Perbandingan kewarganegaraan negara Indonesia dan negara Perancis
Perancis terkenal sebagai Negara yang terkenal dengan kecantikan, mode, dan suasana romantisnya. Beberapa hal yang paling dikenal seseorang ketika mendengar kata Perancis adalah Paris dan menara Eifel. Kedua hal tersebut memang menjadi ikon Negara perancis yang paling terkenal ke seluruh dunia. Perancis yang namanya berasal dari bahasa latin francia yang artinya tanah bangsa frank terletak di sebelah barat benua Eropa. Perancis atau yang memiliki nama resmi republic perancis juga memiliki beberapa pulau serta teritori yang terletak di benua lain. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa perancis. Awalnya mata uang Perancis adalah Frank namun setelah Euro beredar maka mata uang Perancis menjadi Euro.
Perancis adalah sebuah Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan berupa republic. Namun, system pemerintahan Perancis merupakan campuran antara Parlementer dan Presidensial. Presiden memegang jabatan eksekutif selama lima tahun yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen yang anggotanya terdiri dari Majelis Nasional dan Senat memiliki kekuasaan legislative sedangkan kekuasaan yudikatif dimiliki oleh badan kehakiman. Dalam system pemerintahan Perancis presiden diangkat sebagai kepala Negara tetapi kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden. Bisa dibilang Perancis adalah sebuah Negara republic yang menggunakan system pemerintahan semi presidensial uniter. Ada dua kekuatan politik yang berpengaruh di Perancis yaitu Partai Sosialis Perancis pada sayap kiri dan Persatuan Gerakan Rakyat (UMP) yang berada pada sayap kanan yang tadinya dikuasai oleh Rassemblement Pour la Republique (RPR).
Sedangkan Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik". Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1. ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
2. modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
1. monarki absolut
2. monarki konstitusonal
3. monarki parlementer
sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
1. republik absolut
2. republik konstitusonal
3. republik parlementer
· Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik" sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perancis
Sejarah Singkat Pendidikan Kewarganegaraan di Perancis
Di Perancis, Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education) secara tradisional telah menjadi salah satu agenda politik yang penting, disebabkan oleh kebutuhan untuk mengkonsolidasikan dukungan nasional bagi Republik Ketiga (Third Republic) ketika demokrasi dikembalikan pada tahun 1871.
Pendidikan Kewarganegaraan pada Sistem Pendidikan di Perancis
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah subyek akademik konvensional. Subyek-subyek lain, seperti sejarah dan geografi, memperlengkapinya dengan referensi kultural dan saintifik. Pendidikan kewarganegaraan mengambil arti penuhnya ketika ia dihubungkan dengan kehidupan sekolah, dan khususnya ketika berkenaan dengan aturan-aturan pemerintah yang mengatur hak-hak pelajar dan dewan sekolah lanjutan atas.
Perbandingan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dengan Perancis
Pendidikan kewarganegaraan Indonesia zaman Orde Baru (1966-1998) kurang, bahkan tidak merefleksikan cita sipil yang demokratis. Anggapan selama ini adalah bahwa kekeliruan itu bersumber pada otoritas negara (state agents) melalui indoktrinisasi politik yang berlebihan, misalnya melalui Penataran P4 yang banyak dilakukan untuk memaksakan visi dan misi pemerintah kepada rakyat, juga pada pembungkaman masyarakat demi kesejahteraan semu akan dukungan terhadap keputusan pemerintah. Setelah pelengseran rezim otoriter, yakni ketika indoktrinisasi sudah tidak terdengar lagi, timbul harapan besar bahwa kehidupan berbangsa akan semakin demokratis. Di era 'reformasi', wacana kewarganegaraan baru meletakkan pengakuan atas hak-hak warganegara sebagai isu sentral dalam masyarakat pluralis yang demokratis. Atau dengan kata lain, perjuangan dan pemerolehan hak sipil, hak asasi manusia dan keadilan sosial dan politik diyakini akan lebih mudah dicapai. Upaya itu diwujudkan, misalnya, melalui amendemen Undang Undang Dasar 1945 dan keinginan untuk merevitalisasi Pancasila. Di era 'transisi demokrasi' bangsa Indonesia dihadapkan pada pelbagai fenomena yang mempengaruhi kewarganegaraannya, seperti rasionalisme ekonomi, etika sosial, pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi, degradasi lingkungan, lokalisme demokratis, dan multikulturalisme. Semua masalah yang disebut belakangan ini merupakan tantangan berat dalam revitaslisasi cita sipil, khususnya melalui pendidikan kewarganegaraan.
Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dengan Indonesia
Banyak kesamaan antara perancis dengan Indonesia,diantaranya:
a) Perancis dan Indonesia adalah negara kesatuan
b) Konstitusisi negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
c) Kedua negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta desentralisasi. Sistem pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom ,seperti misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara Perancis dengan Indonesia :
a) Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
b) Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c) Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d) Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
terdapat perbedaan mendasar antara sistem hukum pidana di Indonesia dengan sistem hukum pidana di Perancis. Pada Asas Legalitas terdapat perbedaan di dalam rumusan isi asas tersebut sesuai dengan uraiannya, dan terdapat perbedaan pada unsur-unsur pada pasal yang mengatur mengenai ketentuan Asas Legalitas tersebut. Pada Peran Korban di dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat pula perbedaan di antara kedua sistem hukum negara tersebut diatas yaitu, Pengaturan mengenai peran korban pada sistem hukum pidana/sistem peradilan pidana di Indonesia kurang di perhatikan lebih dalam yaitu dalam hal ketentuan yang spesifik dan mendalam, akan tetapi di Perancis telah mengatur secara mendalam dalam perlindungan/jaminan terhadap hal korban tersebut. Disisi lain terlihat pula ketentuan penerapannya jauh berbeda diantara kedua negara, di Indonesia kurang menjamin kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana, sedangkan di Perancis sudah menjamin kedudukan korban dalam Proses serta Sistem Peradilan Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar