Senin, 24 April 2017

161310876-013

Sistem Pemerintahan Indonesia

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial

sistem pemerintahan Argentina

Sistem pemerintahan Presidensil ; Presiden mengangkat menteri-menteri untuk duduk di kabinet. Seorang di antara mereka menjadi "kepala kabinet" yang fungsi utamanya selaku penyelenggara administrasi umum negara. Presiden dapat mengangkat menteri tanpa pertimbangan kabinet (presidensil). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam 1 paket dan masa baktinya 4 tahun.

Parlemen : Bikameral (Nama parlemennya Congreso Nacional, terdiri atas: Chamber of Deputies + Senate). Kini terdapat 257 anggota Chamber of Deputiesyang masing-masing dipilih dari 24 propinsi dan 1 distrik federal serta seluruhnya dipilih lewat Pemilu langsung. Anggota Senate adalah 3 orang per tiap-tiap propinsi dan 3 orang per distrik federal (kini sekitar 72 orang)


PERBANDINGAN SISTEM PENDIDIKAN NEGARA ARGENTINA DAN NEGARA INDONESIA DITINJAU DARI JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

Fungsi Pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan penjelasan diatas semakin memperjelas peran pendidikan bagi Negara Indonesia yaitu untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
UNESCO dalam Education Development Index menyatakan bahwa, tingkat perkembangan pendidikan Indonesia terletak pada peringkat 102 dunia (Wikipedia.com), sementara itu bebas buta aksara masyarakat indonesia berada pada peringkat 95 sebesar 87,9% . Kondisi ini merupakan kondisi yang cukup memprihatinkan, karena hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di indonesia belum berjalan dengan optimal.
Ini adalah obat pahit yang harus ditelan bangsa ini, agar dapat menjadi refleksi terhadap potret pendidikan bangsa ini. Namun ini bukanlah harga mati bagi bangsa ini karena masih banyak peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini, jika bangsa ini mau belajar dengan bangsa lain yang telah mengalami kamajuan dalam bidang pendidikan 
1.      Masa Belajar
Berdasarkan tabel diatas, sekolah dasar di negera Argentina dilaksanakan selama tujuh tahun, dengan tahun akademik maret sampai Desember dan berlangsung sekitar 200 hari (40 jam/tahun dengan jumlah jam belajar 23,5 jam/minggu). Sekolah ditutup untuk liburan nasional, seperti Jumat Agung dan Paskah, dan dua minggu pada bulan Juli untuk berlibur. sementara itu penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar berlangsung 6 tahun dengan waktu efektif  belajar 34 minggu / tahun, jumlah jam belajar 27-38 /minggu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya persamaan antara masa belajar Sekolah Dasar yang dilaksanakan oleh Negara Argentina (7 tahun) dan Indonesia (6 tahun). Namun jika kita melihat efektifitas pendidikan Sekolah Dasar di Argentina lebih efektif dibandingkan dengan negara Indonesia, salah satu indikator yang dapat dilihat adalah tingkat bebas buta aksara pendidikan di argentina lebih tinggi dibanding dengan negara Indonesia.
2.      Penyelenggara Sekolah
Pendidikan Sekolah Dasar di negara Argentina dilakukan oleh Pemerintah dan swasta. Dalam hal ini pemerintah menanggung biaya pendidikan sekolah dasar untuk sekolah Negeri, untuk sekolah swasta hanya diberi subsidi. Pada sekolah Negeri jm belajar dilaksanakan setengah hari (pagi atau siang), sekolah swasta diberikan kebebasan dalam menentukan jam belajar sekolah mereka.
Penyelenggaran Pendidikan di negara Indonesia sama seperti yang tergambar dalam negara Argentina. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya perbedaan yang signifikan perlakuan pemerintah terhadap pendidikan sekolah Dasar pada masing-masing negara.
 3.      Kurikulum (mata pelajaran)
Dapat dilihat dari tabel diatas bahwa jumlah materi pelajaran pada negera Argentina lebih sedikit dibanding negara Indonesia. Pelajaran resmi di argentina terdiri dari Bahasa Spanyol, matematika,  ilmu pengetahuan sosial,  ilmu pengetahuan alam, pelatihan (musik, seni estetika, dan kerajinan tangan), pendidikan jasmani. Sementara itu, pelajaran Resmi di Indonesia terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani dan olahraga dan Muatan Lokal.
Pada akikatnya perbedaan jumlah mata pelajaran pada kedua negara tersebut tidak begitu mencolok, hal ini disesuaikan dengan keyakinan dan ideologi suatu negara. Karena negara indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman budaya dan agama meka mata pelajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mutlak harus dilakukan.

 4.      Rasio guru dan murid
Perbedaan yang signifikan terletak pada rasio/perbandingan jumlah guru dan murid pada masing masing negara. Rasio guru dan murid di Argentina 17:1, sementara di Indinesia rasio antara guru dan murid 20:1(akan tetapi penyebaran tidak merata). Penyebaran guru  di Indonesia yang tidak merata ini diakui oleh mantan menteri Pendidikan Nasional Bambang sudibyo.
Jika kita melihat peringkat (Education Development Index (EDI) dan peringkat bebas buta aksara kedua negara cukup jauh berbeda. Rasio/perbandingan jumlah guru dan murid dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan negera Argentina lebih maju dibanding negara Indonesia. Penyebaran guru yang tidak merata yang dialami negara Indonesia menyebabkan tidak optimalnya proses pendidikan yang telah diselenggarakan.
 5.      Ujian Nasional
Masing-masing negara melakukan Ujian akhir Nasional, namun yang jadi perbadaan adalah konsekuensi yang harus diambil siswa jika tidak lulus dalam melakukan ujian Nasional. Ujian yang dilakukan di Argentina berlangsunga dengan dua tahap, jika pada tahap pertama siswa tidak lilus ujian, maka siswa harus mengikuti ujian nasional tahap kedua, jika siswa tidak lulus pada tahap kedua ini maka siswa harus mengulang sekolah dari awal. Hal ini menyebabkan banyaknya siswa yang putus sekolah (1990 terdapat hanya 65% siswa yang menyelesaikan jenjang pendidikan Dasar).

6.      Pendidikan Olahraga (sepakbola)
Di Indonesia tidak terdapat sekolah khusus atltit sepakbola (masih bersifat non formal). Pendidikan sepakbola dilakukan oleh club-club sepakbola. Asosiaso sepakbola Indonesia (PSSI) tidak menyelenggarakan pendidikan sepakbola, PSSI hanya mengambil pemain-pemain yang telah dilatih dan di didik oleh klub-klub di indonesia.
Berbeda halnya dengan Argentina, pelatihan/pendidikan sepakbola dikelola oleh asosiasi sepakbola argentina. Tidak hanya untuk pemain akan tetapi juga pelatihan/pendidikan wasit. Pemerintah Argentina mengambil kebijakan ini dikarenakan sebagian dari pemuda di Argentina mengalami putus sekolah, pengangguran sehingga dijadikan pelatihan/pendidikan sepakbola untuk memberdayakan mereka.


Adittya Putra - 013 (Siang) (161310878)



Perbandingan kewarganegaraan negara Indonesia dan negara Belanda


Bentuk pemerintahan


            Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.

 

Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Ratu dalam hal ini menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers) setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari tiga institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General).
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown.

             

Ada beberapa macam bentuk pemerintahan monarki :

A.    Konstitusional : Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai    kepala Negara

B.     Absolut : yaitu Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki     yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.  

C.     Parlementer  yaitu Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Sedangkan  Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amendemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amendemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun.

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, presiden saat ini yakni Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah pemimpin partai politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amendemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Ada beberapa macam bentuk pemerintahan republic :

A.    Absolute yaitu Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. 

B.     Parlementer  yaitu  Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.  

C.     Konstitusional yaitu Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Sistem Pemerintahan Negara

 

Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

1.      Kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan   kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif  mengajukan rancangan undang-undang.

2.       Kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen.

3.      Kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad. Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.

4.      Dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri atas dua majelis yaitu :

a. Tweede kamer (majelis rendah) ,

b. Eerste kamer (majelis tinggi)

         Sedangkan Indonesia Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas).

    Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.       Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

2.       Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.

3.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

4.       Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

5.       Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6.       Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

 

Konsep Kewargaegaraan Negara Belgia

Konsep Kewarganegaraan Di Negara Belgia

UU Kewarganegaraan Belgia menganut prinsip Ius Sanguinis (garis keturunan) maupun Ius Soli (tempat kelahiran) dan berdasarkan UU tahun 2008 telah berubah dari berazas kewarganegaraan Tunggal menjadi berazas Kewarganegaraan Ganda. Sejak UU kewarganegaraan tahun 2008 tersebut, seorang warga negara Belgia tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya jika ia memiliki kewarganegaraan lain.

Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan Belgia secara otomatis, sukarela atau melalui suatu proses hukum (diadopsi atau diakui sebagai anak). Seorang warga negara Belgia juga dapat kehilangan kewarganegaraan Belgianya.

Jika seorang warga negara Belgia memperoleh kewarganegaraan asing, kewarganegaraan Belgia yang dimilikinya tidak akan dicabut secara otomatis oleh pemerintah Belgia, berapapun jumlah kewarganegaraan asing yang ia miliki.

Sebaliknya jika seorang warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Belgia, maka ia tidak diharuskan untuk melepaskan kewarganegaraan asingnya. Namun sangat disarankan agar ia melakukan konsultasi dengan otoritas negara atau negara-negara yang memberinya kewarganegaraan asing yang dimilikinya tersebut, guna mengetahui apakah menurut undang-undang yang berlaku di negara-negara tersebut, mendapatkan kewarganegaraan Belgia akan mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing yang sedang dimilikinya itu.

Sekali seseorang mendapatkan kewarganegaraan Belgia, ia akan tetap warga negara Belgia, kecuali jika dicabut oleh pemerintah Belgia karena yang bersangkutan telah melanggar hukum. Untuk warganegara Belgia yang masuk kedalam kategori tertentu ada kewajiban bahwa sebelum mencapai usia 28 tahun, yang bersangkutan harus membuat deklarasi mempertahankan kewarganegaraan Belgia yang dimilikinya.

Tulisan ini akan menjelaskan seperti apa hukum Kewarganegaran Belgia tersebut dan bagaimana dwi kewarganegaraan diatur didalamnya. Tulisan ini ditutup dengan kesimpulan.

2.      Pengaturan Dwi Kewarganegaraan Menurut Peraturan Yang Berlaku

Subparagraf-subparagraf berikut ini menguraikan bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Belgia, bagaimana kewarganegaraan Belgia dapat hilang, dan bagaimana cara memperolehnya kembali.

2.1. Perolehan Kewarganegaraan Belgia

Seseorang dapat memperoleh Kewarganegaraan Belgia melalui mekanisme berikut:

A. Yang bersangkutan belum berusia 18 tahun

Seorang anak bisa mendapatkan kewarganegaraan Belgia secara otomatis, maupun atas permintaan orang tuanya yang berkewarganegaran Belgia. Ada beberapa kemungkinan:

·         Si Anak lahir dari orang tuanya yang berkewarganegaraan Belgia

·         Si Anak diakui sebagai anak oleh seorang dewasa yang berkewarganegaraan Belgia

·         Si Anak yang diadopsi oleh seorang dewasa yang berkewarganegaraan Belgia

·         Si Anak lahir di Belgia

·         Si Anak memperoleh kewarganegaraan Belgia bersamaan dengan orang tuanya mendapatkan kewarganegaraan Belgia.

 

B. Yang bersangkutan telah mencapai usia 18 tahun

Setelah berusia 18 tahun, seseorang dapat mengajukan permohonan secara pribadi dan sukarela untuk mendapatkan kewarganegaraan Belgia. Ini dapat dilakukan dengan dua (2) cara:

Melalui Deklarasi Kewarganegaraan

Melalui Naturalisasi (Pewarganegaraan)

 

Setiap cara memiliki persyaratan-persyaratan khusus. Dengan mengajukan permohonan, seseorang tidak akan secara otomatis mendaptkan kewarganegaraan Belgia.

Hanya mereka yang berkediaman utama di Belgia, berdasarkan hukum tinggal Belgia (terdaftar dalam daftar penduduk) dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Belgia.

B.1. Deklarasi kewarganegaraan Belgia

Deklarasi Kewarganegaraan Belgia dapat dilakukan oleh seseorang yang telah berusia 18 tahun atau lebih jika memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

Persyaratan kediaman/tinggal di Belgia:

1.      Pada saat deklarasi, yang bersangkutan harus mempunyai kartu ijin tinggal dengan waktu tak terbatas.

2.      Di tahun-tahun sebelum mengajukan deklarasi, yang bersangkutan harus mempunyai kartu ijin tinggal dengan waktu tinggal terbatas lebih dari 3 bulan. Pemohon dengan kartu ijin tinggal pendek yang kurang dari 3 bulan tidak diperbolehkan melakukan deklarasi.

3.      Ijin tinggal tidak boleh terputus-putus tetapi jika waktu yang terputus ini disebabkan oleh alasan administrasi, pemohon tetap diperbolehkan melakukan deklarasi.

 

 

Yang diperbolehkan membuat deklarasi kewarganegaraan Belgia adalah:

Seseorang yang lahir di Belgia dan selalu tinggal di Belgia, Seseorang yang sudah tinggal di Belgia selama paling sedikit 5 tahun dan memenuhi 3 persyaratan berikut:

1.      Menunjukkan kemahiran berkomunikasi dalam salah satu bahasa resmi nasional belgia (bahasa Perancis atau Belanda atau Jerman);

2.      Membuktikan integrasi sosial dengan masyarakat Belgia dengan :

a) ijazah atau sertifikat dari lembaga pendidikan minimal tingkat menengah atas yang diselenggarakan, diakui atau disubsidi oleh salah satu pemerintah komunitas Perancis/Belanda/Jerman atau oleh Akademi Militer Kerajaan Belgia,

b) atau telah menyelesaikan pelatihan kejuruan minimal 400 jam dan diakui oleh otoritas yang berwenang,

c) atau telah menyelesaikan kursus integrasi yang diselenggarakan oleh otoritas yang berwenang di wilayah tempat tinggal yang bersangkutan,

d) atau telah bekerja selama lima tahun terakhir secara terus-menerus sebagai pegawai swasta dan/atau sebagai pegawai negeri dan/atau sebagai pengusaha/wiraswasta/pelaku profesi liberal;

 

3.      Membuktikan partisipasi ekonominya di Belgia:

a) dengan telah bekerja setidaknya 468 hari selama lima tahun terakhir sebagai pegawai swasta dan/atau sebagai pegawai negeri,

b) atau dengan telah membayar iuran/kontribusi sosial triwulanan sebagai pelaku wiraswasta/profesi liberal untuk setidaknya enam (6) kuartal selama lima tahun terakhir.

 

Masa studi atau masa pelatihan kejuruan termasuk dan dihitung sebagai bagian waktu yang dipersyaratkan (468 hari) atau waktu yang dipersyaratkan sebagai pelaku wiraswasta/profesi liberal.

Seseorang yang telah tinggal di Belgia selama setidaknya 5 tahun dan memiliki suami/istri warga negara Belgia (dengan siapa pemohon telah tinggal selama setidaknya 3 tahun) atau memiliki anak belum dewasa warga negara Belgia (anak yang berusia di bawah 18 tahun) dan memenuhi 2 persyaratan berikut:

1.      Menunjukkan kemahiran berkomunikasi dalam salah satu bahasa resmi nasional belgia (bahasa Perancis atau Belanda atau Jerman);

2.      Membuktikan integrasi sosial dengan masyarakat Belgia dengan :

a) ijazah atau sertifikat dari lembaga pendidikan minimal tingkat menengah atas yang diselenggarakan, diakui atau disubsidi oleh salah satu pemerintah komunitas Perancis/Belanda/Jerman atau oleh Akademi Militer Kerajaan Belgia,

b) atau telah menyelesaikan pelatihan kejuruan minimal 400 jam dan diakui oleh otoritas yang berwenang dan telah bekerja setidaknya 234 hari selama lima tahun terakhir sebagai pegawai swasta dan/atau sebagai pegawai negeri atau telah membayar iuran/kontribusi sosial triwulanan sebagai dan oleh pemohon sebagai pelaku wiraswasta/profesi liberal untuk setidaknya tiga (3) kuartal selama lima tahun terakhir,

c) atau telah menyelesaikan kursus integrasi yang diselenggarakan oleh otoritas yang berwenang di wilayah tempat tinggal pemohon.

Seseorang yang telah tinggal di Belgia selama setidaknya 5 tahun dan cacat, atau telah mencapai usia pensiun dan memenuhi persyaratan berikut:

1.      Kondisi cacat menghambat pemohon untuk bekerja,

2.      Kondisi cacat harus sudah diakui selama minimal 5 tahun.

Seseorang yang telah tinggal di Belgia selama setidaknya 10 tahun dan memenuhi persyaratan berikut:

1.      Menunjukkan kemahiran berkomunikasi dalam salah satu bahasa resmi nasional Belgia (bahasa Perancis atau Belanda atau Jerman),

2.      Membuktikan integrasi sosial dengan masyarakat belgia dengan bukti partisipasi ekonomis atau sosial.

Seseorang yang pernah mempunyai kewarganegaraan Belgia hal mana hilangnya kewarganegaraannya itu bukan karena dicabut oleh pemerintah Belgia dan memenuhi persyaratan berikut:

1.      bertempat tinggal di Belgia selama setidaknya 1 tahun.

 

B.2. Naturalisasi kewarganegaraan Belgia

Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, persyaratan berikut harus dipenuhi:

·         Yang bersangkutan telah mencapai usia 18,

·         Yang bersangkutan tinggal secara legal di Belgia,

·         Yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan Belgia melalui prosedur deklarasi kewarganegaran Belgia,

·         Yang bersangkutan telah memberikan sumbangan prestasi/berjasa yang luar biasa ke Belgia dalam bidang ilmu pengetahuan, olahraga atau sosial budaya,

·         Yang bersangkutan tidak berkewarganegaraan (stateless) dan tinggal secara legal di Belgia selama setidaknya 2 tahun

 

Selama prosedur naturalisasi pemohon harus tinggal di Belgia.

Naturalisasi mendapatkan kewarganegara Belgia diberikan dengan keputusan Parlemen Belgia. Parlemen Belgia dapat mempertimbangkan kriteria-kriteria lain seperti tingkat integrasi, pengetahuan tentang salah satu dari tiga bahasa nasional, dll., dalam mengambil keputusan ini.

Yang dimaksud jasa-jasa/prestasi yang luar biasa adalah:

1.      Dalam bidang ilmu-pengetahuan: gelar Doktor.

2.      Dalam bidang olahraga: bagi yang telah memenuhi kriteria-kriteria internasional atau kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh COIB (Komite Olimpiade Belgia) untuk partisipasinya atas nama Belgia di Kejuaraan Eropa, Kejuaraan Dunia atau Olimpiade.

3.      Dalam bidang sosial budaya: mencapai final kompetisi budaya internasional dan dihargai di panggung internasional karena prestasi budayanya atau karena investasinya dalam kegiatan-kegiatan sosial dan gunanya bagi masyarakat.

 

2.2. Hilangnya Kewarganegaraan Belgia

Seorang warga negara Belgia, baik dewasa maupun anak-anak dapat kehilangan kewarganegaraan Belgianya jika:

1.      Yang bersangkutan mendapatkan kewarganegaraan lain secara sukarela/otomatis pada saat mencapai usia 18 tahun:

Jika ia secara sukarela/otomatis memperoleh kewarganegaraan asing sebelum tanggal 09-06-2007, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya.

Jika ia secara sukarela/otomatis memperoleh kewarganegaraan asing antara 09-06-2007 dan 28-04-2008 dari negara-negara: Austria, Denmark, Perancis, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Belanda dan Inggris, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya

Namun jika ia secara sukarela/otomatis mendapatkan kewarganegaraan asing setelah tanggal 28-04-2008, ia tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya terlepas dari berapapun banyaknya kewarganegaraan asing yang diperolehnya.

 

2.      Yang bersangkutan lupa melakukan deklarasi konservasi (menjaga) kewargaan negara Belgianya.

 

Seorang warga negara Belgia secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya di usia 28 tahun jika:

Yang bersangkutan lahir di luar Belgia setelah 01-01-1967

·         DAN tidak bertempat tinggal di Belgia antara usia 18 dan 28 tahun.

 

·         DAN tidak bekerja di luar negeri untuk Pemerintah Belgia atau perusahaan atau yayasan di bawah hukum Belgia.

·         DAN tidak melakukan deklarasi konservasi kewarganegaraan Belgia antara usia 18 dan 28 tahun, yang mana deklarasi ini bisa dilakukan di konsulat/kedutaan Belgia di negara yang bersangkutan tinggal secara resmi.

 memiliki satu atau beberapa kewarganegaraan non-Belgia.

·         DAN tidak memperolah kewarganegaraan Belgia secara sukarela/otomatis di ulang tahunnya yang ke-18

3.      Yang bersangkutan menolak kewarganegaraan Belgia.

Seorang warga negara Belgia yang berusia 18 tahun ke atas yang memiliki kewarganegaraan lain dan menandatangani pernyataan terbuka untuk tidak mempertahankan kewarganegaraan Belgianya, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya.

Deklarasi melepaskan kewarganegaraan Belgia ini dicatat dan didaftar oleh pemerintah kota tempat tinggal yang bersangkutan jika ia tinggal di Belgia, atau oleh konsulat/kedutaan Belgia tempat yang bersangkutan terdaftar di luar Belgia.

4.      Yang bersangkutan tinggal bersama Orang Tua sebelum mencapai usia 18 tahun.

Seorang anak (kandung maupun adopsi) yang berkewarganegaraan Belgia akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya jika orang tua yang bersangkutan yang berkewarganegaraan Belgia hilang kewarganegaraan Belgia mereka dengan salah satu cara tersebut di atas (tidak karena dicabut oleh Pengadilan Belgia) dan si Anak belum mencapai usia 18 tahun dan tidak beremansipasi. Namun, si Anak tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya jika hilangnya kewarganegaraan Belgia orang tuanya itu akan membuat si Anak tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless) atau salah satu dari kedua orang tuanya itu masih berkewarganegaraan Belgia.

5.      Yang bersangkutan diadopsi oleh orang asing.

Jika seorang anak yang berkewarganegaraan Belgia dan belum berusia 18 tahun serta tidak beremansipasi memperoleh kewarganegaraan asing karena diadopsi oleh orang asing, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya. Namun si Anak tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya jika salah satu orang tua angkatnya itu berkewarganegaraan Belgia atau kedua orang tua aslinya adalah pasangan (suami atau istri) berkewarganegaraan asing yang mengadopsi si Anak yang berkewarganegaraan Belgia .

6.      Yang bersangkutan ternyata memiliki kewarganegaraan asing sebelum berusia 18 tahun.

Jika seseorang memiliki kewarganegaraan Belgia karena apabila tanpa kewarganegaraan itu ia akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless), dan di kemudian hari ditemukan bahwa ia ternyata memiliki atau memperoleh kewarganegaraan asing sebelum berusia 18 tahun dan tidak beremansipasi, maka ia akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya.

7.      Kewarganegaraan Belgia yang bersangkutan dicabut oleh Pengadilan Belgia.

Seseorang yang kewarganegaraan Belgianya didapat bukan karena:

berdasarkan kewarganegaraan Belgia salah satu orang tuanya pada saat kelahiran,

lahir di Belgia,

maka kewarganegaraan Belgianya dapat dicabut oleh Pengadilan Belgia jika:

yang bersangkutan secara serius gagal menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Belgia ATAU

ia memperoleh kewarganegaraan Belgia atas dasar fakta-fakta yang diubah-ubah atau disembunyikan atau atas dasar pernyataan palsu atau dokumen palsu atau yang dipalsukan.

 Pengadilan juga dapat memerintahkan pencabutan kewarganegaraan Belgia seseorang jika ia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara minimal lima (5) tahun tanpa pembebasan bersyarat untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang ditetapkan oleh CNB ("Conseil National des Bareaux") atau jika ia mendapatkan kewarganegaraan Belgianya dari pernikahan palsu.

Anak-anak dari orang tersebut diatas tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belgia mereka.

 

2.3. Mempertahankan Kewarganegaraan Belgia

Seseorang diharuskan melakukan Deklarasi Mempertahankan kewarganegaraan Belgianya sebelum berusia 28 tahun, jika:

Yang bersangkutan lahir di luar Belgia setelah 01-01-1967

 

·         DAN tidak bertempat tinggal di Belgia antara usia 18 dan 28 tahun.

·         DAN tidak bekerja di luar negeri untuk Pemerintah Belgia atau perusahaan atau yayasan di bawah hukum Belgia.

·         DAN memiliki satu atau beberapa kewarganegaraan non-Belgia

·         DAN tidak memperolah kewarganegaraan Belgia secara sukarela/otomatis di ulang tahunnya yang ke-18

Dalam keraguan tentang berlakunya ketentuan di atas, maka dianjurkan agar yang bersangkutan membuat Deklarasi Mempertahankan kewarganegaraan Belgianya.

Deklarasi Mempertahankan kewarganegaraan Belgia seseorang di usia antara 18 dan 28 tahun bisa dilakukan di konsulat/kedutaan Belgia tempat yang bersangkutan terdaftar di luar Belgia.

2.4. Mendapatkan kembali Kewarganegaraan Belgia

Siapapun yang telah kehilangan kewarganegaraan Belgianya di masa lalu bisa mendapatkannya kembali dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Sejak 01-01-2013, hanya seseorang yang bertempat tinggal utama secara legal di Belgia (tercatat di daftar populasi kota tempat tinggal) setidaknya dua belas bulan terus menerus yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Belgianya.

Seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan Belgianya karena dicabut oleh Pengadilan Belgia hanya dapat mendapatkan kembali kewarganegaraan Belgianya melalui proses naturalisasi.

3.      Kesimpulan

Hukum Kewarganegaraan Belgia sejak tahun 2008 berazas ganda. Seperti dapat dilihat dari proses perolehan kewarganegaraan Belgia, kehilangan kewarganegaraan Belgia maupun perolehan kembali kewarganegaraan Belgia yang diuraikan diatas, tidak ada satupun aturan yang mewajibkan warga negara Belgia atau orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Belgia untuk hanya memiliki satu (1) kewarganegaaraan saja.

Sekali seseorang memiliki kewarganegaraan Belgia, maka ia akan tetap warga negara Belgia sepanjang hayatnya. Seorang warga negara Belgia tidak akan pernah dapat kehilangan kewarganegaraan Belgia yang dimilikinya kecuali jika yang bersangkutan secara resmi menyatakan melepaskannya atau dicabut oleh pengadilan Belgia karena yang bersangkutan telah melanggar hukum. Seorang warga negara Belgia dapat memperoleh kewarganegaraan asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Belgianya, berapapun jumlah kewarganegaraan asing yang dapat diperolehnya.

Begitu pula sebaliknya, seorang warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Belgia, tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asingnya.

Penerapan hukum kewarganegaraan Belgia yang berazas azas ganda ini telah menempatkan Belgia sebagai salah satu negara anggota Uni Eropa yang berada di posisi terdepan dalam hukum kewarganegaraan di Uni Eropa, bersama-sama dengan Italia, Polandia dan Yunani.