Kamis, 27 April 2017

(Mardiono-FHUMPREGA22) Studi banding sistem kewarganegaraan antara Negara Indonesia dan Negara Singapura

INONSIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

SINGAPURA
Singapura adalah negara yang menggunakan sistem parlementer demokrasi. Bentuk negara perlementer perwakilan republik, dengan kepala negara presiden dan pemerintahan digerakan kabinet oleh perdana menteri sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di singapura menggunakan sistem multi partai. Eksekutif dikuasai oleh kabinet. Sistem republik pada singapura sangat berbeda dengan sistem republik yang ada di negara lain. Berikut ini ada beberapa penjelasan yang berkaitan dengan bentuk dan sistem pemerintahan singapura antara lain:

Politik:

Indonesia

·         Indonesia adalah Negara Republik dengan sistem Pemerintahan Pesidensial.

·         Indonesia menganut sistem Demokrasi pancasila.
·         Indonesia kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden, wakil Presiden      dan menteri dan dipimpin oleh Presiden.

·         Indonesia merupakan negara yang tingkat korupsinya cukup tinggi.

Singapura

·         Singapura merupakan sebuah Republik Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Parlementer.

·         Singapura menganut Sistem Demokrasi perwakilan.

·         Singapura kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh mentri.

·         Singapura masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah.

Sistem Ekonomi:

Indonesia

·         Era Orla (1945-1965)

Indonesia menggunakan Sistem Negara - directed pembangunan. Dimana pelaksanaan system ekonomi menggunakan rezim orde lama dengan sosialisme birokratis, dan mengartikulasikan gerakan nonblok. Pada masa ini tingkat inflasi 600% per tahun (1965), salah satu ekonomi termiskin di dunia dengan pendapatan per kepala rata-rata = $ 70 (Krisis Ekonomi 1).

·         Era Orba (1966 - 1998)

Menggunakan Sistem ekonomi Demokrasi Ekonomi, namaun realitanya masih "Tarik-ulur" antara Kadar kapitalisme tinggi Dan Kadar Sosialisme tinggi. Sistem ekonomi diarahkan pada pembangunan pada tahun 1966 - 1998 oleh rezim Orba dengan system Kapitalisme birokrasi, dan sistem kapitalisme krooni. Mengedepankan masuknya modal asing atau investasi dan utang luar negeri atau bantuan luar negeri. Dalam praktiknya peran ekonomi pasarekonomi pasar lebih dominan. Secara singkat, system ekonomi pada masa Orba bisa disimpulkan kalau masih condong ke kapitalisme.

·         Era Transisi (1998 - 1999)

Era transisi menggunakan Sistem ekonomi  Pancasila yang berlandaskan GBHN 1998. Namun pada era transisi ini system ekonomi Indonesia juga masih mengarah Ke Kadar Kapitalisme tinggi atau lebih condong pada system kapitalisme pada pelaksanaannya.

·         Era Reformasi (1999 - sekarang)

Indonesia menganut system ekonomi berbasis pasar di mana peran harga dan swasta memainkan peran penting.

·         Indonesia Menganut sistem Ekonomi Pancasila

·         Indonesia bergantung pada hasil Ekspor hasil pertanian dan Import barang-barang Industri.

·         Indonesia pajak dan Retribusi daerah untuk tambahan pendapatan negara.

 

Singapura

·         Ekonomi  Pasar  yang  Kapitalistik,  berlandaskan Perencanaan Ekonomi Indikatif, Peran penting Pemerintah  dalam  Pembangunan berdasarkan kerangka kerja perekonomian Terbuka (Perdagangan dan Modal LN).

·         Singapura menganut sistem Ekonomi pasar yang maju.

·         Singapura sangat bergantung pada Ekspor dan pengolahan barang Import khususnya di bidang Manufaktur (sektor Elektronik, pengolahan minyak Bumi, bahan kimia, teknik mekanik dan ilmu Biomedis).

·         Singapura memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa yang menambah pendapatan pemerintah dan menyeimbangkan keuangan pemerintah.

Hankam  :

 UU di Singapura mensyaratkan setiap warga negara dan penduduk tetap pria Singapura siap beroperasi dan menjadi serdadu cadangan sampai usia 40 tahun, tetapi harus menjalani National Service.



Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara dalam penyelenggaran pertahanan negara.



Pendidikan:

Indonesia

Berdasarkan UUD 1945 Dan Pancasila

Indonesia sekarang menganut sistem pendidikan nasional. Namun, sistem pendidikan nasional masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada beberapa sistem di Indonesia yang telah dilaksanakan, di antaranya:

 

·         Sistem Pendidikan Indonesia yang berorientasi pada nilai.

Sistem pendidikan ini telah diterapkan sejak sekolah dasar. Disini peserta didik diberi pengajaran kejujuran, tenggang rasa, kedisiplinan, dsb. Nilai ini disampaikan melalui pelajaran Pkn, bahkan nilai ini juga disampaikan di tingkat pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

·       Indonesia menganut sistem pendidikan terbuka.

Menurut sistem pendidikan ini, peserta didik di tuntut untuk dapat bersaing dengan teman, berfikir kreatif dan inovatif

·       Sistem pendidikan beragam.

Di Indonesia terdiri dari beragam suku, bahasa, daerah, budaya, dll. Serta pendidikan Indonesia yang terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.

·       Sistem pendidikan yang efisien dalam pengelolaan waktu.

Di dalam KBM, waktu di atur sedemikian rupa agar peserta didik tidak merasa terbebani dengan materi pelajaran yang disampaikan karena waktunya terlalu singkat atau sebaliknya.

Singapura

Berdasarkan Pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik

Wajib pendidikan di Singapura berlangsung selama sepuluh tahun, walaupun untuk meneruskan pendidikan universitas di Singapura dibutuhkan 13 tahun pendidikan dasar. Sekolah dasar dan sekolah menengah berlangsung selama 10 tahun.



Sistem pendidikan singapura menjadi sistem pendidikan terbaik di asean

Kemajuan pendidikan di Singapura didukung oleh banyak faktor. Di antaranya yaitu adanya fasilitas yang memadai. Contohnya, setiap sekolah di Singapura memiliki web sekolah yang berguna untuk menghubungkan siswa, guru, dan orang tua. selain itu, di setiap kelas terdapat Liquid Crystal Display (LCD) untuk proses pembelajaran. Fasilitas lainnya yaitu tersedianya sistem transportasi yang memiliki akses ke semua sekolah di singapura yang memudahkan siswa untuk menuju ke sekolahnya.



Faktor biaya juga sangat mempengaruhi kualitas pendidikan. Karena jika biaya sekolah murah, setiap orang di negara tersebut dapat mengenyam pendidikan dengan mudah. Di singapura, biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan rakyat, ditambah lagi dengan beasiswa bagi rakyat yang kurang beruntung.



Faktor lain yang menyebabkan singapura menjadi negara dengan sistem pendidikan terbaik di ASEAN adalah faktor pendidik. Proses penyaringan untuk menjadi guru sangat ketat dan calon guru yang di terima disesuaikan dengan jumlah guru yang diperlukan, sehingga semua calon guru tersebut pasti akan mendapatkan pekerjaan. Setelah teraudisi, para calon guru diberi pelatihan sebelum bekerja, sehingga guru-guru sudah mendapatkan pembekalan sebelumnya. Selain itu, gaji yang diberikan untuk guru-guru di singapura juga banyak. Hal itu menyebabkan kehidupan guru-guru terjamin kesejahteraannya.


Kesimpulan
                  Warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Dalam hal ini, adanya suatu ikatan yang bisa di landasi oleh hokum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.

(Ayutarahasti-FHUMPREGA01)sistem kewarganegaraan dan sistem ketenagakerjaan

 TUGAS 1
SISTEM KEWARGANEGARAAN 
INDONESIA-INDIA

(INDONESIA)
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara  untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. 

Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:

1)   Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)   Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
3)   Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)   Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Selain asas-asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel (sistem) kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Berhubungan dengan kedua stelsel tersebut, harus dibedakan antara hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif). Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat sebagai berikut:

1)   Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan. Suami dan istri memiliki hak yang sama untuk menentukan kewarganegaraannya. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Warga negara Indonesia yang ingin tetap menjadi warga negara Indonesia setelah kawin dengan warga negara asing dapat
     negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya berbedabeda. Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan status terhadap seseorang. Dua kemungkinan status seseorang tersebut seperti berikut:

1) Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki  kewarganegaraan.
2) Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).

Dua kemungkinan status seseorang tersebut merupakan problem kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Undang-undang ini hanya memberikan pengecualian atas perolehan kewarganegaraan ganda kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
2)   Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
3)   Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin.
4)   Anak yang bersangkutan lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
5)   Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan. Anak-anak yang memperoleh pengecualian kewarganegaraan ganda tersebut, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Jadi jelaslah bahwa ketentuan tentang kewarganegaraan ganda dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian.

(INDIA)

Bentuk Dan Sistem Pemerintahan India – Negara india merupakan negara republik atau dikenal dengan secutan republic of india. Negara india ini memiliki wilayah seluas 3.287.263 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1. 2 milyar jiwa bahkan lebih. Negara ini memiliki ibu kota yang cukup populer yaitu kota new delhi. Kepercyaan yang dianut oleh negara india secara dominan mayoritas masyarakatnya adalah penganut agama hindu, namun tak menutup kemungkinan sebagian diantaranya adalah penganut kepercayaan lain. Sampai saat ini negara india telah memiliki 28 negara yang termasuk kedalam negara bagian, negara ini juga termasuk kedalam 7 bagian teoriti negara yang menjadi sebuah kesatuan dengan bentuk negara federasi. 7 teoriti tersebut didalamnya yaitu aunachal pradesh, assam, bihar, adhara pradesh, chhattisgarh, gujarat, goa, hayana, jharkhand, jammu, himashal prades, dan kashmir kemudian masih banyak negara bagian lainnya. negar ini memiliki bentuk bahasa yang cukup unik dan sangat beragam meskipun terbentuk dalam satu negara, namun secara nasional negar india menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa hindi.
Bentuk dan sistem pemerintahan india ini yaitu demokrasi parlementer. Dengan pemerintahan multi partai yang sangat kuat. Pada tahun 1950 an india akhirnya menyetujui konsitusi parlemen dengan isi konstitusi yang dibuat memiliki isi konstitusi yaitu berupa penetapan negara india sebagai unie negara bagian dan juga dicetuskan sebagai negara federal yang didalamnya terdapat 22 negara bagian, isi konstitusi ini merupakan sebagain ide sumbangan atau masukan dari negara besar seperti amerika srikat (AS) dan negara inggris (UK). Pemerintahan india sebagaian besar kekuasaan dijalankan oleh badan eksekutif oleh kabinet yang secara kerjanya dibantu oleh perdana menteri dan juga mahkamah agung yang bertugas sebagai badan pengadilan teryinggi atau disebut sebagai yudikatif. Untuk setiap negara bagian india menetapkan gubernur sebagai salah seorang peminpin negara bagian tersebut dan sistem pemilihannya langsung ditunjuk oleh presiden sebagai kepala negara.
Sementara itu prseiden dan wakil presiden sebelumnya juga telah dipilih oleh badan legislatif pusat kenegaraan atau dewan pemilih. Meskipun india telah beberapa kali menganti sistem pemerintahannya namun hal tersebut demin mendapatkan sistem pemerintahan yang tepat untuk menguasai dan menjaga kemakmuran rakyatnya yang berjumlah lebih dari 1,2 milyar jiwa.
Negara india mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan sistem pemerintahan hal ini juga dikarenakan adanya perbedaan agama dimana mayoritas agama yang dianut adalah agama hindu sementara agama lainnya menjadi minoritas sehingga pada tahun 1947 terjadi perdebatan yang menyebabkan perpecahan menjadi dua yaitu india dan pakistan yang beranggapan bahwa perbedan agama antara hindu dan islam tidak dapat dipersatukan. Dan pada akhirnya india menetapkan sistem pemerintahan dengan bentk sistem sekuler dan juga demokratis.

Bentuk dan sistem pemerintahan india memang seringkali mendapatkan banyak respon prihal perdebatan dan akibat adanya komunalisme agama, namun hal tersebut masih bisa tetap berjalan dengan damai hingga saat ini.



TUGAS 2

Konsep ketenegarakerjaan 

NEGARA INDONESIA-FILIPINA


(INDONESIA)

Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut:

Sumber: Hussmans, dkk (1990)

Penjelasan sbb:

a. Penduduk Usia kerja 
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.

c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran. 

d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).

e. Bekerja 
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu 

f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.


(FILIPINA)

Saat ini, tenaga kerja Filipina (OFW) menjadi bagian amat penting bagi masyarakat dan ekonomi negeri ini. Pemerintah menyebutnya OFW (semula adalah overseas contract workers, pekerja kontrak luar negeri, OCW) sebagai pahlawan negara – mba bagong bayani – terutama karena kiriman uang dari mereka menjadi bagian penting pendapatan. Terminologi OFW mencakup beragam kelompok tenaga kerja Filipina yang mengais rejeki di luar negeri: mereka dapat saja warga Filipina yang menjadi penduduk permanen di luar negeri atau pekerja kontrak, tercatat atau tidak tercatat. Berdasarkan kompilasi statistik, mereka dapat dikategorikan sebagai warga Filipina yang menetap di luar negeri atau OFW. Sepanjang 1999, terdapat 2,8 juta warga Filipina yang menetap di luar negeri dan 4,2 juta OFW, di antara mereka 2,4 juta tercatat dan 1,8 juta tidak tercatat. OFW lebih jauh diklasifikasikan sebagai pekerja yang bekerja di laut, kebanyakan laki-laki, dan yang bekerja di daratan, dengan jumlah pekerja perempuan yang meningkat. Tulisan ini menyentuh pertumbuhan partisipasi perempuan dalam diaspora pekerja Fulipina dan upaya pemerintah mendorong migrasi pekerja ke luar negeri.

Laporan media mengenai nasib tenaga kerja di luar negeri menyampingkan perubahan pengalaman migrasi antarbangsa Filipina. Statistik mengkonfirmasikan kecenderungan yang berkembang dengan dominasi-perempuan dan berorientasi-jasa. Migrasi tenaga kerja Filipina juga terjadi dalam konteks yang lebih besar di wilayah Asia Tenggara, tempat di mana orang bisa mencari kerja yang lintas-batas dan tempat di mana negeri tertentu dapat mengirim dan menerima migran. Patut dicatat adalah kecenderungan berkembang dari perempuan Asia dari negeri berkembang mengambilalih pekerjaan yang melelahkan negeri tetangga yang lebih maju. Pekerja perempuan dari Filipina dan Indonesia, contohnya, mendominasi pekerjaan sektor domestik di Malaysia yang lebih makmur. Ketika "nilai" mereka dalam sektor jasa tidak sama, pengalaman dalam hal eksploitasinya sama. Perbandingan yang sama adalah pengalaman perlakuan buruk yang diterima pekerja domestik perempuan Filipina dan Indonesia di beberapa negara Timur Tengah. Pada beberapa titik dalam sejarah program ekspor tenaga kerja, kedua pemerintahan Indonesia dan Filipna telah dipaksa untuk memberlakukan penghentian tenaga kerja dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari majikan jahat.

(DiansyahBima-FHUMPREGA01) Studi banding sistem kewarganegaraan antara negara Indonesia dan negara Kolombia

Sistem Pemerintahan Kolombia

 

Republik Kolombia ialah sebuah negara di barat laut Amerika Selatan yang hutannya lebat. Sekitar 72% merupakan kawasan hutan. Kolombia berbatasan dengan Laut Karibia di sebelah utara dan barat laut; Venezuela dan Brasil di timur; Peru dan Ekuador di selatan; serta Panama dan Samudra Pasifik di barat. Kolombia merupakan negara penghasil kopi terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Negara yang dilintasi garis khatulistiwa ini juga penghasil zamrud. Hampir 95% konsumsi zamrud dunia berasal dari negara ini. Luas wilayahnya sekitar 2,5 kali luas pulau Sumatra. Kolombia adalah negara terbesar ke-26 di dunia dan negara ke-empat terbesar di Amerika Selatan (setelah Brasil, Argentina, dan Peru), dengan area lebih dari dua kali Perancis. Di Amerika Latin, negara ini juga negara ketiga untuk jumlah populasi setelah Brasil and Meksiko. Kolombia juga merupakan kekuatan dengan kekuatan menengah dengan populasi kedua terbesar yang berbahasa Spanyol di dunia setelah Meksiko. Dikenal karena kebudayaannya dan juga merupakan pusat industri manufaktur etrbesar di Amerika Selatan. Kolombia juga merupakan negara dengan keragaman etnik yang bervariasi di lintas Selatan, dimana ini merupakan hasil dari migrasi berskala besar pada abad ke-20. Dan sejak saat itu, negara ini mendapatkan penambahan jumlah populasi yang drastis.

 


Sistem Pemerintahan Kolombia

            Pemerintahan Kolombia mengambil bentuk kepresidenan demokrasi perwakilan republik yang ditetapkan oleh Konstitusi Kolombia tahun 1991. Pemerintahan Kolombia terbagi tiga kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan lembaga kontrol dan lembaga pemilihan khusus. Presiden Kolombia adalah puncak eksekutif tertinggi di Kolombia dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kekuasaan administratif, diikuti oleh Wakil Presiden dan Kementrian Kolombia. Pada level propinsi, pemerintahan dipegang oleh gubernur departemen, bupati untuk level kabupaten and pejabat lokal untuk area yang lebih kecil seperti corregidor untuk corregimientos/area pedesaan. Cabang legislatif di Kolombia adalah Kongres Nasional Kolombia yang membentuk majelis teratas Senat Kolombia dan Majelis Perwakilan Kolombia. Pada level propinsi dibentuk badan propinsi dan badan kota untuk tingkat kabupaten. Kedua baadng legislatif dan eksekutif berbagi kekuasaan sedang yudikatif merupakan badan independen. Cabang yudikatif berada dibawah sistem adversarialdengan bentuk Mahkamah Agung Kolombia yang merupakan badan tertinggi dan berbagi tanggungjawab dengan Lembaga Negara, Lembaga Konstitusi dan Lembaga Tinggi Pengadilan yang juga mempunyai lembaga sejenis di tingkat bawahnya.

Perekonomian

 a. Perspektif Modernisasi Perekonomian Kolumbia bersifat mutlak dilator belakangi oleh oleh munculnya kekuatan Amerika pasca perang dunia II bahkan sampai dengan sekarang ideologi kapitalis liberalis terlihat di system perekonomian Kolumbia, dibuktikan dengan kesimpulan artikel diatas (Jadi kehidupan bangsa Amerika latin kebanyakan mengadopsi dari negara bekas yang menjajah mereka.semua aset yang dimiliki secara pribadi dibebaskan oleh negara karena dasar dari sistem kapitalis liberalis itu sendiri).

 b. Perspektif Dependensi (ketergantungan) Menurut tulisan artikel diatas tidak ada keterangan tentang yang merujuk adanya teori dependensi, namun saya membaca dari paparan duta besar RI tentang ekonomi kolumbia pada acara dialog Dubes dalam acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) JCC, 23-26 Juni 2010, beliau menerangkan bahwa Amerika mempunyai kontribusi besar dalam memajukan perekonomian Kolumbia, dibuktikan dengan Amerika memberikan dana bantuan sebesar US$ 7 milyar dolar dalam 10 tahun. Jadi menurut analisis saya perekonomian Kolumbia awalnya dependensi (ketergantungan).

 c. Perspektif Teori Sistem Dunia Jelas, perekonomian Kolumbia terpengaruh teori system dunia, karena Kolumbia menganut system politik "Kapitalis Liberalis" yang diwariskan oleh Negara yang menjajah Kolumbia.

 

Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Tahun 1945-1949

Sistem pemerintahan: Presidensial

Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

2. Tahun 1949-1950

Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer

Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

3. Tahun 1950-1959

Sistem Pemerintahan: Parlementer

4. Tahun 1959-1966

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya

1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 

2. Pembubaran Badan Konstitusional

3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara


5. Tahun 1966-1998
-sekarang

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Dimana yang menjabat sebagai kepala negara adalah presiden

 

Pokok pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

 

 (Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

 

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.

Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.


Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

 

·         Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.

·         Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

·         Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

·         Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

·         Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

·         Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;

·         Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

·         Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

·         Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

·         Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

 

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

 

HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA-REPUBLIK KOLOMBIA

A. Politik

1. Hubungan diplomatik Indonesia‑Kolombia secara resmi dibuka pada 15 September 1980. Tahun 1983 Kolombia membuka Kedutaan Besar di Jakarta dengan Duta Besarnya Tn. Antonio Bayona Ortiz. Indonesia membuka Kedutaan Besar di Bogota pada tanggal 16 Juni 1989 dengan mengangkat Trenggono sebagai Duta Besar LBBP RI yang pertama.

2. Pada tanggal 12 Mei 2008, Dubes RI Bogotá Michael Menufandu telah menyerahkan fotocopi Surat Credential kepada Menteri Luar Negeri Kolombia Fernando Araunjo Perdomo, bertempat di Kementerian Luar Negeri Kolombia, Palace San Carlos. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2008 bertempat di istana Presiden Casa de Nariño telah menyerahkan Surat Credential kepada Presiden Alvaro Uribe.

 3. Pada tanggal 31 Januari 2003, Pemerintah Kolombia memutuskan untuk menutup Kedubesnya di Jakarta dengan didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian Kolombia yang sangat sulit sehingga pemerintah Kolombia harus melakukan efisiensi dan pengetatan anggaran, antara lain dengan menutup beberapa perwakilannya di luar negeri. Namun demikian Kolombia akan terus meningkatkan hubungan dan kerjasama tradisionalnya dengan Indonesia. Untuk itu perwakilan Kolombia di India merangkap wilayah akreditasi Indonesia. Menlu RI dalam surat jawabannya telah menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Pemerintah Kolombia untuk menutup Kedubesnya di Jakarta pada saat kerjasama antara kedua negara tengah berkembang, baik dari segi hubungan bilateral maupun dalam fora internasional.

 4. Konsul Kehormatan Republik Kolombia di Jakarta adalah Mrs. Maria Mercedes Angel. H.E.

 

B. Ekonomi

1. Hubungan perdagangan kedua Negara relatif kecil dan sedang mengalami trend penurunan dalam Volume sejak puncak tertinggi pada tahun 2007 yang sebesar US$ 112,7 juta hingga menjadi US$ 101,2 juta pada tahun 2008. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, hingga bulan Oktober 2009 volume perdagangan RI – Kolombia tercatat sebesar US$ 82,5 juta. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 18% dari perdagangan tahun 2008.

2. Produk ekspor Indonesia ke Kolombia berdasarkan jumlah terbanyaknya dalam bilangan mata uang US$ adalah pupuk urea, sabun, karet, kertas, poliester, mangan, sepeda motor dan pakaian. Sementara produk ekspor Kolombia ke Indonesia adalah produk-produk kimia, makanan binatang dan suku cadang kendaraan bermotor. (data diperoleh dari Departemen Perdagangan RI)

3. Neraca Perdagangan RI – Kolombia (dalam US$)

 

Neraca Perdagangan Indonesia – Kolombia 2003-2009 (dalam ribuan US$)

Tahun

Ekspor

Impor

Saldo

Volume

2003

46.219,3

1.488,4

+44.731,0

47.707,7

2004

68.091,7

2.832,2

+65.259,6

70.923,9

2005

84.622,0

4.082,7

+80.539,3

88.704,7

2006

100.174,9

2.895,4

+97.279,5

103.070,3

2007

108.150,2

4.647,0

+103.503,3

112.797,2

2008

111.604,6

5.954,4

+105.560,2

117.558,9

2009

84.566,3

18.966,4

+65.599,9

103.532,7

 

C. Beberapa Persetujuan Kerjasama yang dihasilkan:

1. Persetujuan Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan (Jakarta, 24 Oktober 1996)

2. Persetujuan Perdagangan (Jakarta 24 Oktober 1996)

3. MOU Kerjasama antara Kantor Berita ANTARA dengan Kantor Berita Colombia "Centro de         Informacion de Colombia" (Jakarta, 23 Oktober 1996)

4. Persetujuan Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Jakarta, 13 Oktober1999)

Syavirio Aqil Rifanza - FHUMPREG A01

KETENAGAKERJAAN

1.  UNDANG- UNDANG KETENAGAKERJAAN TIMOR-LESTE

Setiap WNI yang bekerja di Timor-Leste merupakan pekerja asing dan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Timor-Leste.

Dalam ketentuan Undang-Undang Perburuhan Timor-Leste No. 4/ 2012, setiap pekerja asing yang bekerja di Timor-Leste diharuskan memiliki Kontrak Kerja secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Timor-Leste. Kontrak Kerja akan menjadi persyaratan dalam pembuatan Visa/Ijin Kerja.

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 4/2012, Kontrak Kerja setidak-tidaknya harus memuat aturan-aturan sebagai berikut:

    1. Identitas pemberi kerja dan pekerja;
    2. Tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja;
    3. Tempat bekerja;
    4. Jam kerja dan waktu istirahat;
    5. Jumlah, bentuk dan periode pembayaran upah/gaji;
    6. Kategori pekerjaan pekerja;
    7. Tanggal diadakannya kontrak hubungan kerja serta tanggal mulai bekerja (apabila tidak sama);
    8. Batas waktu masa percobaan;
    9. Batas waktu kontrak dan alasannya (jika kontrak adalah untuk jangka waktu tertentu);
    10. Perjanjian kolektif (jika ada).
Para pekerja asing di Timor-Leste memiliki hak yang sama dengan para pekerja lokal. 

Di Timor-Leste, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar US$. 115,00 (seratus lima belas dolar AS).

Ketentuan mengenai waktu kerja dan penangguhan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam UU No. 4/ 2012 adalah sebagai berikut:
    1. Jam kerja normal (tdk melebihi 8 jam/hari atau 44 jam/minggu;
    2. Jam kerja (diatur oleh pemberi kerja);
    3. Lembur (hari normal 50%, hari libur 100%);
    4. Kerja malam (jam 21.00 – 06.00);
    5. Jadwal kerja shift;
    6. Libur diberikan 1 (satu) hari dalam seminggu, ditambah hari libur nasional Timor-Leste yang diatur di dalam undang-undang;
    7. Cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari dalam setahun, atau berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Konsep Ketenagakerjaan

INDONESIA 
Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut:

Sumber: Hussmans, dkk (1990)

Penjelasan sbb:

a. Penduduk Usia kerja 
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.

c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran. 

d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).

e. Bekerja 
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu 

f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.