Senin, 24 April 2017

Adittya Putra - 013 (Siang) (161310878)



Perbandingan kewarganegaraan negara Indonesia dan negara Belanda


Bentuk pemerintahan


            Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.

 

Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Ratu dalam hal ini menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers) setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari tiga institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General).
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown.

             

Ada beberapa macam bentuk pemerintahan monarki :

A.    Konstitusional : Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai    kepala Negara

B.     Absolut : yaitu Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki     yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.  

C.     Parlementer  yaitu Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Sedangkan  Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amendemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amendemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun.

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, presiden saat ini yakni Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah pemimpin partai politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amendemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Ada beberapa macam bentuk pemerintahan republic :

A.    Absolute yaitu Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. 

B.     Parlementer  yaitu  Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.  

C.     Konstitusional yaitu Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Sistem Pemerintahan Negara

 

Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

1.      Kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan   kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif  mengajukan rancangan undang-undang.

2.       Kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen.

3.      Kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad. Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.

4.      Dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri atas dua majelis yaitu :

a. Tweede kamer (majelis rendah) ,

b. Eerste kamer (majelis tinggi)

         Sedangkan Indonesia Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas).

    Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.       Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

2.       Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.

3.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

4.       Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

5.       Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6.       Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar