Senin, 27 Maret 2017

(Solikin-02) penjelasan UUD 1945 pasal 28 G ayat 1

Ganti rugi tidak sesuai dgn ketentuan...misalnya..tentang lapindo perusahaan yg dipimpin oleh Aburizal bakri.sampai sekarang belum terlesaikan masalahnye yg menimpa beberapa kecamatan yg ada di sidiarjo,kediri jawa timur,rumah,binatang pemeliharaan,dan tanah habis di hantam oleh lumpur panas sampai sekarang blm bisa padam semburan lumpur.warga yg tergusur tersebut menuntut Gubenur jawa timur untuk membuka kembali kasus lapindo dan melakukan negoisasi ulang untuk ganti rugi.pemda propinsi dan kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi udh selesai.pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yg blm d bayar kepada 1500 KK penuntut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar