Senin, 27 Maret 2017

(Jihan Fadilah Zebua-07) Pasal 28 G Ayat 1

Pasal 28G Ayat 1

" Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

 

     

    Seperti yang disebutkan sebagaimana pasal diatas setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadinya . Tetapi nyatanya seperti yang kita lihat selama ini, jika diri pribadi ataupun keluarga ingin mendapatkan rasa aman, secara tidak langsung kita harus mengeluarkan sejumlah uang untuk memperkerjakan orang  tersebut . secara otomatis jika kita ingin dilindungi dari orang yang ingin berbuat jahat,maka kita harus menyewa bodyguard untuk melindungi diri kita ataupun keluarga kita agar tidak ada yang bisa nyelakain atau berbuat jahat terhadap kita .

          Lalu bagaimana dengan harta benda yang lain ? Saya ambil contoh sebuah rumah atau rumah kita pribadi . Jika rumah itu ingin aman dari maling atau orang yang ingin berbuat jahat maka kita harus menyewa security atau satpam agar rumah kita aman . Benar tidak ?. Itu baru sebuah rumah. Bagaimana jika kita mempunyai rumah lebih dari satu,bahkan puluhan ataupun ratusan bahkan ribuan sekalipun ?. Pastinya kita bakal membutuhkan tenaga keamanan dalam jumlah yang besar. Tentunya dengan pengeluaran uang yang cukup besar juga. Atau  contoh yang lain misalnya kita punya perusahaan showroom mobil . Apakah showroom mobil itu akan aman jika kita biarkan begitu saja tanpa ada yang menjaganya ? Tentunya tidak ! secara otomatis kita harus mempekerjakan orang untuk melindungi perusahaan kita dengan jumlah  yang banyak . lantas apakah uang yang kita keluarkan untuk melindungi harta benda kita untuk mendapatkan rasa aman adalah uang dari pemerintah ? tentunya tidak ! itu adalah uang kita pribadi yang kita sisihkan sebahagian besar untuk mempekerjakan orang-orang tersebut yang nantinya akan menjaga perusahaan lalu lah kita akan mendapatkan rasa aman.

          Lalu bagaimana dengan kehormatan dan martabat ? apakah terlindungi juga ? seperti yang kita lihat sekarang ini banyaknya terjadi kasus pelecehan nama baik,lalu saat kapan korban mendapat perlindungan ?saat sudah menjadi korban  bukan ?

          Lantas pasal tersebut berlaku untuk siapa ? Hanya untuk orang yang mempunyai uang lebih yang bisa menikmati rasa aman ? Atau hanya untuk para penguasa ataupun para pejabat kelas kakap . Dan bagaimana dengan kasus kasus yang terjadi belakangan ini seperti perampokan ,pemerkosaan yang semakin meningkat setiap harinya kasus tersebut . Apakah pasal ini tidak berlaku pada rakyat jelata ? atau berlaku jika sudah terjadi pada mereka ? Lantas apakah pasal hanya sebuah pasal? Apakah rasa aman hanya didapat setelah terdapat korban lalu korban bisa mendapatkan rasa aman ? Lantas dimanakah hak asasi manusia untuk memperoleh keamanan ?!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar