Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Membahas tentang persamaan kedudukan setiap warga negara indonesia didalam hukum dan pemerintah.setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak dan berhak serta wajib ikut serta dalam membela keutuhan negara kesatuan republik indonesia.Dalam Pasal 27 ayat 1 segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia baik yang tua,muda maupun anak-anak pria maupun wanita dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka semua di jamin oleh undang-undang dasar negara indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.jadi setiap warga negara indonesia harus taat hukum .tidak peduli baik dia pejabat tinggi,konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum .jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang insinyur ,dari pak kepala desa sampai bapak presiden .jika salah akan di hukum sesuai dengan undang –undang yang berlaku.oleh karena itu rakyat indonesia berkewajiban mengikuti peraturan yang sesuai dengan uud yang berlaku untuk mencapai suatu tujuan kesejahteraan dan kemakmuran,hukum berlaku untuk semua rakyat indonesia dan tidak bisa di beda – beda kan mau pun ia derajat tinggi atau pun rendah.
Kita sebagai rakyat indonesia harus mensejahterakan bangsa indonesia dengan tidak melanggar peraturan uud dan harus menerap kan uud ,sebagai pemerintah berperilaku adil tidak menghakimin dengan satu pihak saja ,warga negara berhak atas kehidupan nya yang layak dan pemerintah harus tegas menghadapi suatu hukum dan selalu mengawasi warga negara dan menjalani kewajiban nya dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar