan sistem ketenagakerjaan
Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan. Anak-anak yang memperoleh pengecualian kewarganegaraan ganda tersebut, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Jadi jelaslah bahwa ketentuan tentang kewarganegaraan ganda dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian.
Bentuk dan sistem pemerintahan india memang seringkali mendapatkan banyak respon prihal perdebatan dan akibat adanya komunalisme agama, namun hal tersebut masih bisa tetap berjalan dengan damai hingga saat ini.
TUGAS 2
Konsep ketenegarakerjaan
NEGARA INDONESIA-FILIPINA
(INDONESIA)
Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut:
Sumber: Hussmans, dkk (1990)
Penjelasan sbb:
a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.
c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.
d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).
e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu
f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.
(FILIPINA)
Saat ini, tenaga kerja Filipina (OFW) menjadi bagian amat penting bagi masyarakat dan ekonomi negeri ini. Pemerintah menyebutnya OFW (semula adalah overseas contract workers, pekerja kontrak luar negeri, OCW) sebagai pahlawan negara – mba bagong bayani – terutama karena kiriman uang dari mereka menjadi bagian penting pendapatan. Terminologi OFW mencakup beragam kelompok tenaga kerja Filipina yang mengais rejeki di luar negeri: mereka dapat saja warga Filipina yang menjadi penduduk permanen di luar negeri atau pekerja kontrak, tercatat atau tidak tercatat. Berdasarkan kompilasi statistik, mereka dapat dikategorikan sebagai warga Filipina yang menetap di luar negeri atau OFW. Sepanjang 1999, terdapat 2,8 juta warga Filipina yang menetap di luar negeri dan 4,2 juta OFW, di antara mereka 2,4 juta tercatat dan 1,8 juta tidak tercatat. OFW lebih jauh diklasifikasikan sebagai pekerja yang bekerja di laut, kebanyakan laki-laki, dan yang bekerja di daratan, dengan jumlah pekerja perempuan yang meningkat. Tulisan ini menyentuh pertumbuhan partisipasi perempuan dalam diaspora pekerja Fulipina dan upaya pemerintah mendorong migrasi pekerja ke luar negeri.
Laporan media mengenai nasib tenaga kerja di luar negeri menyampingkan perubahan pengalaman migrasi antarbangsa Filipina. Statistik mengkonfirmasikan kecenderungan yang berkembang dengan dominasi-perempuan dan berorientasi-jasa. Migrasi tenaga kerja Filipina juga terjadi dalam konteks yang lebih besar di wilayah Asia Tenggara, tempat di mana orang bisa mencari kerja yang lintas-batas dan tempat di mana negeri tertentu dapat mengirim dan menerima migran. Patut dicatat adalah kecenderungan berkembang dari perempuan Asia dari negeri berkembang mengambilalih pekerjaan yang melelahkan negeri tetangga yang lebih maju. Pekerja perempuan dari Filipina dan Indonesia, contohnya, mendominasi pekerjaan sektor domestik di Malaysia yang lebih makmur. Ketika "nilai" mereka dalam sektor jasa tidak sama, pengalaman dalam hal eksploitasinya sama. Perbandingan yang sama adalah pengalaman perlakuan buruk yang diterima pekerja domestik perempuan Filipina dan Indonesia di beberapa negara Timur Tengah. Pada beberapa titik dalam sejarah program ekspor tenaga kerja, kedua pemerintahan Indonesia dan Filipna telah dipaksa untuk memberlakukan penghentian tenaga kerja dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari majikan jahat.
(DiansyahBima-FHUMPREGA01) Studi banding sistem kewarganegaraan antara negara Indonesia dan negara Kolombia
Sistem Pemerintahan Kolombia
Republik Kolombia ialah sebuah negara di barat laut Amerika Selatan yang hutannya lebat. Sekitar 72% merupakan kawasan hutan. Kolombia berbatasan dengan Laut Karibia di sebelah utara dan barat laut; Venezuela dan Brasil di timur; Peru dan Ekuador di selatan; serta Panama dan Samudra Pasifik di barat. Kolombia merupakan negara penghasil kopi terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Negara yang dilintasi garis khatulistiwa ini juga penghasil zamrud. Hampir 95% konsumsi zamrud dunia berasal dari negara ini. Luas wilayahnya sekitar 2,5 kali luas pulau Sumatra. Kolombia adalah negara terbesar ke-26 di dunia dan negara ke-empat terbesar di Amerika Selatan (setelah Brasil, Argentina, dan Peru), dengan area lebih dari dua kali Perancis. Di Amerika Latin, negara ini juga negara ketiga untuk jumlah populasi setelah Brasil and Meksiko. Kolombia juga merupakan kekuatan dengan kekuatan menengah dengan populasi kedua terbesar yang berbahasa Spanyol di dunia setelah Meksiko. Dikenal karena kebudayaannya dan juga merupakan pusat industri manufaktur etrbesar di Amerika Selatan. Kolombia juga merupakan negara dengan keragaman etnik yang bervariasi di lintas Selatan, dimana ini merupakan hasil dari migrasi berskala besar pada abad ke-20. Dan sejak saat itu, negara ini mendapatkan penambahan jumlah populasi yang drastis.
Sistem Pemerintahan Kolombia
Pemerintahan Kolombia mengambil bentuk kepresidenan demokrasi perwakilan republik yang ditetapkan oleh Konstitusi Kolombia tahun 1991. Pemerintahan Kolombia terbagi tiga kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan lembaga kontrol dan lembaga pemilihan khusus. Presiden Kolombia adalah puncak eksekutif tertinggi di Kolombia dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kekuasaan administratif, diikuti oleh Wakil Presiden dan Kementrian Kolombia. Pada level propinsi, pemerintahan dipegang oleh gubernur departemen, bupati untuk level kabupaten and pejabat lokal untuk area yang lebih kecil seperti corregidor untuk corregimientos/area pedesaan. Cabang legislatif di Kolombia adalah Kongres Nasional Kolombia yang membentuk majelis teratas Senat Kolombia dan Majelis Perwakilan Kolombia. Pada level propinsi dibentuk badan propinsi dan badan kota untuk tingkat kabupaten. Kedua baadng legislatif dan eksekutif berbagi kekuasaan sedang yudikatif merupakan badan independen. Cabang yudikatif berada dibawah sistem adversarialdengan bentuk Mahkamah Agung Kolombia yang merupakan badan tertinggi dan berbagi tanggungjawab dengan Lembaga Negara, Lembaga Konstitusi dan Lembaga Tinggi Pengadilan yang juga mempunyai lembaga sejenis di tingkat bawahnya.
Perekonomian
a. Perspektif Modernisasi Perekonomian Kolumbia bersifat mutlak dilator belakangi oleh oleh munculnya kekuatan Amerika pasca perang dunia II bahkan sampai dengan sekarang ideologi kapitalis liberalis terlihat di system perekonomian Kolumbia, dibuktikan dengan kesimpulan artikel diatas (Jadi kehidupan bangsa Amerika latin kebanyakan mengadopsi dari negara bekas yang menjajah mereka.semua aset yang dimiliki secara pribadi dibebaskan oleh negara karena dasar dari sistem kapitalis liberalis itu sendiri).
b. Perspektif Dependensi (ketergantungan) Menurut tulisan artikel diatas tidak ada keterangan tentang yang merujuk adanya teori dependensi, namun saya membaca dari paparan duta besar RI tentang ekonomi kolumbia pada acara dialog Dubes dalam acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) JCC, 23-26 Juni 2010, beliau menerangkan bahwa Amerika mempunyai kontribusi besar dalam memajukan perekonomian Kolumbia, dibuktikan dengan Amerika memberikan dana bantuan sebesar US$ 7 milyar dolar dalam 10 tahun. Jadi menurut analisis saya perekonomian Kolumbia awalnya dependensi (ketergantungan).
c. Perspektif Teori Sistem Dunia Jelas, perekonomian Kolumbia terpengaruh teori system dunia, karena Kolumbia menganut system politik "Kapitalis Liberalis" yang diwariskan oleh Negara yang menjajah Kolumbia.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan: Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998-sekarang
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Dimana yang menjabat sebagai kepala negara adalah presiden
Pokok pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
· Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
· Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
· Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
· Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
· Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
· Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
· Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
· Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
· Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
· Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
· Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA-REPUBLIK KOLOMBIA
A. Politik
1. Hubungan diplomatik Indonesia‑Kolombia secara resmi dibuka pada 15 September 1980. Tahun 1983 Kolombia membuka Kedutaan Besar di Jakarta dengan Duta Besarnya Tn. Antonio Bayona Ortiz. Indonesia membuka Kedutaan Besar di Bogota pada tanggal 16 Juni 1989 dengan mengangkat Trenggono sebagai Duta Besar LBBP RI yang pertama.
2. Pada tanggal 12 Mei 2008, Dubes RI Bogotá Michael Menufandu telah menyerahkan fotocopi Surat Credential kepada Menteri Luar Negeri Kolombia Fernando Araunjo Perdomo, bertempat di Kementerian Luar Negeri Kolombia, Palace San Carlos. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2008 bertempat di istana Presiden Casa de Nariño telah menyerahkan Surat Credential kepada Presiden Alvaro Uribe.
3. Pada tanggal 31 Januari 2003, Pemerintah Kolombia memutuskan untuk menutup Kedubesnya di Jakarta dengan didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian Kolombia yang sangat sulit sehingga pemerintah Kolombia harus melakukan efisiensi dan pengetatan anggaran, antara lain dengan menutup beberapa perwakilannya di luar negeri. Namun demikian Kolombia akan terus meningkatkan hubungan dan kerjasama tradisionalnya dengan Indonesia. Untuk itu perwakilan Kolombia di India merangkap wilayah akreditasi Indonesia. Menlu RI dalam surat jawabannya telah menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Pemerintah Kolombia untuk menutup Kedubesnya di Jakarta pada saat kerjasama antara kedua negara tengah berkembang, baik dari segi hubungan bilateral maupun dalam fora internasional.
4. Konsul Kehormatan Republik Kolombia di Jakarta adalah Mrs. Maria Mercedes Angel. H.E.
B. Ekonomi
1. Hubungan perdagangan kedua Negara relatif kecil dan sedang mengalami trend penurunan dalam Volume sejak puncak tertinggi pada tahun 2007 yang sebesar US$ 112,7 juta hingga menjadi US$ 101,2 juta pada tahun 2008. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, hingga bulan Oktober 2009 volume perdagangan RI – Kolombia tercatat sebesar US$ 82,5 juta. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 18% dari perdagangan tahun 2008.
2. Produk ekspor Indonesia ke Kolombia berdasarkan jumlah terbanyaknya dalam bilangan mata uang US$ adalah pupuk urea, sabun, karet, kertas, poliester, mangan, sepeda motor dan pakaian. Sementara produk ekspor Kolombia ke Indonesia adalah produk-produk kimia, makanan binatang dan suku cadang kendaraan bermotor. (data diperoleh dari Departemen Perdagangan RI)
3. Neraca Perdagangan RI – Kolombia (dalam US$)
Neraca Perdagangan Indonesia – Kolombia 2003-2009 (dalam ribuan US$)
Tahun | Ekspor | Impor | Saldo | Volume |
2003 | 46.219,3 | 1.488,4 | +44.731,0 | 47.707,7 |
2004 | 68.091,7 | 2.832,2 | +65.259,6 | 70.923,9 |
2005 | 84.622,0 | 4.082,7 | +80.539,3 | 88.704,7 |
2006 | 100.174,9 | 2.895,4 | +97.279,5 | 103.070,3 |
2007 | 108.150,2 | 4.647,0 | +103.503,3 | 112.797,2 |
2008 | 111.604,6 | 5.954,4 | +105.560,2 | 117.558,9 |
2009 | 84.566,3 | 18.966,4 | +65.599,9 | 103.532,7 |
C. Beberapa Persetujuan Kerjasama yang dihasilkan:
1. Persetujuan Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan (Jakarta, 24 Oktober 1996)
2. Persetujuan Perdagangan (Jakarta 24 Oktober 1996)
3. MOU Kerjasama antara Kantor Berita ANTARA dengan Kantor Berita Colombia "Centro de Informacion de Colombia" (Jakarta, 23 Oktober 1996)
4. Persetujuan Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Jakarta, 13 Oktober1999)Syavirio Aqil Rifanza - FHUMPREG A01
KETENAGAKERJAAN
1. UNDANG- UNDANG KETENAGAKERJAAN TIMOR-LESTE
Setiap WNI yang bekerja di Timor-Leste merupakan pekerja asing dan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Timor-Leste.
Dalam ketentuan Undang-Undang Perburuhan Timor-Leste No. 4/ 2012, setiap pekerja asing yang bekerja di Timor-Leste diharuskan memiliki Kontrak Kerja secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Timor-Leste. Kontrak Kerja akan menjadi persyaratan dalam pembuatan Visa/Ijin Kerja.
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 4/2012, Kontrak Kerja setidak-tidaknya harus memuat aturan-aturan sebagai berikut:
- Identitas pemberi kerja dan pekerja;
- Tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja;
- Tempat bekerja;
- Jam kerja dan waktu istirahat;
- Jumlah, bentuk dan periode pembayaran upah/gaji;
- Kategori pekerjaan pekerja;
- Tanggal diadakannya kontrak hubungan kerja serta tanggal mulai bekerja (apabila tidak sama);
- Batas waktu masa percobaan;
- Batas waktu kontrak dan alasannya (jika kontrak adalah untuk jangka waktu tertentu);
- Perjanjian kolektif (jika ada).
Para pekerja asing di Timor-Leste memiliki hak yang sama dengan para pekerja lokal.Di Timor-Leste, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar US$. 115,00 (seratus lima belas dolar AS).Ketentuan mengenai waktu kerja dan penangguhan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam UU No. 4/ 2012 adalah sebagai berikut:
- Jam kerja normal (tdk melebihi 8 jam/hari atau 44 jam/minggu;
- Jam kerja (diatur oleh pemberi kerja);
- Lembur (hari normal 50%, hari libur 100%);
- Kerja malam (jam 21.00 – 06.00);
- Jadwal kerja shift;
- Libur diberikan 1 (satu) hari dalam seminggu, ditambah hari libur nasional Timor-Leste yang diatur di dalam undang-undang;
- Cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari dalam setahun, atau berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Konsep Ketenagakerjaan
Sumber: Hussmans, dkk (1990)
Penjelasan sbb:
a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.
c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.
d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).
e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu
f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.