Kamis, 27 April 2017

(Ayutarahasti-FHUMPREGA01)sistem kewarganegaraan dan sistem ketenagakerjaan

 TUGAS 1
SISTEM KEWARGANEGARAAN 
INDONESIA-INDIA

(INDONESIA)
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara  untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. 

Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:

1)   Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)   Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
3)   Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)   Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Selain asas-asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel (sistem) kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Berhubungan dengan kedua stelsel tersebut, harus dibedakan antara hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif). Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat sebagai berikut:

1)   Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan. Suami dan istri memiliki hak yang sama untuk menentukan kewarganegaraannya. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Warga negara Indonesia yang ingin tetap menjadi warga negara Indonesia setelah kawin dengan warga negara asing dapat
     negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya berbedabeda. Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan status terhadap seseorang. Dua kemungkinan status seseorang tersebut seperti berikut:

1) Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki  kewarganegaraan.
2) Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).

Dua kemungkinan status seseorang tersebut merupakan problem kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Undang-undang ini hanya memberikan pengecualian atas perolehan kewarganegaraan ganda kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
2)   Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
3)   Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin.
4)   Anak yang bersangkutan lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
5)   Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan. Anak-anak yang memperoleh pengecualian kewarganegaraan ganda tersebut, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Jadi jelaslah bahwa ketentuan tentang kewarganegaraan ganda dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian.

(INDIA)

Bentuk Dan Sistem Pemerintahan India – Negara india merupakan negara republik atau dikenal dengan secutan republic of india. Negara india ini memiliki wilayah seluas 3.287.263 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1. 2 milyar jiwa bahkan lebih. Negara ini memiliki ibu kota yang cukup populer yaitu kota new delhi. Kepercyaan yang dianut oleh negara india secara dominan mayoritas masyarakatnya adalah penganut agama hindu, namun tak menutup kemungkinan sebagian diantaranya adalah penganut kepercayaan lain. Sampai saat ini negara india telah memiliki 28 negara yang termasuk kedalam negara bagian, negara ini juga termasuk kedalam 7 bagian teoriti negara yang menjadi sebuah kesatuan dengan bentuk negara federasi. 7 teoriti tersebut didalamnya yaitu aunachal pradesh, assam, bihar, adhara pradesh, chhattisgarh, gujarat, goa, hayana, jharkhand, jammu, himashal prades, dan kashmir kemudian masih banyak negara bagian lainnya. negar ini memiliki bentuk bahasa yang cukup unik dan sangat beragam meskipun terbentuk dalam satu negara, namun secara nasional negar india menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa hindi.
Bentuk dan sistem pemerintahan india ini yaitu demokrasi parlementer. Dengan pemerintahan multi partai yang sangat kuat. Pada tahun 1950 an india akhirnya menyetujui konsitusi parlemen dengan isi konstitusi yang dibuat memiliki isi konstitusi yaitu berupa penetapan negara india sebagai unie negara bagian dan juga dicetuskan sebagai negara federal yang didalamnya terdapat 22 negara bagian, isi konstitusi ini merupakan sebagain ide sumbangan atau masukan dari negara besar seperti amerika srikat (AS) dan negara inggris (UK). Pemerintahan india sebagaian besar kekuasaan dijalankan oleh badan eksekutif oleh kabinet yang secara kerjanya dibantu oleh perdana menteri dan juga mahkamah agung yang bertugas sebagai badan pengadilan teryinggi atau disebut sebagai yudikatif. Untuk setiap negara bagian india menetapkan gubernur sebagai salah seorang peminpin negara bagian tersebut dan sistem pemilihannya langsung ditunjuk oleh presiden sebagai kepala negara.
Sementara itu prseiden dan wakil presiden sebelumnya juga telah dipilih oleh badan legislatif pusat kenegaraan atau dewan pemilih. Meskipun india telah beberapa kali menganti sistem pemerintahannya namun hal tersebut demin mendapatkan sistem pemerintahan yang tepat untuk menguasai dan menjaga kemakmuran rakyatnya yang berjumlah lebih dari 1,2 milyar jiwa.
Negara india mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan sistem pemerintahan hal ini juga dikarenakan adanya perbedaan agama dimana mayoritas agama yang dianut adalah agama hindu sementara agama lainnya menjadi minoritas sehingga pada tahun 1947 terjadi perdebatan yang menyebabkan perpecahan menjadi dua yaitu india dan pakistan yang beranggapan bahwa perbedan agama antara hindu dan islam tidak dapat dipersatukan. Dan pada akhirnya india menetapkan sistem pemerintahan dengan bentk sistem sekuler dan juga demokratis.

Bentuk dan sistem pemerintahan india memang seringkali mendapatkan banyak respon prihal perdebatan dan akibat adanya komunalisme agama, namun hal tersebut masih bisa tetap berjalan dengan damai hingga saat ini.



TUGAS 2

Konsep ketenegarakerjaan 

NEGARA INDONESIA-FILIPINA


(INDONESIA)

Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Konsep ketenagakerjaan dapat digambarkan oleh diagram ketenagakerjaan berikut:

Sumber: Hussmans, dkk (1990)

Penjelasan sbb:

a. Penduduk Usia kerja 
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.

c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran. 

d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).

e. Bekerja 
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu 

f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.


(FILIPINA)

Saat ini, tenaga kerja Filipina (OFW) menjadi bagian amat penting bagi masyarakat dan ekonomi negeri ini. Pemerintah menyebutnya OFW (semula adalah overseas contract workers, pekerja kontrak luar negeri, OCW) sebagai pahlawan negara – mba bagong bayani – terutama karena kiriman uang dari mereka menjadi bagian penting pendapatan. Terminologi OFW mencakup beragam kelompok tenaga kerja Filipina yang mengais rejeki di luar negeri: mereka dapat saja warga Filipina yang menjadi penduduk permanen di luar negeri atau pekerja kontrak, tercatat atau tidak tercatat. Berdasarkan kompilasi statistik, mereka dapat dikategorikan sebagai warga Filipina yang menetap di luar negeri atau OFW. Sepanjang 1999, terdapat 2,8 juta warga Filipina yang menetap di luar negeri dan 4,2 juta OFW, di antara mereka 2,4 juta tercatat dan 1,8 juta tidak tercatat. OFW lebih jauh diklasifikasikan sebagai pekerja yang bekerja di laut, kebanyakan laki-laki, dan yang bekerja di daratan, dengan jumlah pekerja perempuan yang meningkat. Tulisan ini menyentuh pertumbuhan partisipasi perempuan dalam diaspora pekerja Fulipina dan upaya pemerintah mendorong migrasi pekerja ke luar negeri.

Laporan media mengenai nasib tenaga kerja di luar negeri menyampingkan perubahan pengalaman migrasi antarbangsa Filipina. Statistik mengkonfirmasikan kecenderungan yang berkembang dengan dominasi-perempuan dan berorientasi-jasa. Migrasi tenaga kerja Filipina juga terjadi dalam konteks yang lebih besar di wilayah Asia Tenggara, tempat di mana orang bisa mencari kerja yang lintas-batas dan tempat di mana negeri tertentu dapat mengirim dan menerima migran. Patut dicatat adalah kecenderungan berkembang dari perempuan Asia dari negeri berkembang mengambilalih pekerjaan yang melelahkan negeri tetangga yang lebih maju. Pekerja perempuan dari Filipina dan Indonesia, contohnya, mendominasi pekerjaan sektor domestik di Malaysia yang lebih makmur. Ketika "nilai" mereka dalam sektor jasa tidak sama, pengalaman dalam hal eksploitasinya sama. Perbandingan yang sama adalah pengalaman perlakuan buruk yang diterima pekerja domestik perempuan Filipina dan Indonesia di beberapa negara Timur Tengah. Pada beberapa titik dalam sejarah program ekspor tenaga kerja, kedua pemerintahan Indonesia dan Filipna telah dipaksa untuk memberlakukan penghentian tenaga kerja dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari majikan jahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar