"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. "
warga Negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara baik bagi keluarga maupun martabat , setiap orangpun berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dari hak asasi manusia , dan orang yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia maka orang tersebut di pidanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar