Kamis, 27 April 2017

(DiansyahBima-FHUMPREGA01) Studi banding sistem kewarganegaraan antara negara Indonesia dan negara Kolombia

Sistem Pemerintahan Kolombia

 

Republik Kolombia ialah sebuah negara di barat laut Amerika Selatan yang hutannya lebat. Sekitar 72% merupakan kawasan hutan. Kolombia berbatasan dengan Laut Karibia di sebelah utara dan barat laut; Venezuela dan Brasil di timur; Peru dan Ekuador di selatan; serta Panama dan Samudra Pasifik di barat. Kolombia merupakan negara penghasil kopi terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Negara yang dilintasi garis khatulistiwa ini juga penghasil zamrud. Hampir 95% konsumsi zamrud dunia berasal dari negara ini. Luas wilayahnya sekitar 2,5 kali luas pulau Sumatra. Kolombia adalah negara terbesar ke-26 di dunia dan negara ke-empat terbesar di Amerika Selatan (setelah Brasil, Argentina, dan Peru), dengan area lebih dari dua kali Perancis. Di Amerika Latin, negara ini juga negara ketiga untuk jumlah populasi setelah Brasil and Meksiko. Kolombia juga merupakan kekuatan dengan kekuatan menengah dengan populasi kedua terbesar yang berbahasa Spanyol di dunia setelah Meksiko. Dikenal karena kebudayaannya dan juga merupakan pusat industri manufaktur etrbesar di Amerika Selatan. Kolombia juga merupakan negara dengan keragaman etnik yang bervariasi di lintas Selatan, dimana ini merupakan hasil dari migrasi berskala besar pada abad ke-20. Dan sejak saat itu, negara ini mendapatkan penambahan jumlah populasi yang drastis.

 


Sistem Pemerintahan Kolombia

            Pemerintahan Kolombia mengambil bentuk kepresidenan demokrasi perwakilan republik yang ditetapkan oleh Konstitusi Kolombia tahun 1991. Pemerintahan Kolombia terbagi tiga kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan lembaga kontrol dan lembaga pemilihan khusus. Presiden Kolombia adalah puncak eksekutif tertinggi di Kolombia dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kekuasaan administratif, diikuti oleh Wakil Presiden dan Kementrian Kolombia. Pada level propinsi, pemerintahan dipegang oleh gubernur departemen, bupati untuk level kabupaten and pejabat lokal untuk area yang lebih kecil seperti corregidor untuk corregimientos/area pedesaan. Cabang legislatif di Kolombia adalah Kongres Nasional Kolombia yang membentuk majelis teratas Senat Kolombia dan Majelis Perwakilan Kolombia. Pada level propinsi dibentuk badan propinsi dan badan kota untuk tingkat kabupaten. Kedua baadng legislatif dan eksekutif berbagi kekuasaan sedang yudikatif merupakan badan independen. Cabang yudikatif berada dibawah sistem adversarialdengan bentuk Mahkamah Agung Kolombia yang merupakan badan tertinggi dan berbagi tanggungjawab dengan Lembaga Negara, Lembaga Konstitusi dan Lembaga Tinggi Pengadilan yang juga mempunyai lembaga sejenis di tingkat bawahnya.

Perekonomian

 a. Perspektif Modernisasi Perekonomian Kolumbia bersifat mutlak dilator belakangi oleh oleh munculnya kekuatan Amerika pasca perang dunia II bahkan sampai dengan sekarang ideologi kapitalis liberalis terlihat di system perekonomian Kolumbia, dibuktikan dengan kesimpulan artikel diatas (Jadi kehidupan bangsa Amerika latin kebanyakan mengadopsi dari negara bekas yang menjajah mereka.semua aset yang dimiliki secara pribadi dibebaskan oleh negara karena dasar dari sistem kapitalis liberalis itu sendiri).

 b. Perspektif Dependensi (ketergantungan) Menurut tulisan artikel diatas tidak ada keterangan tentang yang merujuk adanya teori dependensi, namun saya membaca dari paparan duta besar RI tentang ekonomi kolumbia pada acara dialog Dubes dalam acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) JCC, 23-26 Juni 2010, beliau menerangkan bahwa Amerika mempunyai kontribusi besar dalam memajukan perekonomian Kolumbia, dibuktikan dengan Amerika memberikan dana bantuan sebesar US$ 7 milyar dolar dalam 10 tahun. Jadi menurut analisis saya perekonomian Kolumbia awalnya dependensi (ketergantungan).

 c. Perspektif Teori Sistem Dunia Jelas, perekonomian Kolumbia terpengaruh teori system dunia, karena Kolumbia menganut system politik "Kapitalis Liberalis" yang diwariskan oleh Negara yang menjajah Kolumbia.

 

Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Tahun 1945-1949

Sistem pemerintahan: Presidensial

Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

2. Tahun 1949-1950

Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer

Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

3. Tahun 1950-1959

Sistem Pemerintahan: Parlementer

4. Tahun 1959-1966

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya

1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 

2. Pembubaran Badan Konstitusional

3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara


5. Tahun 1966-1998
-sekarang

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Dimana yang menjabat sebagai kepala negara adalah presiden

 

Pokok pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

 

 (Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

 

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.

Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.


Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

 

·         Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.

·         Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

·         Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

·         Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

·         Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

·         Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;

·         Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

·         Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

·         Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

·         Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

 

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

 

HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA-REPUBLIK KOLOMBIA

A. Politik

1. Hubungan diplomatik Indonesia‑Kolombia secara resmi dibuka pada 15 September 1980. Tahun 1983 Kolombia membuka Kedutaan Besar di Jakarta dengan Duta Besarnya Tn. Antonio Bayona Ortiz. Indonesia membuka Kedutaan Besar di Bogota pada tanggal 16 Juni 1989 dengan mengangkat Trenggono sebagai Duta Besar LBBP RI yang pertama.

2. Pada tanggal 12 Mei 2008, Dubes RI Bogotá Michael Menufandu telah menyerahkan fotocopi Surat Credential kepada Menteri Luar Negeri Kolombia Fernando Araunjo Perdomo, bertempat di Kementerian Luar Negeri Kolombia, Palace San Carlos. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2008 bertempat di istana Presiden Casa de Nariño telah menyerahkan Surat Credential kepada Presiden Alvaro Uribe.

 3. Pada tanggal 31 Januari 2003, Pemerintah Kolombia memutuskan untuk menutup Kedubesnya di Jakarta dengan didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian Kolombia yang sangat sulit sehingga pemerintah Kolombia harus melakukan efisiensi dan pengetatan anggaran, antara lain dengan menutup beberapa perwakilannya di luar negeri. Namun demikian Kolombia akan terus meningkatkan hubungan dan kerjasama tradisionalnya dengan Indonesia. Untuk itu perwakilan Kolombia di India merangkap wilayah akreditasi Indonesia. Menlu RI dalam surat jawabannya telah menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Pemerintah Kolombia untuk menutup Kedubesnya di Jakarta pada saat kerjasama antara kedua negara tengah berkembang, baik dari segi hubungan bilateral maupun dalam fora internasional.

 4. Konsul Kehormatan Republik Kolombia di Jakarta adalah Mrs. Maria Mercedes Angel. H.E.

 

B. Ekonomi

1. Hubungan perdagangan kedua Negara relatif kecil dan sedang mengalami trend penurunan dalam Volume sejak puncak tertinggi pada tahun 2007 yang sebesar US$ 112,7 juta hingga menjadi US$ 101,2 juta pada tahun 2008. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, hingga bulan Oktober 2009 volume perdagangan RI – Kolombia tercatat sebesar US$ 82,5 juta. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 18% dari perdagangan tahun 2008.

2. Produk ekspor Indonesia ke Kolombia berdasarkan jumlah terbanyaknya dalam bilangan mata uang US$ adalah pupuk urea, sabun, karet, kertas, poliester, mangan, sepeda motor dan pakaian. Sementara produk ekspor Kolombia ke Indonesia adalah produk-produk kimia, makanan binatang dan suku cadang kendaraan bermotor. (data diperoleh dari Departemen Perdagangan RI)

3. Neraca Perdagangan RI – Kolombia (dalam US$)

 

Neraca Perdagangan Indonesia – Kolombia 2003-2009 (dalam ribuan US$)

Tahun

Ekspor

Impor

Saldo

Volume

2003

46.219,3

1.488,4

+44.731,0

47.707,7

2004

68.091,7

2.832,2

+65.259,6

70.923,9

2005

84.622,0

4.082,7

+80.539,3

88.704,7

2006

100.174,9

2.895,4

+97.279,5

103.070,3

2007

108.150,2

4.647,0

+103.503,3

112.797,2

2008

111.604,6

5.954,4

+105.560,2

117.558,9

2009

84.566,3

18.966,4

+65.599,9

103.532,7

 

C. Beberapa Persetujuan Kerjasama yang dihasilkan:

1. Persetujuan Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan (Jakarta, 24 Oktober 1996)

2. Persetujuan Perdagangan (Jakarta 24 Oktober 1996)

3. MOU Kerjasama antara Kantor Berita ANTARA dengan Kantor Berita Colombia "Centro de         Informacion de Colombia" (Jakarta, 23 Oktober 1996)

4. Persetujuan Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Jakarta, 13 Oktober1999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar