Nim : 161310977
Kelas : 14
Pasal 28e ayat 1 : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
pasal 28i ayat 1 : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hak nurani, hak beragam, hak untuk tidak diperbudak, hak utnuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang belaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Sent from my Samsung Galaxy smartphone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar