Bunyi UU pasal 28B ayat 1 :
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"
Penjelasan :
Setiap warga negara Indonesia punya hak sama untuk berkeluarga dan menikah. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai ketentuan agama serta mendapat pengakuan hukum yang tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Jika tidak, maka tidak dijamin oleh negara. Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara.
Contoh pelanggaran:
1. Nikah siri, biarpun ada yang bilang sah, tetapi di mata hukum tetap saja tidak sah, sehingga apabila nanti bercerai si pihak istri tidak dapat menuntut apa-apa pada suami.
2. Poligami juga termasuk contoh pelanggaran terhadap UU pasal ini.
3. Kawin lari, perkawinan yang tidak tercatat, tidak sah di mata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar