Hak Hak Menjadi Warga Negara Yang Baik
Orang yang berada pada suatu Negara tertentu dan memenuhi norma-norma yang ada disuatu Negara itu akan menjadi warga Negara. Secara hakiki penentuan warga Negara itu menganut 3 azaz yaitu: Ius soli, Ius Sangunius dan Naturalisasi (pewarganegaraan). Yang ditekankan menjadi warga Negara yang baik adalah sikap dan pola pikir yang biasanya diterima oleh seluruh warga Negara. Menjadi warga negara harus memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya berbicara tentang warga Negara ada kaitannya dengan Negara karena warga Negara adalah salah satu unsur dari Negara. Pengaruh warga Negara dalam perkembangan dan kemajuan suatu Negara menjadi bagian yang terpenting karena penekanan pada sikap, prilaku dan pola pikir yang universal. Tujuan utama berdirinya suatu Negara adalah mencapai suatu kebebasan, perlindungan dan kesejahteraan setiap warga Negara. Oleh karena itu kemajuan dan kemunduran mempunyai kaitan dengan perkembangan warga Negara begitu pun sebaliknya sikap dan pandangan setiap warga Negara tentang negaranya akan membawah Negara kedepan. Pandangan setiap warga Negara tentang makna dari warga Negara hampir sama. Kedudukan setiap warga Negara dalam tata kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan serta hukum mempunyai kedudukan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945.
Namun yang menjadi suatu pertanyaan, apakah orang yang berada disuatu Negara dikatakan warga Negara?, ternyata tidak. Yang dimaksudkan dengan warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak hak yang harus diberikan dan dilindung oleh Negara. Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis dan dikenal dengan 3 asas: Pertama, Ius Sangunius: adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Kedua, Ius Soli: adalah asas daerah kelahiran, artinya asas bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Ketiga, Naturalisasi: adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh hukum atas dasar keinginannya sendiri. Contoh: pindah warga Negara. Dari ketiga asas diatas mempunyai landasan bagi setiap rakyat untuk menentukan warga negaranya sesuai keinginannya masing-masing. Dari sini dapat kita lihat bahwa ada kebebasan untuk menentukan warga negaranya. Selain dari pada itu pemindahan atau penentuan warga Negara harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan mempunyai dasar yang kuat baik secara yuridis maupun sosiologis.
Warga Negara Yang Baik
Cita-cita luhur Bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga Negara yang baik. Yang menjadi indikator warga Negara yang baik adalah sebagai berikut: Pertama, Ber-Tuhan. Artinya warga Negara yang menempatkan Tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman. Kedua, Cara pandang nasional. Artinya pemikiran dan prilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme). Ketiga, Berjiwa besar. Artinya warga Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum. Keempat, Berjiwa integritas. Artinya warga Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu mengingatkan orang yang merongrong Kesatuan Bangsa Indonesia (patriotisme).Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) lebih mengedepankan hukum (menjunjung tinggi hukum) demi keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu untuk memwujudkan warga Negara yang baik akan diuraikan dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga Negara, seperti:
(a). Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
(b). Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(c). Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
(d). Pasal 28 menetapakan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
(e). Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
(f). Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(g). Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak dan kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945 merupakan hak dan kewajiban secara yuridis formil, tetapi ada hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang berlaku dimasyarakat seperti: kebiasaan-kebiasaan pada suatu daerah tertentu, komunikasi sosial (tindakan sosial), tindakan sosial dan nilai-nilai agama masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar