Senin, 27 Maret 2017

Dhea Ayu Pratama - 02 Malam "Pasal 28H Ayat 2"

UUD 1945 Pasal 28H Ayat 2

 

"Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan"

 

Contoh pelanggarannya : seperti kasus nenek Minahyang mencuri 3 buah kakao dihukum 1,5 bulan sedangkan kasus anak seorang menteri yang telah membuat beberapa nyawa melayang tidak dihukum sama sekali, sungguh ironis Indonesiaku sebagai negara hukum.

 

Makna dari pasal di atas adalah : Menjelaskan bahwa setiap warga/masyarakat Indonesiaberhak mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan dengan sama rata tidak ada perbedaan berbagai kalangan. Keadilan  juga harus mereka dapatkan sesuai dengan  hak-hak mereka karena sebagai warga / masyarakat Indonesia kita bisa memperjuangkan  hak-hak yang kita punyai, seperti dalam bunyi Pancasila Sila ke 5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" begitu juga jika ada warga/masyarakat yang melanggar hukum juga harus menerima hukuman sesuai dengan yang telah ia perbuat, karena ada hak ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar