PERBANDINGAN KONSEP KETENAGAKERJAAN, KEWARGANEGARAAN CEKO DAN INDONESIA
Bedasarkan konstitusi, Republik Ceko adalah sebuah negara demokrasi parlementer dengan kepala negara seorang presiden yang dipilih oleh parlemen untuk masa jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto dalam legislasi, hak imunitas, dan bisa membubarkan parlemen dalam keadaan tertentu. Ia juga memilih perdana menteri serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana menteri.
- Ekonomi Republik Ceko
Pada tanggal 1 Mei 2004, Republik Ceko menjadi anggota Uni Eropa. dan membuat perbaikan seluruh ekonomi Ceko, masuknya investasi asing akses ke dana struktural Uni Eropa untuk mengembangkan berbagai bidang dan wilayah, kemungkinan bagi warga negara Republik untuk pindah ke negara-negara anggota Uni Eropa lainnya untuk bekerja.
- Industri Republik Ceko
di Negara Ceko banyak terdapat industri terutama industri kristal dan bir. Terbukti, di setiap sudut kota Brno sangat mudah ditemui café dan bar yang menjual berbagai minuman beralkohol. Salah satu yang terkenal di brno adalah Starobrno, Ceko adalah beer nation, bir-bir Ceko sangat terkenal di penjuru Eropa.
Pendapatan perkapita
republik ceko merupakan peringkat ke 56 dengan pendapatan per kapita mencapai :
2006 : 12,890 US$
2007 : 14,380 US$
2008: 17,140 US$
2009: 17,400 US$
2010 : 17,870 US$
Republik Ceko adalah salah satu ekonomi industri yang paling berkembang di Eropa Tengah dan Timur.
Industri Ceko adalah :metalurgi teknik, industri mobil, industri elektronik, kimia, pengolahan makanan dan minuman, produksi kaca, obat-obatan, tekstil dan kertas.
- Ekonomi Republik Ceko
Di Ceko terdapat 44 bank dan hanya 2 bank dimiliki pemerintah, selebihnya adalah bank asing (42).
Persentase utang negara terhadap GDP: 36,6%
Tingkat ketenagakerjaan: 65,3%Untuk keperluan analisis ketenagakerjaan, secara garis besar penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Republik Ceko membayar dana pensiun separuh dari gaji saat orang itu masih bekerja.Anggaran pensiun Ceko mencakup 9,1% dari GDP, paling rendah di antara negara lain dalam daftar ini kecuali Turki. Persentase utang terhadap GDP Ceko juga tergolong rendah dibanding negara lain
- TENAGA KERJA DI INDONESIA
Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis kami berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu;
1. tingginya jumlah penggangguran massal;
2. rendahnya tingkat pendidikan buruh;
3. minimnya perlindungan hukum
4. upah kurang layak.
Data dan informasi ketenaga-kerjaan sangat penting bagi penyusunan kebijakan, stategi dan program ketenagakerjaan dalam rangka pembangunan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa datang. Kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang baik dan benar sangat ditentukan oleh kondisi data dan informasi ketenagakerjaan yang baik pula. Apabila telah tersusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan maka kemungkinan besar masalah ketenagakerjaan akan dapat dipecahkan secara benar pula. Untuk dapat menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan yang akurat dan benar tersebut sangat ditentukan oleh dukungan sistem informasi ketenagakerjaan yang baik dan handal. Sistem informasi ketenagakerjaan yang dimaksud disini menyangkut arus data dan informasi dari sumber data ke tempat pengolahan dan seterusnya ke pengguna data dan informasi ketenagakerjaan khususnya para pengambil dan penyusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan. Dalam era otonomi saat ini, masalah arus data dan informasi ketenagakerjaan ini mengalami kemunduran.
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar