Senin, 27 Maret 2017

(BUDI HARTANTO_02) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28E AYAT 1 BUDI HARTANTO

Pasal 28E ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" banyak sekali masyarakat sekarang yang melanggar terutamakebebasan memeluk agama, Saya kira memeluk agama adalah kebebasan HAM yang sangat mutlak,maka dari itu saya memilih pasal dan ayat ini untuk saya bahas/saya jelaskan.

 

Menurut saya Pasal 28E ayat 1 ini adalah Setiap warga Negara bebas memeluk agama yang mereka kehendaki/yang mereka anggap benar,di karena kan kita hidup di dunia ini tidak akan selalu sama pasti ada perbedaan,dan kita sebagai umat beragama harus menghormati perbedaan itu,jangan sampai di karenakan kita berbeda agama menimbulakan perpecahan,karena itu merugikan Bangsa dan Negara . Kita juga bebas memilih pendidikan dan pekerjaan tanpa adanya paksaan,dan jika orang tua kita mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, kita juga bebas dalam memilih warga Negara yang kita anggap baik, kita juga berhak untuk pindah ke negara lain dan berhak kembali ke Negara asal.

 

Contoh kasus nya ialah :
1. Tahun 1996, 5 gereja dibakar oleh massa di Situbondo karena adanya konflik yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
2. Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yang melempari masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya meluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh masyarakat sekitar secara anarkis.

Pasal 28E ayat 1 perlu di jamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan nya di karenakan HAM merupakan aspek penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,jika di dalam Negara itu tidak ada jaminan tentang HAM maka Negara itu akan kacau dan akan banyak terjadi perselisihan maupun pertentangan.

 

Hak manusia melakukan ibadah,belajar,dan bekerja adalah yang terpenting dari HAM,karena itu merupakan dasar dari kehuidupan bernegara. Jika hak beragama,belajar,dan bekerja saja tidak bisa di jamin oleh Negara tersebut,maka dapat di pastikan hak-hak asasi yang lain pun tidak akan bias di jamin oleh Negara tersebut

 

Solusi dari permasalahan HAM ialah memperbaiki pola pikir masyarakat tentang HAM, karena banyak sekali masyarakat yang buta akan HAM,jadi langkah awal yang berarti adalah memperbaiki pola pikir masyarakat,jika itu sudah terjalin maka akan lebih mudah untuk melakukan perlindungan terhadap HAM.

 

Mereformasi bidang hukum tentang HAM, karena dengan mereformasi atau memperbaiki hukum tentang HAM akan membuat masyarakat lebih berhati hati untuk melakukan segala sesuatu, dan membuat kebijakan/hukuman pelanggar HAM yang setimpal, dengan itu insyaAllah penegakan dan perlindungan HAM akan terjalin dengan baik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar