Senin, 27 Maret 2017

(Endang-03) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1

"Hak untuk hidup,hak untuk tidak di siksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak di perbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun."


Maksud dari pasal diatas adalah sebagai berikut :
  •  Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang di dasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan terutama tidak seharusnya di bunuh oleh manusia lain.
  •       
  • Setiap manusia berhak memiliki untuk hidup,karena di Indonesia sudah ada yang namanya hak asasi manusia(HAM).di situlah manusia harus mendapatkan keadilan yang kuat.
  •  
  • Manusia sudah mempunyai hak kemerdekaan,jadi masyarakat harus mempunyai pikiran yang positif terhadap masyarakat di lingkungan dan mempunyai hati nurani sesuai hak yang sudah di miliki tersebut.
  •  
  • Hak beragama yaitu kebebasan beragama.kebebasan beragama prinsip yang  kebebasan individu atau masyarakat.
  •  
  • Hak untuk tidak di perbudak,menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu di lindungi oleh peraturan hukum.tidak seorang pun boleh di perbudak ataw di perhambakan.

  • Hak di akui di hadapan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar