Senin, 27 Maret 2017

Aswinda (161311040-014) Hak dan Kewajiban Mahasiswa Sebagai Warga Negara

Hak dan Kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia

 

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.

 

Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa atau Mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.

Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :

Ø  Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

Ø  Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.

Ø  Menyelesaikan studi lebih awal.

Ø  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.

Ø  Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.

Ø  Mematuhi peraturan yang berlaku.

Ø  Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.

Ø  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.

Ø  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.

 

Makna Bela Negara

            Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha bela negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hak dan kewajiban bela negara sesuai profesi kedudukan mahasiswa sebagai warga negara Indonesia :

Diantaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.

Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan social ketika terjun di masyarakat kelak.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar