Senin, 27 Maret 2017

(161310007-02) Pasien BPJS Dinomorduakan


Pasien BPJS Dinomorduakan

 

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)).

 

Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia. BPJS menawarkan perlindungan kesehatan yang sangat terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Iuran mandiri sebesar Rp. 25.500 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Iuran mandiri sebesar Rp. 51.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan Iuran mandiri sebesar Rp. 80.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I tentu sangat terjangkau dibandingkan iuran kesehatan yang diberikan oleh asuransi swasta. Cakupan jaminan kesehatan pun sangat luas dan bervariasi sehingga BPJS Kesehatan sejauh ini masih unggul dan terbaik dibandingkan asuransi swasta.

 

Dengan dikeluarkannya pelayanan BPJS ini pemerintah dapat membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya dalam bidang kesehatan. Dalam pelayanan pengguna BPJS ini seharusnya pihak Rumah Sakit berlaku adil dan sama seperti pasien pada umunya yang tidak menggunakan kartu BPJS.

Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang murah kepada masyarakat, melalui kartu BPJS kesehatan, nampaknya belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat pelayanan yang memuaskan seperti harapan masyarakat. Banyak keluhan sana-sini dari para pasien BPJS kesehatan. Bahkan, banyak yang merasa pasien BPJS ini dinomorduakan, apalagi di tempat dokter praktek yang melayani pasien BPJS.

 

Begitu juga di rumah sakit terkadang ada RS yang tidak adil seperti tidak memberikan pelayan segera kepada pasian BPJS , pelayanan juga dirasakan belum sepenuhnya memuaskan. Hal ini, tentunya sangat dikeluhkan, apalagi pasien maupun keluarga ini sedang dalam kondisi kesusahan atau pun sakit. Jadi, pelayanan yang tidak memuaskan sekecil apa pun, akan begitu terasa sangat tidak memuaskan. Tidak sedikit pasien rumah sakit yang menggunakan kartu BPJS kerap merasa dinomorduakan atau dianaktirikan untuk bisa mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan.Bentuk buruknya pelayanan yang diterima pasien pengguna kartu BPJS Kesehatan yakni birokrasi yang berbelit-belit. Tak ayal pola demikian menambah derita pasien.

 

Seperti halnya di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Jayapura. Seorang Ibu terlihat gusar di tempat duduk yang ada di rumah sakit, untuk antre mengambil obat. "Sejak tadi saya di rumah sakit, saya menunggu dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.00 WIT. Namun hingga saat ini belum juga dipanggil nama saya," sembari melihat jam tangan yang digunakannya, "Apa karena kami pengguna BPJS, harusnya tak ada pilih kasih terkait dengan pelayanan kesehatan," kata Munira salah satu pasien yang menggunakan kartu BPJS. Setidaknya pihak Rumah Sakit bisa bersikap adil kepada seluruh pasien berbagai kalangan, tidak ada lagi perbedaan diantara semua pasien

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar